Ketika melihat kembali historis pemungutan pajak di zaman Rasulullah Muhammad SAW, pajak sendiri sebagai salah satu komponen penting dalam penerimaan negara. Namun dalam Negara Islam,pemungutan pajak harus memperhatikan prinsip-prinsip dari Al Qur’an dan Sunnah.
Rasulullah SAW membedakan pungutan pajak dalam beberapa istilah, berawal dariJizyah, Zakat, Kharaj, Fai, hinggaGhanimah. Jizyah sendiri yaitu pajak yang dibebankan kepada masyarakat non muslim, sedangkan bagi masyarakat muslim ditetapkan hukum Zakat.
Disamping itu Rasulullah SAW juga menerapkan sistemKharaj yang berarti pajak atas tanah yang dipungut dari masyarakat non muslim. Ketika wilayah Khaibar ditaklukkan oleh kaum muslimin, tanah hasil taklukkan itu dikelola oleh pemilik lamanya dalam status sewa.Sehingga setengah hasil dari produksinya diberikan kepada negara. Yang terakhir yaitu Fai yang berarti harta rampasan tanpa melalui peperangan, sertaGhanimah yang berarti harta rampasan perang.
Pada masa Khulafaur Rasyidin penerapan pajak dibagi empat zaman. Zaman yang pertama yaitu pada masa pemerintahan Abu Bakar As-Shidiq, Abu Bakar tidak berbeda dengan zaman Rasulullah SAW yang tetap memberlakukan pajak tanpa mengurangi atau menambahkan konsep yang baru.
Yang kedua pada masa Umar bin Khatab, dalam menjalankan konsepnya perihal pajak Umar bin khatab memiliki perbedaan. Ketika menarik Jizyah memiliki ukuran yang berbeda, pada zaman Rasul memungut pajak kepada orang Yaman yaitu sebanyak satu dinar, sedangkan pada masa Umar bin Khatab yaitu dua dinar dari masyarakat Kufah.
Berbeda pula penarikan pajak dimasyarakat Syam yaitu bagi warga penghasil emas sebesar empat Dinar, dan para penghasil perak sebesar empat puluh Dirham. Selain itu mereka harus memberi sedekah kepada kaum muslimin dan menjamu selama tiga hari.
Namun dari segi waktu dari zaman Rasulullah SAW dan Umar bin Khatab tidak berubah yaitu satu tahun sekali. Kemudian seiring berkembangnya wilayah kekuasaan yang semakin luas sehingga semakin banyak pula pembiayaan, maka tanah yang ditaklukkan secara paksa tidak akan dibagi, akan tetapi dijadikan Waqaf bagi kaum muslimin dan menetapkanKharaj bagi yang mengurusnya.
Jumlah Kharaj yang sudah ditentukan yaitu atas tanah Sawad atas setiap jarib (luas tanah) yang makmur satu Dirham dan satu Qafiz dan Jarib (luas tanah) pohon sepuluh Dirham dan sepuluh Aqfizah, atas jarib (luas tanah) anggur sepuluh Dirham dan sepuluh Aqfizah dan kewajiban setiap ketua mereka 48 Dirham, 24 Dirham dan 12 Dirham. Selain itu Umar juga menerapkan Usyur yang berarti penerapan pajak yang diambil oleh perugas negara dari harta yang dipersiapkan unyuk perdagangan yang melintasi Darrah Islam, atau biasa dikenal dengan bea cukai.
Pada zaman Utsman Bin Affan dan Ali Bin Abi Thalib tidak ada perbedaan dalam jenis penarikan jemis pajak yaitu hanya jenis Jizyah saja, akan tetapi yang membedakan hanya penambahan luas wilayah.
Lalu, bagaimana Arab Saudi sebagai negara kerajaan, dan Indonesia sebagai negara republik dalam menerapkan pemungutan pajak sebagai salah satu komponen pendapatan negara? pemungutan pajak pemerintahan Arab Saudi menyebutnya ialah Dharibah. Dharibah ini meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan Bea Cukai.
Pajak yang diatur ialah pemberlakuan pajak terhadap penghasilan bagi perusahaan dana masyarakat untuk mitra Non-Saudi. Artinya Pajak diberatkan atas penghasilan perusahaan atau badan yang meliputi baik bersifat alami maupun legal. Pada tahun 2018 pemerintah Arab saudi memberlakukanPPNbagi warganya. Dimana pemberian PPN itu meliputi tembakau dan minuman ringan. Hal ini dikarenakan sumber pemasukan utama yaitu minyak mengalami penurunan drastis, sehingga PPN yang diterapkan sebesar 5%. Pada tarif PPh Badan pemerintah Arab Saudi memberlakukan pemungutan sebesar 20%, termasuk pajak luar negeri yang melakukan bisnis dan memperoleh penghasilan di Arab Saudi melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT). Perusahaan yang bergerak dibidang gas alam dikenakan pajak sebesar 30%, sedangkan yang bergerak dibidang minyak sebesar 85%.
Di Indonesia yang merupakan negara republik juga tidak bisa terlepas dari pemberlakuan sistem pajak sebagai komponen pendapatan negara. Pajak diatur secara jelas dalam Undang-Undang. Adapun jenis pajak yang berlaku di indonesia, antara lainPajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Materai yang dipungut secara langsung oleh pemerintahan pusat. Sedangkan dilingkup daerah juga ada pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah darerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, PBB Pedesaan dan Perkotan, sertapenerapan lainnya.
Dari data yang sudah diuraikan sebelumnya, dapat dinilai bahwa pernyataan Ustaz Khalid Basalamah merupakan sebuah kecacatan logika.penyataan yang digunakan tidak apple to apple, melihat pernyataan yang secara gamblang mengatakan pajak adalah haram. Sehingga yang dikhawatirkan adalah dapat menjadi doktrin yang salah bagi masyarakat terkait peran dan fungsi pajak itu sendiri.
Padahal seperti yang dijelaskan dari Zaman Rasulullah SAW juga menerapkan Pajak, mulai dari jizyah, zakat, kharaj, fai, dan Ghanimah. Sampai berlanjut ke zaman Khulafaur Rasyidin tetap menjalankan pemungutan pajak dan melalui Ijtihad pula ada perkembangan dalam memungut pajak, sesuai kebutuhan zaman.
Sejatinya negara menarik pajak yang bersifat wajib bagi masyarakatnya bertujuan untuk saling bergotong-royong demi kemaslahatan bersama. Pajak yang dibayarkan tersebut akan kembali kepada masyarakat, tidak dengan bentuk uang, melainkan dalam bentuk fasilitas negara, seperti: penerangan, jalan raya, keamanan, pendidikan, dll.
Jika pertanyaannya, menitiberatkan pada sifat korup. Itu beda lagi, sifat korup dalam hal ini bukan bersifat universal, melainkan individu. “percumabayar pajak, nanti dikorupsi” ini merupakan pernyataan yang cacat secara logika.
Kerena pendapat dari salah satu pakar Politik Ekonomi Islam, Abdurahman Al-Maliki, negara wajib menjaga kemaslahatan umat melalui berbagai sarana-prasarana. Ketika anggaran negara tidak mencukupi, maka penarikan pajak menjadi wajib.
Mari sedikit kita melihat kepada tujuan mengapa kebijakan tersebut dibuat, toh, eksploitasi salah satu tambang terbesar di dunia yang ada di Indonesia juga tidak mampu mengover pembayaran pajak supaya tidak dibebankan kepada masyarakat.
Bila pernyataan haram itu semakin lantang, sila ustaz pergi dari Indonesia ketimbang ribet mempermasalahkan pajak. Indonesia tidak akan berkembang jika hanya selalu mempersoalkan Halal/Haram, sedang negeri lain sudah berbicara tentang planet yang menyerupai Bumi.
Ada kalanya sebelum justifikasi Halal/Haram, kita melihat manfaat dari sebuah kebijakan. Ikuti saja dulu, masalah hal itu dikhianati, seperti kita membayar pajak tapi dikorupsi. Kembalikan semua pada Yang Maha Tau, saya pikir tidak ada rugi kita mengikuti sebuah kebijakan yang bertujuan memberi kemaslahatan kepada masyarakat.
Penulis adalah : Salaudin Al Ayubi
Asal instansi : GMNI Unej Bondowoso
Tempat, tanggal lahir : Jombang, 28 januari 1998
Alamat : Dsn. Mojolegi rt / rw Kec. Mojoagung Kab. Jombang Editor : Safitri