Berdasarkan hal tersebut, terdapat subjek hukum yang perlu/wajib diberikan haknya oleh negara/pemerintah/pemerintah daerah, yakni subjek hukum ‘bayi’ selaku pemegang hak dan kewajiban untuk dapat menerima ASI eksklusif dari ibunya sejak ia dilahirkan sampai dengan usia kurang lebih dua tahun.
Tidak sedikit di antara ibu-ibu melahirkan tersebut yang bekerja di instansi tertentu dan harus bekerja kembali ketika masa cuti hamil dan melahirkan (tiga bulan) habis. Namun, di sisi lain, dia sebagai seorang ibu memiliki kewajiban untuk terus memberikan ASI eksklusif kepada bayinya.
Hal demikianlah kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah untuk kiranya memberikan kewajiban bagi sebuah instansi untuk menyediakan pojok laktasi pada masing-masing tempat bekerja. Menurut hemat saya, hal ini tidak saja mengarah pada sebuah instansi, perusahaan, dan tempat bekerja, melainkan tempat perbelanjaan/mall. Sebaiknya diwajibkan bagi pengelola tempat perbelanjaan/mall untuk menyediakan tempat khusus yang disebut dengan pojok laktasi.
Nyatanya, keadaan-keadaan yang seharusnya ibu dengan mudah memberikan ASI eksklusif bagi bayinya tidak didukung dengan sarana yang ada di instansi maupun perusahaan tempat ia bekerja. Para ibu kesulitan mencari ruangan khusus untuk memberikan ASI ekslusifnya dan atau sekadar memerah ASI guna diberikan kepada bayinya tersebut.
Dalam perspektif peraturan perundang-undangan, induk dari hak bayi untuk mendapatkan ASI eksklusif diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 129 ayat (1) dan (2) menyebut: pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan air susu ibu secara eksklusif. Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Selanjutnya, dalam ketentuan lain diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Dalam Pasal 1 angka (3) dinyatakan bahwa fasilitas khusus menyusui dan/atau memerah ASI yang selanjutnya disebut dengan ruang ASI adalah ruangan yang dilengkapi dengan prasarana menyusui dan memerah ASI yang digunakan untuk menyusui bayi, memerah ASI, menyimpan ASI perah, dan/atau konseling menyusui/ASI.
Bahkan secara khusus dalam ketentuan PP tersebut memberikan amanah/tanggung jawab bagi pemerintah daerah (dalam hal ini bupati dan atau walikota) untuk melaksanakan kebijakan nasional terkait pemberian ASI Eksklusif tersebut yang dituangkan dalam Pasal 5 huruf a dan b, “tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota dalam program pemberian ASI eksklusif meliputi a. melaksanakan kebijakan nasional dalam rangka program pemberian ASI eksklusif b. melaksanakan advokasi dan sosialisasi program pemberian ASI eksklusif dalam skala kabupaten/kota”.
Selain ketentuan tersebut di atas bahwa terdapat ketentuan lagi berupa produk hukum Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu.
Berdasarkan beberapa regulasi tersebut, dalam beberapa produk hukum tersebut di atas maka, poin yang ingin disampaikan melalui tulisan ini ialah adanya kewajiban bagi Kepala Daerah/Pemerintah Kabupaten Jember untuk melaksanakan kebijakan nasional yang berkaitan dengan penyediaan tempat khusus yang telah dijelaskan sebelumnya, yakni pojok laktasi.
Tentu karena pemerintah daerah merupakan organ/institusi yang paling dekat dengan masyarakat yang ada di daerah, sehingga tindakan-tindakannya langsung dapat dirasakan oleh masyarakat. Dengan begitu, bupati seharusnya bisa memastikan dalam wilayah/kewenangan yang ada padanya harus bisa dipastikan pojok laktasi tersebut ada di wilayah Kabupaten Jember. Baik perkantoran-perkantoran, perusahaan-perusahaan, tempat berbelanja/mall maupun lain sebagainya.
Sebagai kepala daerah yang dilengkapi dengan kewenangan pembentukan produk hukum daerah berupa peraturan kepala daerah (perkada), saya mendorong agar sebaiknya dapat dikeluarkan Perkada Bupati Jember tentang Penyediaan Pojok Laktasi bagi instansi, perusahaan, dan tempat berbelanja di Kabupaten Jember. Produk hukum bupati tersebut merupakan kekuatan bupati untuk bisa memaksa/memerintahkan instansi, tempat bekerja, dan tempat berbelanja yang ada di Kabupaten Jember agar mendirikan/membangun ruangan khusus yang diperuntukkan bagi ibu yang sedang menyusui untuk kebutuhan ASI eksklusif bagi bayinya.
Sebagai bahan pertimbangan, sebaiknya apabila Perkada Bupati tentang Pojok Laktasi ini dibuat dan hendak diberlakukan, maka tidak langsung Perkada Bupati tersebut berlaku sejak disahkan/ditandatangani, dan ditempatkan pada Berita Daerah Kabupaten Jember. Namun, memberikan batas akan diberlakukan empat bulan sejak disahkan dan ditempatkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jember. Hal ini untuk memberikan waktu bagi pimpinan-pimpinan instansi, pimpinan perusahaan-perusahaan/tempat bekerja, dan tempat perbelanjaan di Jember untuk menyiapkan diri guna melaksanakan atau mendirikan ruangan khusus bagi ibu dalam pemberian ASI eksklusif tersebut. Di sisi lain, juga akan melibatkan Satpol PP dalam mengawal perkada tersebut. Jika regulasi itu mulai diberlakukan guna memastikan bahwa pojok laktasi tersebut ada/tersedia bagi ibu untuk memberikan ASI eksklusifnya. (*)
*) Penulis adalah Kepala Lembaga Bantuan Hukum & HAM Universitas Islam Jember, Dosen HTN Universitas Islam Jember. Editor : Safitri