22.4 C
Jember
Monday, 5 June 2023

Momentum Bangkitkan Wawasan

Mobile_AP_Rectangle 1

Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-77 tahun ini menjadi momentum untuk membangkitkan wawasan kebangsaan sebagai bentuk bela negara. Hari Ulang Tahun (HUT) RI pada tahun ini memiliki tema besar, yaitu “Pulih Lebih Cepat dan Bangkit Lebih Kuat”. Peristiwa pandemi yang kita alami selama kurang lebih dua tahun ini menjadi hal penting yang melatarbelakangi tema tersebut. Dunia termasuk Indonesia menghadapi tantangan dan ujian sejarah. Krisis kesehatan, kecemasan sosial, hingga tekanan ekonomi berat sangat dirasakan oleh rakyat Indonesia di seluruh penjuru negeri. Namun, di tengah keterpurukan, semua elemen bangsa bergerak bersama dan bergotong royong untuk mewujudkan harapan.

Pemerintah juga masyarakat bersinergi bersama untuk mencapai percepatan pemulihan kondisi di segala sektor dan siap bangkit lebih kuat untuk menghadapi tantangan global. Peringatan kemerdekaan pada tahun ini merefleksikan bagaimana nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika mempersatukan rakyat Indonesia dalam menghadapi tantangan yang ada. Dasar-dasar negara yang menuntun masyarakat untuk bersama pulih lebih cepat agar siap menghadapi tantangan global dan bangkit lebih kuat untuk siap membawa Indonesia maju. Berbagai permasalahan kebangsaan ini menyadarkan akan pentingnya pemantapan wawasan kebangsaan dan penumbuh kembangan kesadaran bela negara, sehingga amanat Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional dapat tercapai.

Wawasan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah hasil mewawas, tinjuan, pandangan, konsepsi, atau cara pandang. Sedangkan kebangsaan adalah ciri-ciri yang menandai golongan bangsa, perihal bangsa, mengenai (yang bertalian dengan) bangsa, kedudukan (sifat) sebagai orang mulia (bangsawan), atau kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan, wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah yang dilandasi Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI).

Mobile_AP_Rectangle 2

Wawasan kebangsaan merupakan konsepsi cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa(nation character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national system)guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera. Wawasan kebangsaan sebagai bentuk bela negara minimal didasari oleh membiasakan belajar disiplin, kerja sama dalam solidaritas, serta tanggungjawab dan membentuk pribadi yang unggul.

Menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 3 Tahun 2021tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, bela negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan negara dari berbagai ancaman.

Bela negara adalah sikap yang harus dimiliki oleh setiap warga negara. Negara akan kuat apabila warga negaranya bersatu padu dan kompak membela negara. Serta warga negara akan merasa aman, nyaman, damai, dan sejahtera apabila negara kuat, karena ada jaminan yang melindungi warga negara dari negara yang kuat. Negara harus dibela, apabila memang negara tersebut amanah dalam menjalankan pemerintahannya. Tidak ada alasan bagi warga negara untuk menghindar dari kewajiban membela negara. Oleh karena itu, warga negara harus patuh, taat, loyal, dan tunduk pada setiap regulasi yang dibuat oleh negara dalam upaya meningkatkan kesadaran bela negara.

Kesadaran bela negara merupakan upaya untuk mempertahankan negara dari ancaman yang dapat mengganggu kelangsungan bangsa Indonesia dan negara. Kesadaran bela negara juga dapat menumbuhkan semangat nasionalis medan patriotisme masyarakat. Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, penuh tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada bangsa dan negara. Keikutsertaan dalam bela negara merupakan bentuk cinta terhadap NKRI.

Pada konsep bela negara modern didefinisikan kembali apa itu bela negara masa kini dan bagaimana menghadapi ancaman per ancaman secara rinci, dan apabila perlu dijelaskan pula lingkungan strategis dan konteks politik yang menjadi latar belakang ancaman itu, dan bagaimana ancaman bisa masuk dengan mudah ke tubuh bangsa dan negara Indonesia, sehingga konsep bela negara modern bukanlah sebuah konsep baru yang berseberangan dengan pakem yang sudah dibuat. Ancaman yang telah berhasil diidentifikasi selanjutnya negara akan dengan cepat, tanggap, dan senyap melakukan pengawasan dan tindakan, serta antisipasi.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, nilai dasar bela negara meliputi cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, serta kemampuan awal bela negara. Nilai-nilai bela negara tersebut kemudian dipahami dan diterapkan dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.

Cinta tanah air dapat ditunjukkan dengan adanya sikap menjaga tanah dan pekarangan serta seluruh ruang wilayah Indonesia, jiwa dan raganya bangga sebagai bangsa Indonesia, jiwa patriotisme terhadap bangsa dan negaranya, menjaga nama baik bangsa dan negara, memberikan kontribusi pada kemajuan bangsa dan negara, serta bangga menggunakan hasil produk bangsa Indonesia.

Sadar berbangsa dan bernegara dapat ditunjukkan dengan sikap berpartisipasi aktif dalam organisasi kemasyarakatan, profesi maupun politik; menjalankan hak dan kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; ikut serta dalam pemilihan umum; berpikir, bersikap, dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negaranya, serta berpartisipasi menjaga kedaulatan bangsa dan negara.

Setia pada Pancasila sebagai ideologi bangsa dapat ditunjukkan dengan sikap paham nilai-nilai dalam Pancasila, mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara, senantiasa mengembangkan nilai-nilai Pancasila, serta yakin dan percaya bahwa Pancasila sebagai dasar negara.

Rela berkorban untuk bangsa dan negara dapat ditunjukkan dengan sikap bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan pikirannya untuk kemajuan bangsa dan negara; siap membela bangsa dan negara dari berbagai macam ancaman; berpartisipasi aktif dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan negara; gemar membantu sesama warga negara yang mengalami kesulitan; serta yakin dan percaya bahwa pengorbanan untuk bangsa dan negaranya tidak sia-sia.

Serta kemampuan awal bela negara dapat ditunjukkan dengan adanya sikap memiliki kecerdasan emosional dan spiritual serta inteligensia, senantiasa memelihara jiwa dan raga, senantiasa bersyukur dan berdoa atas kenikmatan yang telah diberikan Tuhan Yang Maha Esa, gemar berolahraga, serta senantiasa menjaga kesehatannya.

 

Penulis adalah, warga Sumbersuko, Lumajang dan Peserta Latsar CPNS LAN RI Gelombang V Angkatan XVI

 

- Advertisement -

Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-77 tahun ini menjadi momentum untuk membangkitkan wawasan kebangsaan sebagai bentuk bela negara. Hari Ulang Tahun (HUT) RI pada tahun ini memiliki tema besar, yaitu “Pulih Lebih Cepat dan Bangkit Lebih Kuat”. Peristiwa pandemi yang kita alami selama kurang lebih dua tahun ini menjadi hal penting yang melatarbelakangi tema tersebut. Dunia termasuk Indonesia menghadapi tantangan dan ujian sejarah. Krisis kesehatan, kecemasan sosial, hingga tekanan ekonomi berat sangat dirasakan oleh rakyat Indonesia di seluruh penjuru negeri. Namun, di tengah keterpurukan, semua elemen bangsa bergerak bersama dan bergotong royong untuk mewujudkan harapan.

Pemerintah juga masyarakat bersinergi bersama untuk mencapai percepatan pemulihan kondisi di segala sektor dan siap bangkit lebih kuat untuk menghadapi tantangan global. Peringatan kemerdekaan pada tahun ini merefleksikan bagaimana nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika mempersatukan rakyat Indonesia dalam menghadapi tantangan yang ada. Dasar-dasar negara yang menuntun masyarakat untuk bersama pulih lebih cepat agar siap menghadapi tantangan global dan bangkit lebih kuat untuk siap membawa Indonesia maju. Berbagai permasalahan kebangsaan ini menyadarkan akan pentingnya pemantapan wawasan kebangsaan dan penumbuh kembangan kesadaran bela negara, sehingga amanat Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional dapat tercapai.

Wawasan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah hasil mewawas, tinjuan, pandangan, konsepsi, atau cara pandang. Sedangkan kebangsaan adalah ciri-ciri yang menandai golongan bangsa, perihal bangsa, mengenai (yang bertalian dengan) bangsa, kedudukan (sifat) sebagai orang mulia (bangsawan), atau kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan, wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah yang dilandasi Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI).

Wawasan kebangsaan merupakan konsepsi cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa(nation character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national system)guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera. Wawasan kebangsaan sebagai bentuk bela negara minimal didasari oleh membiasakan belajar disiplin, kerja sama dalam solidaritas, serta tanggungjawab dan membentuk pribadi yang unggul.

Menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 3 Tahun 2021tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, bela negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan negara dari berbagai ancaman.

Bela negara adalah sikap yang harus dimiliki oleh setiap warga negara. Negara akan kuat apabila warga negaranya bersatu padu dan kompak membela negara. Serta warga negara akan merasa aman, nyaman, damai, dan sejahtera apabila negara kuat, karena ada jaminan yang melindungi warga negara dari negara yang kuat. Negara harus dibela, apabila memang negara tersebut amanah dalam menjalankan pemerintahannya. Tidak ada alasan bagi warga negara untuk menghindar dari kewajiban membela negara. Oleh karena itu, warga negara harus patuh, taat, loyal, dan tunduk pada setiap regulasi yang dibuat oleh negara dalam upaya meningkatkan kesadaran bela negara.

Kesadaran bela negara merupakan upaya untuk mempertahankan negara dari ancaman yang dapat mengganggu kelangsungan bangsa Indonesia dan negara. Kesadaran bela negara juga dapat menumbuhkan semangat nasionalis medan patriotisme masyarakat. Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, penuh tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada bangsa dan negara. Keikutsertaan dalam bela negara merupakan bentuk cinta terhadap NKRI.

Pada konsep bela negara modern didefinisikan kembali apa itu bela negara masa kini dan bagaimana menghadapi ancaman per ancaman secara rinci, dan apabila perlu dijelaskan pula lingkungan strategis dan konteks politik yang menjadi latar belakang ancaman itu, dan bagaimana ancaman bisa masuk dengan mudah ke tubuh bangsa dan negara Indonesia, sehingga konsep bela negara modern bukanlah sebuah konsep baru yang berseberangan dengan pakem yang sudah dibuat. Ancaman yang telah berhasil diidentifikasi selanjutnya negara akan dengan cepat, tanggap, dan senyap melakukan pengawasan dan tindakan, serta antisipasi.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, nilai dasar bela negara meliputi cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, serta kemampuan awal bela negara. Nilai-nilai bela negara tersebut kemudian dipahami dan diterapkan dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.

Cinta tanah air dapat ditunjukkan dengan adanya sikap menjaga tanah dan pekarangan serta seluruh ruang wilayah Indonesia, jiwa dan raganya bangga sebagai bangsa Indonesia, jiwa patriotisme terhadap bangsa dan negaranya, menjaga nama baik bangsa dan negara, memberikan kontribusi pada kemajuan bangsa dan negara, serta bangga menggunakan hasil produk bangsa Indonesia.

Sadar berbangsa dan bernegara dapat ditunjukkan dengan sikap berpartisipasi aktif dalam organisasi kemasyarakatan, profesi maupun politik; menjalankan hak dan kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; ikut serta dalam pemilihan umum; berpikir, bersikap, dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negaranya, serta berpartisipasi menjaga kedaulatan bangsa dan negara.

Setia pada Pancasila sebagai ideologi bangsa dapat ditunjukkan dengan sikap paham nilai-nilai dalam Pancasila, mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara, senantiasa mengembangkan nilai-nilai Pancasila, serta yakin dan percaya bahwa Pancasila sebagai dasar negara.

Rela berkorban untuk bangsa dan negara dapat ditunjukkan dengan sikap bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan pikirannya untuk kemajuan bangsa dan negara; siap membela bangsa dan negara dari berbagai macam ancaman; berpartisipasi aktif dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan negara; gemar membantu sesama warga negara yang mengalami kesulitan; serta yakin dan percaya bahwa pengorbanan untuk bangsa dan negaranya tidak sia-sia.

Serta kemampuan awal bela negara dapat ditunjukkan dengan adanya sikap memiliki kecerdasan emosional dan spiritual serta inteligensia, senantiasa memelihara jiwa dan raga, senantiasa bersyukur dan berdoa atas kenikmatan yang telah diberikan Tuhan Yang Maha Esa, gemar berolahraga, serta senantiasa menjaga kesehatannya.

 

Penulis adalah, warga Sumbersuko, Lumajang dan Peserta Latsar CPNS LAN RI Gelombang V Angkatan XVI

 

Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-77 tahun ini menjadi momentum untuk membangkitkan wawasan kebangsaan sebagai bentuk bela negara. Hari Ulang Tahun (HUT) RI pada tahun ini memiliki tema besar, yaitu “Pulih Lebih Cepat dan Bangkit Lebih Kuat”. Peristiwa pandemi yang kita alami selama kurang lebih dua tahun ini menjadi hal penting yang melatarbelakangi tema tersebut. Dunia termasuk Indonesia menghadapi tantangan dan ujian sejarah. Krisis kesehatan, kecemasan sosial, hingga tekanan ekonomi berat sangat dirasakan oleh rakyat Indonesia di seluruh penjuru negeri. Namun, di tengah keterpurukan, semua elemen bangsa bergerak bersama dan bergotong royong untuk mewujudkan harapan.

Pemerintah juga masyarakat bersinergi bersama untuk mencapai percepatan pemulihan kondisi di segala sektor dan siap bangkit lebih kuat untuk menghadapi tantangan global. Peringatan kemerdekaan pada tahun ini merefleksikan bagaimana nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika mempersatukan rakyat Indonesia dalam menghadapi tantangan yang ada. Dasar-dasar negara yang menuntun masyarakat untuk bersama pulih lebih cepat agar siap menghadapi tantangan global dan bangkit lebih kuat untuk siap membawa Indonesia maju. Berbagai permasalahan kebangsaan ini menyadarkan akan pentingnya pemantapan wawasan kebangsaan dan penumbuh kembangan kesadaran bela negara, sehingga amanat Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional dapat tercapai.

Wawasan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah hasil mewawas, tinjuan, pandangan, konsepsi, atau cara pandang. Sedangkan kebangsaan adalah ciri-ciri yang menandai golongan bangsa, perihal bangsa, mengenai (yang bertalian dengan) bangsa, kedudukan (sifat) sebagai orang mulia (bangsawan), atau kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan, wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah yang dilandasi Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI).

Wawasan kebangsaan merupakan konsepsi cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa(nation character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national system)guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera. Wawasan kebangsaan sebagai bentuk bela negara minimal didasari oleh membiasakan belajar disiplin, kerja sama dalam solidaritas, serta tanggungjawab dan membentuk pribadi yang unggul.

Menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 3 Tahun 2021tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, bela negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan negara dari berbagai ancaman.

Bela negara adalah sikap yang harus dimiliki oleh setiap warga negara. Negara akan kuat apabila warga negaranya bersatu padu dan kompak membela negara. Serta warga negara akan merasa aman, nyaman, damai, dan sejahtera apabila negara kuat, karena ada jaminan yang melindungi warga negara dari negara yang kuat. Negara harus dibela, apabila memang negara tersebut amanah dalam menjalankan pemerintahannya. Tidak ada alasan bagi warga negara untuk menghindar dari kewajiban membela negara. Oleh karena itu, warga negara harus patuh, taat, loyal, dan tunduk pada setiap regulasi yang dibuat oleh negara dalam upaya meningkatkan kesadaran bela negara.

Kesadaran bela negara merupakan upaya untuk mempertahankan negara dari ancaman yang dapat mengganggu kelangsungan bangsa Indonesia dan negara. Kesadaran bela negara juga dapat menumbuhkan semangat nasionalis medan patriotisme masyarakat. Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, penuh tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada bangsa dan negara. Keikutsertaan dalam bela negara merupakan bentuk cinta terhadap NKRI.

Pada konsep bela negara modern didefinisikan kembali apa itu bela negara masa kini dan bagaimana menghadapi ancaman per ancaman secara rinci, dan apabila perlu dijelaskan pula lingkungan strategis dan konteks politik yang menjadi latar belakang ancaman itu, dan bagaimana ancaman bisa masuk dengan mudah ke tubuh bangsa dan negara Indonesia, sehingga konsep bela negara modern bukanlah sebuah konsep baru yang berseberangan dengan pakem yang sudah dibuat. Ancaman yang telah berhasil diidentifikasi selanjutnya negara akan dengan cepat, tanggap, dan senyap melakukan pengawasan dan tindakan, serta antisipasi.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, nilai dasar bela negara meliputi cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, serta kemampuan awal bela negara. Nilai-nilai bela negara tersebut kemudian dipahami dan diterapkan dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.

Cinta tanah air dapat ditunjukkan dengan adanya sikap menjaga tanah dan pekarangan serta seluruh ruang wilayah Indonesia, jiwa dan raganya bangga sebagai bangsa Indonesia, jiwa patriotisme terhadap bangsa dan negaranya, menjaga nama baik bangsa dan negara, memberikan kontribusi pada kemajuan bangsa dan negara, serta bangga menggunakan hasil produk bangsa Indonesia.

Sadar berbangsa dan bernegara dapat ditunjukkan dengan sikap berpartisipasi aktif dalam organisasi kemasyarakatan, profesi maupun politik; menjalankan hak dan kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; ikut serta dalam pemilihan umum; berpikir, bersikap, dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negaranya, serta berpartisipasi menjaga kedaulatan bangsa dan negara.

Setia pada Pancasila sebagai ideologi bangsa dapat ditunjukkan dengan sikap paham nilai-nilai dalam Pancasila, mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara, senantiasa mengembangkan nilai-nilai Pancasila, serta yakin dan percaya bahwa Pancasila sebagai dasar negara.

Rela berkorban untuk bangsa dan negara dapat ditunjukkan dengan sikap bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan pikirannya untuk kemajuan bangsa dan negara; siap membela bangsa dan negara dari berbagai macam ancaman; berpartisipasi aktif dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan negara; gemar membantu sesama warga negara yang mengalami kesulitan; serta yakin dan percaya bahwa pengorbanan untuk bangsa dan negaranya tidak sia-sia.

Serta kemampuan awal bela negara dapat ditunjukkan dengan adanya sikap memiliki kecerdasan emosional dan spiritual serta inteligensia, senantiasa memelihara jiwa dan raga, senantiasa bersyukur dan berdoa atas kenikmatan yang telah diberikan Tuhan Yang Maha Esa, gemar berolahraga, serta senantiasa menjaga kesehatannya.

 

Penulis adalah, warga Sumbersuko, Lumajang dan Peserta Latsar CPNS LAN RI Gelombang V Angkatan XVI

 

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca