Komnas Perempuan mencatat, sepanjang tahun 2020 angka kekerasan terhadap perempuan mencapai 299.911 kasus. Angka yang sangat besar dan memprihatinkan. Situasi darurat ini secara tidak langsung tertuju kepada pemerintah. Dan seberapa peduli pemerintah atas situasi kekerasan yang menimpa perempuan di Indonesia, tentu menjadi indikator sebuah pemerintahan yang baik (good governance).
Dalam perspektif hukum, sebenarnya sudah ada aturan/norma yang dapat menjerat pelaku kekerasan seksual di Indonesia. Antara lain UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak), dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Delik Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO).
Namun, beberapa aturan tersebut terbukti tidak dapat membendung atau mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan, khususnya kekerasan seksual. Hal ini disebabkan karena regulasi-regulasi itu hanya bersifat represif atau upaya pemerintah yang dilakukan setelah terjadinya kejahatan/upaya penindakan hukum. Belum untuk mencegah tindakan-tindakan kekerasan yang selalu meningkat tiap tahunnya, atau upaya preventif.
Alasan lainnya, keberadaan regulasi yang ada juga belum cukup memberikan rasa keadilan bagi korban kekerasan seksual. Bahkan dirasa diskriminatif terhadap perempuan yang menjadi korban. Selain itu, adanya disparitas putusan yang berbeda-beda bagi pelaku kekerasan seksual dan cenderung ringan. Serta rasa trauma yang diderita oleh korban dan keluarga korban yang tidak teratasi. Di sisi lain, punishment/penghukuman dari anggota keluarga pelaku kepada korban, seolah-olah tidak tersentuh/tidak bisa dijerat hukuman pidana dengan regulasi yang ada saat ini. Artinya, UU yang ada belum cukup menjawab kebutuhan perlindungan terhadap kaum perempuan.
Beberapa kelemahan yang tampak, misalnya dalam hal kekerasan seksual berupa pemerkosaan yang ada pada Pasal 285 KUHP, “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum karena memperkosa, dengan hukuman penjara dua belas tahun”.
Analisis kelemahan pasal ini didapati dari beberapa putusan pengadilan yang dikaitkan dengan pembuktian di persidangan. Yang mana bentuk pemerkosaan tersebut seolah olah harus dapat dibuktikan bentuk kekerasan atau ancaman kekerasannya. Biasanya harus dibuktikan dengan robeknya baju pelaku dan atau robeknya baju korban, karena dalam pasal itu harus memenuhi unsur kekerasan atau ancaman kekerasan.
Namun, tidak sedikit dari korban ketika masuk pembuktian, mereka kesulitan untuk membuktikannya. Justru yang terjadi dari beberapa kasus, malah tidak ada kekerasan yang dapat dibuktikan karena korban dengan sadar dan terpaksa melayani keinginan pelaku. Dan itu, sekali lagi, sulit dibuktikan di pengadilan. Misalnya korban tidak mencoba berteriak, menghalangi badan pelaku, dan bahkan baju korban pun dilakukan dengan sadar oleh korban, karena tidak ada pilihan lain dan berada di bawah ancaman. Padahal ancaman kekerasan tidak hanya menyasar pada fisik korban, tetapi bisa juga menyasar/mengancam orang tua, anak, atau ancaman lain sehingga tidak ada pilihan bagi korban untuk melawan keinginan pelaku.
Ketidakadilan yang saat ini juga dirasakan oleh korban dan keluarga yakni adanya stigma negatif serta adanya sikap menyalahkan korban (victim blaming), yang datang dari oknum aparat dan atau pelaku serta keluarga pelaku. Misalnya, pertanyaan atau pernyataan yang menyudutkan. Kenapa tidak teriak, pakaianmu terlalu sexy, kenapa baru sekarang kamu melapor, kamu juga ikut menikmati kan, siapa suruh perempuan keluar malam-malam, kamu terlalu lebay atau melebih-lebihkan, dan sikap menyalahkan korban lain yang bersifat memojokkan.
Hal lain atau bentuk kekerasan-kekerasan seksual yang saat ini terjadi juga tidak bisa dijerat dengan regulasi yang ada, karena rumusan-rumusannya hanya mencakup pemerkosaan, perzinahan, perbuatan cabul, dan perdagangan orang secara umum. Nyatanya, berdasarkan kualifikasi atau bentuk-bentuk kekerasan seksual yang ada saat ini, setidaknya terdapat 15 bentuk kekerasan seksual yang seharusnya dikualifikasikan sebagai bentuk kekerasan seksual yang dapat dijerat ancaman pidana.
Bentuk-bentuk kekerasan seksual tersebut antara lain perkosaan, intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan kekerasan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, prostitusi paksa, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan/termasuk cerai gantung, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, pemaksaan kontrasepsi/sterilisasi, penyiksaan seksual, penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual, praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan perempuan, dan kontrol sosial (aturan diskriminatif beralaskan moralitas).
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS sebenarnya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2016. Namun, entah kenapa RUU ini tidak sampai pada tahapan pembahasan dan diundangkan oleh pemerintah, sehingga sampai saat ini RUU PKS belum juga disahkan dan diberlakukan.
Namun, sepanjang penelusuran melalui media elektronik di website resmi DPR RI, RUU PKS tersebut sudah masuk di Prolegnas Prioritas tahun 2021 dan saya berharap agar RUU tersebut segera dimulai untuk dibahas oleh DPR RI bersama-sama dengan pemerintah. Selanjutnya bisa diundangkan dan diberlakukan, mengingat kedaruratan kekerasan seksual terhadap perempuan yang tiap tahunnya selalu bertambah dari skala jumlah kasusnya. Terlebih, dengan RUU PKS ini pula bentuk-bentuk kekerasan seksual lain juga dapat dijerat dengan ancaman pidana.
RUU PKS setidaknya menjadi hal yang dinanti pada saat ini, khususnya bagi kaum perempuan di Indonesia. Karena dengan RUU PKS tersebut, setidaknya akan ada penanganan kekerasan seksual yang bersifat pencegahan, penanganan, perlindungan dan pemulihan korban. Dalam hal pencegahan dapat dilakukan dengan pendidikan, infrastruktur/pelayanan fasilitas publik, penanganan yang berkeadilan dan pemulihan psikis korban yang terstruktur dan manusiawi.
Pada akhirnya, saya berharap untuk pimpinan DPR RI agar mengirimkan surat resmi yang ditujukan kepada Presiden RI tentang dimulainya tahapan pembahasan bersama RUU PKS. Dan sesegera mungkin Presiden RI menugaskan menteri terkait untuk membahas bersama RUU PKS tersebut.
*Penulis adalah Kepala Lembaga Bantuan Hukum & HAM Universitas Islam Jember, Dosen HTN Universitas Islam Jember.