22.7 C
Jember
Friday, 9 June 2023

Korupsi, Nasib Demokrasi dan Krisis Moralitas Bangsa

Oleh: Dr. Nur Solikin AR, S.Ag., MH

Mobile_AP_Rectangle 1

KORUPSI yang marak dan tak kunjung reda akhir-akhir ini sungguh sudah pada tingkat mengkhawatirkan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal itu bisa kita lihat melalui beberapa kali KPK menggelar operasi tangkap tangan dan berujung pada pemberitaan di media massa. Betapa korupsi dan segala praktek koruptif masih menjadi momok bangsa ini yang bukan malah surut, tapi sebaliknya, semakin menjadi-jadi. Sebenarnya kasus korupsi masih sangat banyak yang belum tertangani dan juga belum diketahui praktek keberadaannya, namun itu semua berjalan bak air mengalir di mana-mana. Lebih tragis lagi adalah pelakunya merupakan oknum anggota eksekutif, legislatif serta yudikatif, yang seharusnya menjadi pengawas bagi jalannya pemerintahan, malah mereka menjadi agen dan bahkan juga menjadi pelaku korupsi itu sendiri.

UU No 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi membawa angin segar dan menugaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih berperan dan berdaya dalam menangani kasus-kasus korupsi di negeri ini. Adanya KPK ini telah memberikan angin segar dalam upaya penegakan hukum kaitannya dengan upaya pemberantasan korupsi dan saat ini sedang menunjukkan keseriusannya dalam upaya pemberantasan korupsi. Di saat sama ada upaya-upaya pihak tertentu yang berusaha melemahkan posisi dan keberadaan KPK sebagai lembaga ad hoc dalam struktur kenegaraan kita. Jika ini benar adanya maka sendi-sendi kenegaraan kita mulai di ambang kehancuran terutama bangunan demokrasi yang sedang kita jalankan sebagai amanah dasar negara kita.

Sejatinya praktek demokrasi meniscayakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Hal ini mempertegas pada kita semua bahwa pencegahan dan pemberantasan bukan semata-mata tanggungjawab KPK, Kejaksaan dan Kepolisian ansicht tetapi kita semua warga masyarakat juga harus ikut ambil bagian karena keterbatasan personil terutama pada level pencegahan. Perlu disadari di alam demokrasi keterlibatan masyarakat mutlak diperlukan sebagai bagian fungsi dari aktor-aktor demokrasi.

Mobile_AP_Rectangle 2

Tantangan terbesar bagi bangsa ini ke depan adalah bagaimana bangsa ini mampu mewujudkan “masyarakat demokrasi” yang sesungguhnya. Bangsa ini harus menjadi sebuah kapal besar yang memiliki komitmen, konsistensi dan bukti untuk menjadi masyarakat yang demokratis. Demokrasi juga terus diwacanakan dan sekaligus dikembangkan dalam kehidupan berbangsa, bernegara serta bermasyarakat. Partai politik dan lembaga pendidikan tinggi bisa menjadi lokomotif demokrasi dalam kehidupan sehari-hari. Partai politik dan lembaga pendidikan tinggi sekaligus menjadi kekuatan solid dan massif untuk menjadi pelaksana sekaligus pengawas demokratisasi bangsa ini.

Partai politik dan lembaga pendiddikan tinggi harus menjadi komunitas berbudaya yang membangun tradisi berdemokrasi secara kontinyu dan sustainable. Dengan itu partai politik dan lembaga pendidikan tinggi dapat mendorong proses demokratisasi dalam upaya penataan sistem dan aturan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan. Dua entitas ini juga dituntut menjadi mediator demokrasi manakala pertentangan elite politik dan penguasa saling berbenturan untuk menjaga kepentingan bangsa di atas kepentingan apapun.

Krisis moral dan kebangsaan yang yang terjadi di tengah-tengah kita hari ini menunjukkan bahwa bangsa ini sedang sakit yang perlu segera disembuhkan. Konsistensi ini menjadi sangat fundamental mengingat persoalan moral dan etika bangsa serta masyarakat tengah mengalami krisis. Atas nama pelembagaan, direduksi, bahkan dimanipulasi. Hukum yang seharusnya menjadi bagian dari legitimasi yang absolut bagi banyak tindakan yang sesungguhnya justru bertentangan dengan moralitas agama dan masyarakat bangsa.

Adanya sikap keprihatinan masyarakat terhadap berbagai persoalan sistem kehidupan di bidang politik, hukum, ekonomi dan sistem sosial yang lebih luas, tengah menampilkan banyak ketidakpuasan, paling tidak keresahan dan tanda tanya bagi masyarakat. Demikian pula, moralitas keagamaan yang cenderung ditampilkan secara simbolik, formalistik dan parsial.

Moral keagamaan yang bersifat universal dan fundamental, berupa keadilan, perdamaian, dan kemanusiaan, sering terkubur oleh sikap fanatisme dan pemahman etika moral yang terlampau “melangit”. Maka masalah etika ritual-formal semacam ibadah, halal haram, kesopanan pribadi ataupun antar kelompok, mesti lebih dikembangkan dalam kerangka kehidupan sosial yang lebih menyeluruh dalam berbagai aspek kehidupan; terutama, dimensi kehidupan publik berupa struktur dan sistem kehidupan yang amat luas.

Kemampuan dalam membangun komitmen tanggung jawab secara ilahiyah (ketuhanan) dan insaniyah (kemanusiaan) secara seimbang dan proposional. Karenanya, usaha merespon setiap penyimpangan dan motivasi untuk menyerukan kebenaran, harus disertai sikap keteladanan dan pertanggung jawaban secara spiritual dan moral yang terwujud dalam bentuk kemampuan mengembangkan sistem dan mekanisme kontrol masyarakat terhadap kekuasaan, keluar dan ke dalam, serta kepada masyarakat itu sendiri (self control)

Untuk itulah perlu upaya-upaya strategis-aplikatif dalam rangka melakukan pemberdayaan dan pelibatan kepada masyarakat, partai politik serta lembaga pendiddkan tinggi sekaligus sebagai jalan sinergi gerakan dengan secara aktif dalam mengawasi kebijakan publik yang ada, sekaligus implementasinya. Sehingga diharapkan, kebijakan-kebijakan publik yang akan muncul benar-benar sesuai dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat, dan tidak ada penyimpangan-penyimpangan dari pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang ada. Sehingga nantinya terbentuk semacam pressure group yang diharapkan bisa memelopori tekanan publik untuk melawan korupsi, sebagai bagian dari penguatan civil society menuju demokrasi yang sesungguhnya. Semoga!

*) Penulis adalah dosen IAIN Jember dan Dewan Ahli ISNU Jawa Timur.

- Advertisement -

KORUPSI yang marak dan tak kunjung reda akhir-akhir ini sungguh sudah pada tingkat mengkhawatirkan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal itu bisa kita lihat melalui beberapa kali KPK menggelar operasi tangkap tangan dan berujung pada pemberitaan di media massa. Betapa korupsi dan segala praktek koruptif masih menjadi momok bangsa ini yang bukan malah surut, tapi sebaliknya, semakin menjadi-jadi. Sebenarnya kasus korupsi masih sangat banyak yang belum tertangani dan juga belum diketahui praktek keberadaannya, namun itu semua berjalan bak air mengalir di mana-mana. Lebih tragis lagi adalah pelakunya merupakan oknum anggota eksekutif, legislatif serta yudikatif, yang seharusnya menjadi pengawas bagi jalannya pemerintahan, malah mereka menjadi agen dan bahkan juga menjadi pelaku korupsi itu sendiri.

UU No 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi membawa angin segar dan menugaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih berperan dan berdaya dalam menangani kasus-kasus korupsi di negeri ini. Adanya KPK ini telah memberikan angin segar dalam upaya penegakan hukum kaitannya dengan upaya pemberantasan korupsi dan saat ini sedang menunjukkan keseriusannya dalam upaya pemberantasan korupsi. Di saat sama ada upaya-upaya pihak tertentu yang berusaha melemahkan posisi dan keberadaan KPK sebagai lembaga ad hoc dalam struktur kenegaraan kita. Jika ini benar adanya maka sendi-sendi kenegaraan kita mulai di ambang kehancuran terutama bangunan demokrasi yang sedang kita jalankan sebagai amanah dasar negara kita.

Sejatinya praktek demokrasi meniscayakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Hal ini mempertegas pada kita semua bahwa pencegahan dan pemberantasan bukan semata-mata tanggungjawab KPK, Kejaksaan dan Kepolisian ansicht tetapi kita semua warga masyarakat juga harus ikut ambil bagian karena keterbatasan personil terutama pada level pencegahan. Perlu disadari di alam demokrasi keterlibatan masyarakat mutlak diperlukan sebagai bagian fungsi dari aktor-aktor demokrasi.

Tantangan terbesar bagi bangsa ini ke depan adalah bagaimana bangsa ini mampu mewujudkan “masyarakat demokrasi” yang sesungguhnya. Bangsa ini harus menjadi sebuah kapal besar yang memiliki komitmen, konsistensi dan bukti untuk menjadi masyarakat yang demokratis. Demokrasi juga terus diwacanakan dan sekaligus dikembangkan dalam kehidupan berbangsa, bernegara serta bermasyarakat. Partai politik dan lembaga pendidikan tinggi bisa menjadi lokomotif demokrasi dalam kehidupan sehari-hari. Partai politik dan lembaga pendidikan tinggi sekaligus menjadi kekuatan solid dan massif untuk menjadi pelaksana sekaligus pengawas demokratisasi bangsa ini.

Partai politik dan lembaga pendiddikan tinggi harus menjadi komunitas berbudaya yang membangun tradisi berdemokrasi secara kontinyu dan sustainable. Dengan itu partai politik dan lembaga pendidikan tinggi dapat mendorong proses demokratisasi dalam upaya penataan sistem dan aturan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan. Dua entitas ini juga dituntut menjadi mediator demokrasi manakala pertentangan elite politik dan penguasa saling berbenturan untuk menjaga kepentingan bangsa di atas kepentingan apapun.

Krisis moral dan kebangsaan yang yang terjadi di tengah-tengah kita hari ini menunjukkan bahwa bangsa ini sedang sakit yang perlu segera disembuhkan. Konsistensi ini menjadi sangat fundamental mengingat persoalan moral dan etika bangsa serta masyarakat tengah mengalami krisis. Atas nama pelembagaan, direduksi, bahkan dimanipulasi. Hukum yang seharusnya menjadi bagian dari legitimasi yang absolut bagi banyak tindakan yang sesungguhnya justru bertentangan dengan moralitas agama dan masyarakat bangsa.

Adanya sikap keprihatinan masyarakat terhadap berbagai persoalan sistem kehidupan di bidang politik, hukum, ekonomi dan sistem sosial yang lebih luas, tengah menampilkan banyak ketidakpuasan, paling tidak keresahan dan tanda tanya bagi masyarakat. Demikian pula, moralitas keagamaan yang cenderung ditampilkan secara simbolik, formalistik dan parsial.

Moral keagamaan yang bersifat universal dan fundamental, berupa keadilan, perdamaian, dan kemanusiaan, sering terkubur oleh sikap fanatisme dan pemahman etika moral yang terlampau “melangit”. Maka masalah etika ritual-formal semacam ibadah, halal haram, kesopanan pribadi ataupun antar kelompok, mesti lebih dikembangkan dalam kerangka kehidupan sosial yang lebih menyeluruh dalam berbagai aspek kehidupan; terutama, dimensi kehidupan publik berupa struktur dan sistem kehidupan yang amat luas.

Kemampuan dalam membangun komitmen tanggung jawab secara ilahiyah (ketuhanan) dan insaniyah (kemanusiaan) secara seimbang dan proposional. Karenanya, usaha merespon setiap penyimpangan dan motivasi untuk menyerukan kebenaran, harus disertai sikap keteladanan dan pertanggung jawaban secara spiritual dan moral yang terwujud dalam bentuk kemampuan mengembangkan sistem dan mekanisme kontrol masyarakat terhadap kekuasaan, keluar dan ke dalam, serta kepada masyarakat itu sendiri (self control)

Untuk itulah perlu upaya-upaya strategis-aplikatif dalam rangka melakukan pemberdayaan dan pelibatan kepada masyarakat, partai politik serta lembaga pendiddkan tinggi sekaligus sebagai jalan sinergi gerakan dengan secara aktif dalam mengawasi kebijakan publik yang ada, sekaligus implementasinya. Sehingga diharapkan, kebijakan-kebijakan publik yang akan muncul benar-benar sesuai dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat, dan tidak ada penyimpangan-penyimpangan dari pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang ada. Sehingga nantinya terbentuk semacam pressure group yang diharapkan bisa memelopori tekanan publik untuk melawan korupsi, sebagai bagian dari penguatan civil society menuju demokrasi yang sesungguhnya. Semoga!

*) Penulis adalah dosen IAIN Jember dan Dewan Ahli ISNU Jawa Timur.

KORUPSI yang marak dan tak kunjung reda akhir-akhir ini sungguh sudah pada tingkat mengkhawatirkan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal itu bisa kita lihat melalui beberapa kali KPK menggelar operasi tangkap tangan dan berujung pada pemberitaan di media massa. Betapa korupsi dan segala praktek koruptif masih menjadi momok bangsa ini yang bukan malah surut, tapi sebaliknya, semakin menjadi-jadi. Sebenarnya kasus korupsi masih sangat banyak yang belum tertangani dan juga belum diketahui praktek keberadaannya, namun itu semua berjalan bak air mengalir di mana-mana. Lebih tragis lagi adalah pelakunya merupakan oknum anggota eksekutif, legislatif serta yudikatif, yang seharusnya menjadi pengawas bagi jalannya pemerintahan, malah mereka menjadi agen dan bahkan juga menjadi pelaku korupsi itu sendiri.

UU No 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi membawa angin segar dan menugaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih berperan dan berdaya dalam menangani kasus-kasus korupsi di negeri ini. Adanya KPK ini telah memberikan angin segar dalam upaya penegakan hukum kaitannya dengan upaya pemberantasan korupsi dan saat ini sedang menunjukkan keseriusannya dalam upaya pemberantasan korupsi. Di saat sama ada upaya-upaya pihak tertentu yang berusaha melemahkan posisi dan keberadaan KPK sebagai lembaga ad hoc dalam struktur kenegaraan kita. Jika ini benar adanya maka sendi-sendi kenegaraan kita mulai di ambang kehancuran terutama bangunan demokrasi yang sedang kita jalankan sebagai amanah dasar negara kita.

Sejatinya praktek demokrasi meniscayakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Hal ini mempertegas pada kita semua bahwa pencegahan dan pemberantasan bukan semata-mata tanggungjawab KPK, Kejaksaan dan Kepolisian ansicht tetapi kita semua warga masyarakat juga harus ikut ambil bagian karena keterbatasan personil terutama pada level pencegahan. Perlu disadari di alam demokrasi keterlibatan masyarakat mutlak diperlukan sebagai bagian fungsi dari aktor-aktor demokrasi.

Tantangan terbesar bagi bangsa ini ke depan adalah bagaimana bangsa ini mampu mewujudkan “masyarakat demokrasi” yang sesungguhnya. Bangsa ini harus menjadi sebuah kapal besar yang memiliki komitmen, konsistensi dan bukti untuk menjadi masyarakat yang demokratis. Demokrasi juga terus diwacanakan dan sekaligus dikembangkan dalam kehidupan berbangsa, bernegara serta bermasyarakat. Partai politik dan lembaga pendidikan tinggi bisa menjadi lokomotif demokrasi dalam kehidupan sehari-hari. Partai politik dan lembaga pendidikan tinggi sekaligus menjadi kekuatan solid dan massif untuk menjadi pelaksana sekaligus pengawas demokratisasi bangsa ini.

Partai politik dan lembaga pendiddikan tinggi harus menjadi komunitas berbudaya yang membangun tradisi berdemokrasi secara kontinyu dan sustainable. Dengan itu partai politik dan lembaga pendidikan tinggi dapat mendorong proses demokratisasi dalam upaya penataan sistem dan aturan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan. Dua entitas ini juga dituntut menjadi mediator demokrasi manakala pertentangan elite politik dan penguasa saling berbenturan untuk menjaga kepentingan bangsa di atas kepentingan apapun.

Krisis moral dan kebangsaan yang yang terjadi di tengah-tengah kita hari ini menunjukkan bahwa bangsa ini sedang sakit yang perlu segera disembuhkan. Konsistensi ini menjadi sangat fundamental mengingat persoalan moral dan etika bangsa serta masyarakat tengah mengalami krisis. Atas nama pelembagaan, direduksi, bahkan dimanipulasi. Hukum yang seharusnya menjadi bagian dari legitimasi yang absolut bagi banyak tindakan yang sesungguhnya justru bertentangan dengan moralitas agama dan masyarakat bangsa.

Adanya sikap keprihatinan masyarakat terhadap berbagai persoalan sistem kehidupan di bidang politik, hukum, ekonomi dan sistem sosial yang lebih luas, tengah menampilkan banyak ketidakpuasan, paling tidak keresahan dan tanda tanya bagi masyarakat. Demikian pula, moralitas keagamaan yang cenderung ditampilkan secara simbolik, formalistik dan parsial.

Moral keagamaan yang bersifat universal dan fundamental, berupa keadilan, perdamaian, dan kemanusiaan, sering terkubur oleh sikap fanatisme dan pemahman etika moral yang terlampau “melangit”. Maka masalah etika ritual-formal semacam ibadah, halal haram, kesopanan pribadi ataupun antar kelompok, mesti lebih dikembangkan dalam kerangka kehidupan sosial yang lebih menyeluruh dalam berbagai aspek kehidupan; terutama, dimensi kehidupan publik berupa struktur dan sistem kehidupan yang amat luas.

Kemampuan dalam membangun komitmen tanggung jawab secara ilahiyah (ketuhanan) dan insaniyah (kemanusiaan) secara seimbang dan proposional. Karenanya, usaha merespon setiap penyimpangan dan motivasi untuk menyerukan kebenaran, harus disertai sikap keteladanan dan pertanggung jawaban secara spiritual dan moral yang terwujud dalam bentuk kemampuan mengembangkan sistem dan mekanisme kontrol masyarakat terhadap kekuasaan, keluar dan ke dalam, serta kepada masyarakat itu sendiri (self control)

Untuk itulah perlu upaya-upaya strategis-aplikatif dalam rangka melakukan pemberdayaan dan pelibatan kepada masyarakat, partai politik serta lembaga pendiddkan tinggi sekaligus sebagai jalan sinergi gerakan dengan secara aktif dalam mengawasi kebijakan publik yang ada, sekaligus implementasinya. Sehingga diharapkan, kebijakan-kebijakan publik yang akan muncul benar-benar sesuai dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat, dan tidak ada penyimpangan-penyimpangan dari pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang ada. Sehingga nantinya terbentuk semacam pressure group yang diharapkan bisa memelopori tekanan publik untuk melawan korupsi, sebagai bagian dari penguatan civil society menuju demokrasi yang sesungguhnya. Semoga!

*) Penulis adalah dosen IAIN Jember dan Dewan Ahli ISNU Jawa Timur.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca