Guru adalah salah satu komponen manusiawi dalam sebuah proses belajar mengajar, yang ikut mengambil bagian dalam usaha pembentukan sumber daya manusia yang potensial pada bidang pembangunan. Djamarah, 1994:33, mengemukakan juga pendapatnya bahwa guru ialah semua orang yang memiliki wewenang serta juga yang bertanggung jawab dalam membimbing dan juga membina anak didik, baik itu dengan secara individual ataupun dengan secara klasikal di sekolah maupun juga di luar sekolah.
Berdasarkan pendapat dari beberapa ahli tersebut Menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, ada 4 kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang guru profesional dalam pendidikan. Empat kompetensi dasar dimaksud adalah kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan kompetensi sosial. Berikut penjelasan dari masing-masing kompetensi.
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan guru untuk memahami dinamika proses pembelajaran dengan baik. Guru perlu memiliki strategi pembelajaran tertentu agar interaksi belajar yang terjadi berjalan efektif untuk mencapai tujuan pembelajaran. Salah satu yang perlu mendapat perhatian dinamisasi pembelajaran adalah karakter dan potensi siswa yang berbeda. Heterogenitas siswa akan menentukan disain pembelajaran maupun; program, pelaksanaan dan penilaian.
Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional adalah kemampuan guru mengelola pembelajaran dengan baik. Guru akan dapat mengelola pembelajaran apabila menguasai; materi pelajaran, mengelola kelas dengan baik, memahami berbagai strategi dan metode pembelajaran, menggunakan media dan sumber belajar yang ada.
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan guru untuk menunjukkan sikap dan pribadi yang dapat ditiru dan dipatuhi. Guru dapat ditiru karena terdapat sikap dan pribadi yang baik. Guru dipatuhi karena memiliki ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi siswa.
Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berinteraksi dan berkomunikasi sosial yang baik. Kemampuan bersosialisasi ini dapat dilihat melalui pergaulan sosial guru dengan siswa, rekan sesama guru maupun dengan masyarakat di mana ia berada. Di samping itu, guru juga diharapkan memiliki kompetensi untuk mengatasi konflik pergaulan sosial di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
Paparan tersebut merupakan 4 kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh seorang guru apabila ingin menjadi guru professional. Untuk menjadi guru professional di era digital lantas apa yang seyogyanya dilakukan oleh guru mengutip pendapat (Mulyasa 2008) ada tiga syarat yang harus diperhatikan dalam pembangunan pendidikan agar dapat berkontribusi terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia, yaitu:
- guru dan tenaga kependidikan yang profesional;
- sarana gedung; dan
- buku yang berkualitas.
Jadi, guru yang profesional merupakan syarat utama yang harus dipenuhi agar pendidikan dapat berhasil mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dalam pandangan Islam, profesional khususnya dibidang pendidikan, seseorang harus benar-benar mempunyai kualitas keilmuan kependidikan dan keinginan yang memadai guna menunjang tugas jabatan profesinya, serta tidak semua orang bisa melakukan tugas dengan baik. Apabila tugas tersebut dilimpahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tidak akan berhasil bahkan akan mengalami kegagalan, terkait dengan hal tersebut dalam Alquran surat An-Nisa ayat 58 Allah SWT berfirman yang artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan menyuruh kamu apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah maha mendengar lagi maha melihat. (Q.S. An-Nisa: 58).
Demikian juga dalam hadis Nabi SAW yang artinya: Dari Abu Hurairah RA ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: Jika amanah telah hilang (sudah tidak dipegang lagi dengan teguh), maka tunggulah saat kehancurannya. Ia bertanya: Ya Rasul, bagaimana orang menghilangkan amanah itu? Rasul menjawab: (Yaitu) apabila suatu urusan (amanah) diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya. (HR. Bukhari dalam Ahmad, 1996).
Ayat dan hadis tersebut dapat dipahami bahwa keprofesionalan itu sangat penting sekali untuk mencapai suatu tujuan yang akan dicapai secara optimal. Terdapat beberapa hal penting nilai yang terdapat dalam ayat dan hadis tersebut, antara lain:
- seorang tenaga profesional adalah yang bersifat Al-Amin (dapat dipercaya), Al-Hafdz (dapat menjaga amanah), dan Al-Wafiya (yang merawat sesuatu dengan baik);
- duru profesional dalam pandangan Islam adalah yang memiliki keahlian;
- guru profesional dalam pandangan Islam adalah yang dapat bertindak adil.
Hal tersebut sejalan dengan pendapat Bubb dan Earley (2007) mengemukakan bahwa “Professional development is crucial for organizational growth and school improvement the professional growth of teachers and other staff is a key component of developing children’s learning”. Pernyataan tersebut menjelaskan bahwa pengembangan profesional sangat penting untuk pertumbuhan lembaga pendidikan dan perbaikan sekolah. Pertumbuhan profesional guru dan staf lainnya adalah komponen kunci pengembangan pembelajaran anak-anak.
Di era digital ini guru dengan kemampuan artifisialnya dapat membelajarkan siswa dalam jumlah besar, bahkan dapat melayani siswa yang tersebar di seluruh penjuru dunia. Guru bukan lagi hanya mengendalikan siswa yang belajar di kelas, tetapi ia mampu membelajarkan jutaan siswa di "kelas dunia" memberi pelayanan secara individual pada waktu yang bersamaan. Sehingga dengan teknologi informasi internet, ilmu pengetahuan dapat ditransmisikan pada kecepatan tinggi. Tuntutan kemampuan” dan “kesempatan” untuk mengakumulasi, mengolah, menganalisis, menyintesa data menjadi informasi, kemudian menjadi ilmu pengetahuan yang bermanfaat sangatlah penting artinya dalam dunia informasi saat ini (Hujair,2004).
Kondisi ini, akan berpengaruh pada kebiasaan dan budaya guru yang selama ini dilakukan. Sebab, ilmu pengetahuan akan tersebar dimana-mana dan setiap orang akan dengan mudah memperoleh pengetahuan tanpa kesulitan karena diperoleh melalui sarana “internet” dan “media informasi” lainnya. “Paradigma ini dikenal sebagai distributed intelligence (distributed knowledge) dan dengan paradigma ini, tampaknya fungsi guru/dosen/lembaga-lembaga pendidikan yang akhirnya akan beralih dari sebuah sumber ilmu pengetahuan menjadi ”mediator” dari ilmu pengetahuan.
Maka, proses long life learning dalam dunia informal yang sifatnya lebih learning based daripada teaching based akan menjadi kunci perkembangan sumber daya manusia. Jadi paradigma baru sistem pendidikan di era digital ini, peserta didik dianggap telah memiliki pengetahuan awal, dan tugas guru hanya mengonstruksinya saja.
Peserta didik dianalogikan tanaman yang sudah punya potensi untuk tumbuh dan berkembang, sedangkan guru hanya berfungsi sebagai penyiram yang membantu tanaman tumbuh dan berkembang dengan baik. Akibatnya, peran guru dalam mengajar berubah dari pengajar menjadi fasilitator dengan model pembelajaran yang berpusat pada siswa (student center), tidak lagi berpusat pada guru (teacher center).
Proses Belajar Mengajar mendatang bersifat memandirikan siswa dalam mengeksplorasi rasa keingintahuan mereka dengan pendekatan memecahkan masalah yang diberikan guru (Junus, 2011). Guru pada abad ini dan abad selanjutnya ditantang untuk melakukan akselerasi terhadap perkembangan informasi dan komunikasi. Pembelajaran di kelas dan pengelolaan kelas, pada abad ini harus disesuaikan dengan standar kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Menurut Susanto (2010).
Menjadi guru professional di era digital dan pandemi sekarang ini menjadi suatu keharusan ibaratnya buku bisa digantikan dengan teknologi tetapi peran guru tidak bisa digantikan bahkan harus diperkuat. Pada era sekarang, guru harus mampu memanfaatkan teknologi digital untuk mendesain pembelajaran yang kreatif. Guru yang paling banyak berperan sebagai fasilitator harus mampu memanfaatkan teknologi digital yang ada untuk mendesain pembelajaran kreatif yang memampukan siswa kreatif dan berfikir kritis. Menjadi guru professional dituntut menjadi inspirasi para siswa dalam algoritma berfikir untuk pengembangan diri manusia. Hal ini seorang guru dituntut untuk mampu beradaptasi dengan masyarakat teknologi dan di pihak lain sang guru juga menjadi kunci untuk menyiapkan anak-anak bangsa dalam menghadapi masa depan yang semakin kompetitif.
*) Penulis adalah guru Bahasa Indonesia di MTs Negeri 1 Jember. Editor : Safitri