Sekilas melirik perjalanan bangsa ini, penderitaan yang tiada akhir serasa tak akan pernah hilang dari bumi Indonesia. Entah dosa apa yang pernah dilakukan oleh nenek moyang kita dahulu sehingga rakyat Indonesia seakan terkutuk seumur hidup dan akan berada dalam situasi yang sengsara selamanya. Sekitar empat abad lalu, Bumi Nusantara mulai dijajah oleh sebuah perusahaan dagang Belanda bernama VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) selama kurang lebih tiga setengah abad lamanya. Masa itu, rakyat Indonesia sebagai pemilik tanah sesungguhnya seakan memiliki rumah, tapi tak punya harta karena seluruh kekayaan alam yang dimiliki dari sumber-sumber agraria dieksploitasi habis-habisan oleh VOC. Tidak hanya itu, jiwa raganya pun turut tereksploitasi dengan sistem tanam paksa (Indonesia Dalam Arus Sejarah; bab II).
Matahari pernah akan terbit di bumi kita dengan kehadiran Jepang dengan segala janji manisnya. Tapi, begitulah janji dari dulu hingga sekarang, hanya menjadi pemanis kampanye dalam rangka menarik hati rakyat. Jepang pun menguasai tanah ini sampai akhirnya harapan muncul ketika sosok pemuda dari Surabaya menjadi sang proklamator atas kemerdekaan Indonesia.
Soekarno dengan ide nasionalismenya ketika menjadi presiden RI yang pertama melakukan nasionalisasi terhadap seluruh aset asing yang berada di Indonesia (Sejarah Nasionalisasi aset-aset BUMN; hal: 465-490). Bahkan Soekarno dan para pejuang revolusi kemerdekaan melalui UUD 1945 mencoba melindungi seluruh harta kekayaan negeri baik yang berada di laut, darat, maupun udara sebagai milik negara yang akan di gunakan untuk menyejahterakan rakyat Indonesia (UUD 1945 pasal 33 ayat 3).
Namun, semua berubah sejak negara api menyerang. Kedamaian dan kesejahteraan yang selama ini di impikan tak kunjung tercapai. Dimulai saat runtuhnya Orde Lama di gantikan rezim Orde Baru hingga masa pasca-Reformasi hampir tidak ada perubahan signifikan berbicara perekonomian, bahkan bagi sebagian masyarakat yang mulai frustrasi menganggap siapa pun yang jadi pemimpin tidak akan mengubah apa pun. Asumsi liar masyarakat seakan terbukti kebenarannya, bergantinya pemimpin dari masa ke masa nyatanya tak mengubah situasi. Pemimpin sekarang seakan ingin menjual aset negara kepada asing.
Baru-baru ini Bupati Jember dalam kunjungannya ke PT Imasco menyampaikan akan mempermudah akses investasi di jember seperti dilansir jemberkab.go.id tanggal 8 September 2021. Ada dugaan kuat oleh aktivis lingkungan Jember bahwa Bupati Jember ingin proses eksploitasi di jember bagian selatan semakin masif. “Pertama kali kami melihat Imasco ini dari dekat, kita berharap bisa bekerja sama lebih dekat lagi tentang apa yang menjadi persoalan Imasco. Mereka sudah berinvestasi di Jember ini sebesar Rp 4 triliun. Ini adalah potensi milik kita semua, Imasco berdagang mendapatkan untung dan masyarakat Jember harus mendapatkan manfaatnya juga,” ungkap Bupati Hendy.
Argumentasi ekonomi selalu dijadikan dalih oleh Bupati Jember beserta segenap pemerintahan yang berkuasa. Mungkin pejabat sekarang belum pernah membaca sejarah atau mungkin tidak pernah merasa memiliki tanah airnya, khususnya Jember. Karl Marx dalam konsep ekonomi sosialis mendasarkan pada prinsip, negara menyiapkan seluruh regulasi yang diperlukan untuk menggerakkan kegiatan ekonomi seperti investasi, mulai dari proses perencanaan, operasional, pengawasan sampai ke evaluasi. Pada level ini fungsi negara merancang sistem kepemilikan proses transaksi, dan pembagian keuntungan berbasis instrumen negara. Jadi, dalam kasus hak kepemilikan, negara bukan cuma mengontrol tetapi juga menguasai hak kepemilikan.
Jika kita buka lembaran sejarah, tahun 1887 ada sebuah negara besar di Timur Tengah yang sedang berada dalam situasi hampir runtuh sehingga disebut oleh Eropa sebagai “singa tua yang sakit”. Situasi negara saat itu kacau dalam sektor apa pun termasuk ekonomi, namun Sultan Abdul Hamid II dengan gagasannya mendatangkan investor sebanyak mungkin ke negaranya dalam rangka peningkatan ekonomi mampu menyelamatkan negara setidaknya hingga akhir masa pemerintahan beliau 90 persen utang negara telah dibayar (Sultan Abdul Hamid II; hal: 265-293)
Proses pendatangan investor oleh Sultan Abdul Hamid II tidak sama dengan yang dilakukan oleh pemerintah di negara kita. Beliau memiliki negara dengan sumber daya alam melimpah berupa minyak bumi namun tidak memiliki alat produksi dan teknisi. Maka beliau dengan cerdiknya hanya mengizinkan perusahaan yang mau berinvestasi di negara tersebut hanya boleh investasi berupa alat produksi dan teknisi yang itu pun dibatasi waktu selama dua tahun masyarakat pribumi harus bisa mengoperasikan alat produksi tersebut. Dengan demikian kekayaan negara tetap terjaga menjadi milik negara sedangkan masyarakat pribumi mendapatkan keterampilan.
Pertanyaan yang kemudian muncul dalam benak kami semua adalah apakah Pemerintah Kabupaten Jember lupa membaca sejarah atau mungkin tidak memiliki rasa nasionalisme? Wallahu a’lamu bisshawaabi.
*) Penulis adalah anggota Bidang Advokasi dan Gerakan PC PMII Jember. Editor : Safitri