
RADAR JEMBER - Gimana rakyat tidak percaya dengan lembaga hukum. Hal sepele saja sudah “merampot” kata budak Pontianak. Kejaksaan Negeri Karo benar-benar memamerkan kebodohan di hadapan wakil rakyat. Masa ada istilah salah ketik. Woi, itu nasib orang dipertaruhkan. Simak narasinya sambil seruput Koptagul, lae!
Semua bermula dari kasus Amsal Christy Sitepu. Kasus ini harusnya sudah tamat dengan bahagia. Pada 1 April 2026, Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas. Hakim bilang tidak terbukti. Tidak ada unsur korupsi. Tidak ada kerugian negara. Bahasa sederhananya, selesai, bungkus, pulang. Tapi rupanya di negeri ini, vonis bebas itu bukan akhir cerita. Ia hanya pembuka bab baru berjudul, “Salah Ketik yang Mengancam Kebebasan.”
Di panggung megah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Habiburokhman sampai harus turun tangan menjelaskan perbedaan dua istilah hukum yang mestinya sudah melekat di kepala setiap aparat. Penangguhan penahanan dan pengalihan jenis penahanan. Ini bukan perdebatan filsafat tingkat dewa. Ini materi dasar. Tapi entah bagaimana, di tangan birokrasi, yang dasar bisa jadi misteri.
Ketika Danke Rajagukguk dengan tenang mengatakan, “Salah ketik, pimpinan,” di situlah publik mengalami pencerahan kolektif. Ternyata, hukum kita sekarang berdiri di atas fondasi keyboard. Bukan konstitusi, bukan asas keadilan, tapi tombol-tombol huruf yang bisa terpeleset kapan saja.
Nuan bayangkan, lae! Nasib seseorang sudah divonis bebas, bisa kembali terancam hanya karena satu kata salah. Ini bukan lagi tragedi hukum. Ini sudah masuk genre horor komedi. Ente bisa tertawa, tapi sambil merinding.
Mahfud MD sampai harus turun gunung menjelaskan, ini bukan typo biasa. Ini soal profesionalisme yang bocor seperti atap rumah kena drone Iran. Dalam hukum, satu kata itu sakral. Ia menentukan makna, arah, bahkan nasib. Tapi kalau yang sakral saja bisa diperlakukan seperti draft asal kirim, lalu apa lagi yang bisa dipercaya?
Di titik ini, publik mulai berpikir liar. Untuk pertama kalinya, pikiran liar itu terdengar masuk akal,mungkin sudah saatnya kejaksaan diganti AI saja.
Ya, robot. Mesin. Algoritma tanpa emosi.
Minimal, AI tidak akan bilang “salah ketik” setelah menandatangani dokumen yang menyangkut hidup orang. AI tidak akan bingung membedakan Pasal 108 dan 110. AI tidak akan grogi saat ditanya di forum resmi. Ia bekerja dengan presisi, bukan asumsi. Dengan logika, bukan kebiasaan.
Ironisnya, manusia yang selama ini dianggap makhluk paling rasional justru kalah telak oleh potensi mesin. Bukan karena mesin terlalu hebat, tapi karena standar manusia sudah turun terlalu rendah. Sampai-sampai, kemampuan dasar seperti membaca ulang dokumen sebelum tanda tangan saja terasa seperti kemewahan.




