Mobile_AP_Rectangle 1
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Tanggal 3 September 2022 ada pengumuman harga Bahan Bakar Minyak (BBM) naik oleh Presiden Joko Widodo dari harga Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10 ribu per liter (harga pertalite) dan seterusnya, Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. Akibatnya Menteri ESDM mencabut Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 125.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 37.K/HK.02/MEM.M/2022, yang ditetapkan pada tanggal 10 Maret 2022, tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, memutuskan bahwa Harga jual eceran jenis bahan bakar minyak khusus penugasan sebagaimana diktum kesatu untuk jenis bensin (gasoline) ron 90 di titik serah, setiap liternya ditetapkan sebesar Rp 7.650,00 (tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB)
Pertimbangannya antara lain meningkatnya harga minyak mentah dunia. Sampai saat ini harga minyak mentah Brent turun minggu ini menjadi di bawah $90 per barel-level terendah sejak Januari, sebelum invasi Rusia ke Ukraina (https://oilprice.com, diakses tanggal 8 September 2022).
Yang menjadi tanda tanya adalah mengapa pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi di saat harga minyak dunia menurun. Menurut pemikiran yang sangat sederhana salahkan apabila masyarakat menyimpulkan bahwa yang menjadi pertimbangan pemerintah bertolak belakang dengan situasi yang terjadi saat ini? Salahkah apabila masyarakat menyimpulkan jika harga minyak dunia turun, maka harga BBM jenis umum atau non-subsidi ikut turun juga? Jawabannya adalah kenaikan BBM tersebut ditetapkan karena alasan berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan meskipun harga minyak mentah dunia mengalami penurunan, besarannya tidak akan cukup untuk meredam jebolnya anggaran subsidi dan kompensasi energi. Besaran anggaran subsidi dan kompensasi energi yang ditanggung oleh pemerintah saat ini naik menjadi Rp 502,4 triliun dari awalnya Rp 152,5 triliun. Perinciannya adalah subsidi untuk BBM dan LPG dari Rp 77,5 triliun menjadi Rp 149,4 triliun, listrik Rp 56,5 triliun ke Rp 59,6 triliun. Kompensasi BBM dari Rp 18,5 triliun menjadi Rp 252,5 triliun serta kompensasi listrik naik dari Rp 0 jadi Rp 41 triliun sehingga total subsidi dan kompensasi untuk BBM, LPG, listrik itu menapai Rp 502,4 triliun.
- Advertisement -
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Tanggal 3 September 2022 ada pengumuman harga Bahan Bakar Minyak (BBM) naik oleh Presiden Joko Widodo dari harga Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10 ribu per liter (harga pertalite) dan seterusnya, Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. Akibatnya Menteri ESDM mencabut Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 125.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 37.K/HK.02/MEM.M/2022, yang ditetapkan pada tanggal 10 Maret 2022, tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, memutuskan bahwa Harga jual eceran jenis bahan bakar minyak khusus penugasan sebagaimana diktum kesatu untuk jenis bensin (gasoline) ron 90 di titik serah, setiap liternya ditetapkan sebesar Rp 7.650,00 (tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB)
Pertimbangannya antara lain meningkatnya harga minyak mentah dunia. Sampai saat ini harga minyak mentah Brent turun minggu ini menjadi di bawah $90 per barel-level terendah sejak Januari, sebelum invasi Rusia ke Ukraina (https://oilprice.com, diakses tanggal 8 September 2022).
Yang menjadi tanda tanya adalah mengapa pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi di saat harga minyak dunia menurun. Menurut pemikiran yang sangat sederhana salahkan apabila masyarakat menyimpulkan bahwa yang menjadi pertimbangan pemerintah bertolak belakang dengan situasi yang terjadi saat ini? Salahkah apabila masyarakat menyimpulkan jika harga minyak dunia turun, maka harga BBM jenis umum atau non-subsidi ikut turun juga? Jawabannya adalah kenaikan BBM tersebut ditetapkan karena alasan berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan meskipun harga minyak mentah dunia mengalami penurunan, besarannya tidak akan cukup untuk meredam jebolnya anggaran subsidi dan kompensasi energi. Besaran anggaran subsidi dan kompensasi energi yang ditanggung oleh pemerintah saat ini naik menjadi Rp 502,4 triliun dari awalnya Rp 152,5 triliun. Perinciannya adalah subsidi untuk BBM dan LPG dari Rp 77,5 triliun menjadi Rp 149,4 triliun, listrik Rp 56,5 triliun ke Rp 59,6 triliun. Kompensasi BBM dari Rp 18,5 triliun menjadi Rp 252,5 triliun serta kompensasi listrik naik dari Rp 0 jadi Rp 41 triliun sehingga total subsidi dan kompensasi untuk BBM, LPG, listrik itu menapai Rp 502,4 triliun.
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Tanggal 3 September 2022 ada pengumuman harga Bahan Bakar Minyak (BBM) naik oleh Presiden Joko Widodo dari harga Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10 ribu per liter (harga pertalite) dan seterusnya, Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. Akibatnya Menteri ESDM mencabut Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 125.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 37.K/HK.02/MEM.M/2022, yang ditetapkan pada tanggal 10 Maret 2022, tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, memutuskan bahwa Harga jual eceran jenis bahan bakar minyak khusus penugasan sebagaimana diktum kesatu untuk jenis bensin (gasoline) ron 90 di titik serah, setiap liternya ditetapkan sebesar Rp 7.650,00 (tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB)
Pertimbangannya antara lain meningkatnya harga minyak mentah dunia. Sampai saat ini harga minyak mentah Brent turun minggu ini menjadi di bawah $90 per barel-level terendah sejak Januari, sebelum invasi Rusia ke Ukraina (https://oilprice.com, diakses tanggal 8 September 2022).
Yang menjadi tanda tanya adalah mengapa pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi di saat harga minyak dunia menurun. Menurut pemikiran yang sangat sederhana salahkan apabila masyarakat menyimpulkan bahwa yang menjadi pertimbangan pemerintah bertolak belakang dengan situasi yang terjadi saat ini? Salahkah apabila masyarakat menyimpulkan jika harga minyak dunia turun, maka harga BBM jenis umum atau non-subsidi ikut turun juga? Jawabannya adalah kenaikan BBM tersebut ditetapkan karena alasan berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan meskipun harga minyak mentah dunia mengalami penurunan, besarannya tidak akan cukup untuk meredam jebolnya anggaran subsidi dan kompensasi energi. Besaran anggaran subsidi dan kompensasi energi yang ditanggung oleh pemerintah saat ini naik menjadi Rp 502,4 triliun dari awalnya Rp 152,5 triliun. Perinciannya adalah subsidi untuk BBM dan LPG dari Rp 77,5 triliun menjadi Rp 149,4 triliun, listrik Rp 56,5 triliun ke Rp 59,6 triliun. Kompensasi BBM dari Rp 18,5 triliun menjadi Rp 252,5 triliun serta kompensasi listrik naik dari Rp 0 jadi Rp 41 triliun sehingga total subsidi dan kompensasi untuk BBM, LPG, listrik itu menapai Rp 502,4 triliun.