Perbuatan korupsi jelas dilarang dan haram hukumnya dalam agama maupun hukum positif negara. Ternyata larangan dan bahkan hukuman belum cukup sebagai instrumen untuk mencegah perilaku korupsi. Kenyataannya orang masih saja atau tetap melakukan tindakan korupsi. Lalu mengapa orang masih nekat melakukan tindak korupsi. Inilah problematika krusial yang sedang kita hadapi bersama. Tulisan singkat ini berusaha menelisik mengapa orang melakukan korupsi, dan bagaimana pandangan masyarakat tentang korupsi sambil berupaya menemukan solusi untuk mengatasi korupsi.
Bila kita lacak korupsi itu berasal dari kata “korup” yang berarti buruk, busuk, rusak, suka menerima uang sogok, dapat disogok, penggelapan uang negara untuk kepentingan pribadi dan orang lain. Dalam pandangan agama (Islam) korupsi disebut dengan ‘risywah’, yang berarti penyuapan. Rasulullah melaknat orang yang menyuap dan yang disuap (HR. Tarmidzi). Korupsi masih tetap terjadi disebabkan menipisnya keimanan seseorang. Iman seseorang itu memang pasang surut. Ketika iman kalah dengan godaan materi, maka akan besar peluangnya untuk melakukan tindakan korupsi. Tapi keadaan ini belum cukup, masih perlu dukungan lain yaitu adanya kekuasaan dan kesempatan. Jadi, seseorang yang kurang kadar imannya, memiliki kekuasaan atau jabatan dan ada kesempatan, di sinilah peluang praktik korupsi akan terjadi.
Perilaku korupsi ini terjadi bisa pula dipengaruhi adanya warisan sikap mental atau budaya menerabas atau jalan pintas pada masyarakat kita. Akibatnya bila memiliki tujuan tertentu, mereka akan menempuh segala cara untuk mencapainya, meskipun dengan cara korupsi. Dalam perkembangannya akhirnya perilaku korupsi dianggap praktik kehidupan yang lumrah. Masyarakat memakluminya, dan bahkan makin permisif dengan perilaku korupsi utamanya yang dilakukan pejabat. Akhirnya praktik koruptif terjadi di birokrasi dari yang paling atas sampai yang paling bawah. Sekarang muncul trend baru, praktik korupsi dilakukan secara berjamaah. Tujuannya agar tidak terlacak dan aman. Meskipun melanggar hukum, asal semua kecipratan, yang terjadi akan saling melindungi. Fenomena korupsi ini kemudian berkembang menjadi budaya baru di masyarakat.
Aspek yang sedang menjadi sorotan saat ini, ternyata pelaku korupsi mayoritas belum diberi hukuman secara maksimal. Hukum masih tumpul ke atas, tajam ke bawah, sehingga belum menimbulkan efek jera pada para pelaku korupsi. Korupsi bagaikan permainan domino. Pertimbangannya sudah untung rugi (cost and benefit). Manusia memang makin serakah. Kita akhirnya mengamini teori Erich Fromm yang menyatakan bahwa manusia itu adalah makhluk perusak (destructiveness). Korupsi adalah salah satu bentuk perilaku merusak, sehingga termasuk dalam kategori extra ordinary crime. Cara-cara culas mereka lakukan untuk memperoleh apa yang menjadi keinginannya. Budaya wani piro sudah makin terang-terangan terungkap di ruang publik. Kasus jual beli jabatan, pengangkatan ASN di lingkungan pemerintahan, dan kasus sogok menyogok masih terus terjadi dan menjadi berita harian pada berbagai media, utamanya media sosial. Korupsi bukan lagi dianggap kejahatan luar biasa, baik oleh pelaku maupun oleh masyarakat.
Korupsi dilakukan oleh yang punya kuasa, kalau diringkas sebenarnya untuk mendapatkan harta, tahta dan wanita. Kalau korupsi dilakukan wanita, ya yang ketiga tinggal mengganti permata atau logam mulia. Gaya hidup hedonis juga berkontribusi sebagai pemicu terjadinya tindakan korupsi. Adanya iklan, media sosial Instagram, Facebook, belanja online dan media digital lain sangat berpengaruh besar pada perilaku konsumtif seseorang. Perilaku konsumtif harus diimbangi dengan pendapatan yang tinggi. Bila ada kesempatan korupsi, ya itulah pilihan yang dianggap paling rasional yang bisa dilakukan. Korupsi dianggap sebagai jawaban yang paling pragmatis dan masuk akal.
Fenomena perilaku koruptif yang terjadi pada birokrat karena adanya ongkos politik yang sangat tinggi. Menghadapi fenomena ini, perlu dihadirkan UU politik yang berbasis merit system. Dasarnya penetapan calon anggota legislatif maupun pimpinan atau kepala daerah harus berdasar kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Calon harus menyerahkan portofolio tentang pengalaman dia di partai atau kiprahnya di masyarakat. Portofolio atau track record bisa menjadi portal untuk proses seleksi. Disamping itu juga perlu dipastikan adanya penegakan hukum yang maksimal bagi pelaku korupsi. Pelabelan ‘kafir’ bagi pelaku korupsi bisa juga dijadikan gerakan bersama program anti korupsi di masyarakat. Tidak ada tempat hidup bagi koruptor. Koruptor tidak lagi perlu dibela. Jangan lagi ada justifikasi yang membenarkan perilaku korupsi. Rawe-rawe rantas, malang-malang putung. Mari korupsi kita berantas, sampai tuntas. Sanksi sosial juga bisa sebagai alternatif cara masyarakat secara kolektif memerangi korupsi. Koruptor bukan untuk diampuni, tapi mari kita jadikan sebagai common enemy. Koruptor itu musuh bersama masyarakat. Mari kita sepakat tiada maaf bagi koruptor.
*Penulis adalah dosen Magister Pendidikan IPS FKIP Universitas Jember dan Direktur Yayasan Edukasi Mandiri Jember . Editor : Safitri