30.5 C
Jember
Friday, 9 June 2023

Perintah Mengaji Patut Dikaji 

Mobile_AP_Rectangle 1

Dilansir dari berita media online: “Jember Wajibkan ASN Muslim Baca Alquran”. Diperintahkan kepada ASN di lingkungan Pemkab Jember untuk mengaji tiap hari Selasa dan Jumat. Sungguh mulia karena bekerja harus diiringi doa. Apalagi jika pengertian mengaji versi pemkab termasuk mengkaji guna menggali nilai dan spiritualitas dalam format diskusi atau tutorial bersumber pada Alquran. Sungguh akan menjadi metode peningkatan kompetensi SDM ASN.  Tidak sebatas membaca Alquran dan diperdengarkan di pelantang suara sebagai kontes vokalitas. Masalahnya, bukan soal mengaji dan Alquran sebagai sumber referensi multi dimensi, namun ketika mengaji itu menjadi kebijakan yang bersifat wajib maka perintah bupati Jember menjadi rahim persoalan.

Jika perintah mengaji dikeluarkan Bupati Jember dalam kerangka menumbuhkembangkan integritas moral dengan harapan membersihkan penyakit birokrasi yang mencederai pelayanan publik, maka perintah demikian sungguh kontradiktif dengan fakta hukum beberapa bulan lalu. Masih mengiang di telinga dan tersimpan di memori, ketika bupati melarang Komunitas Milenial mendatangkan Ustad Hannan Attaki dalam acara pengajian yang telah direncanakan. (Opini Radar Jember, 23 July 2022).

Mereka, Komunitas Milenial berproses untuk mengaji, tapi dihakimi sebelum terealisasi. Larangan menggelar pengajian Ustad Hannan Attaki adalah fakta hukum yang tidak bisa dipungkiri dan cacat aksi karena menabrak konstitusi. Lantas, secara tiba-tiba Bupati Jember memberikan perintah mengaji rutin untuk ASN. Dua aksi kebijakan publik yang saling bertabrakan justru dipamerkan dalam ruang publik. Perintah mengaji sekaligus melarang mengaji oleh bupati yang sama. Ke mana Jember akan dibawa dan diarahkan?

- Advertisement -

Dilansir dari berita media online: “Jember Wajibkan ASN Muslim Baca Alquran”. Diperintahkan kepada ASN di lingkungan Pemkab Jember untuk mengaji tiap hari Selasa dan Jumat. Sungguh mulia karena bekerja harus diiringi doa. Apalagi jika pengertian mengaji versi pemkab termasuk mengkaji guna menggali nilai dan spiritualitas dalam format diskusi atau tutorial bersumber pada Alquran. Sungguh akan menjadi metode peningkatan kompetensi SDM ASN.  Tidak sebatas membaca Alquran dan diperdengarkan di pelantang suara sebagai kontes vokalitas. Masalahnya, bukan soal mengaji dan Alquran sebagai sumber referensi multi dimensi, namun ketika mengaji itu menjadi kebijakan yang bersifat wajib maka perintah bupati Jember menjadi rahim persoalan.

Jika perintah mengaji dikeluarkan Bupati Jember dalam kerangka menumbuhkembangkan integritas moral dengan harapan membersihkan penyakit birokrasi yang mencederai pelayanan publik, maka perintah demikian sungguh kontradiktif dengan fakta hukum beberapa bulan lalu. Masih mengiang di telinga dan tersimpan di memori, ketika bupati melarang Komunitas Milenial mendatangkan Ustad Hannan Attaki dalam acara pengajian yang telah direncanakan. (Opini Radar Jember, 23 July 2022).

Mereka, Komunitas Milenial berproses untuk mengaji, tapi dihakimi sebelum terealisasi. Larangan menggelar pengajian Ustad Hannan Attaki adalah fakta hukum yang tidak bisa dipungkiri dan cacat aksi karena menabrak konstitusi. Lantas, secara tiba-tiba Bupati Jember memberikan perintah mengaji rutin untuk ASN. Dua aksi kebijakan publik yang saling bertabrakan justru dipamerkan dalam ruang publik. Perintah mengaji sekaligus melarang mengaji oleh bupati yang sama. Ke mana Jember akan dibawa dan diarahkan?

Dilansir dari berita media online: “Jember Wajibkan ASN Muslim Baca Alquran”. Diperintahkan kepada ASN di lingkungan Pemkab Jember untuk mengaji tiap hari Selasa dan Jumat. Sungguh mulia karena bekerja harus diiringi doa. Apalagi jika pengertian mengaji versi pemkab termasuk mengkaji guna menggali nilai dan spiritualitas dalam format diskusi atau tutorial bersumber pada Alquran. Sungguh akan menjadi metode peningkatan kompetensi SDM ASN.  Tidak sebatas membaca Alquran dan diperdengarkan di pelantang suara sebagai kontes vokalitas. Masalahnya, bukan soal mengaji dan Alquran sebagai sumber referensi multi dimensi, namun ketika mengaji itu menjadi kebijakan yang bersifat wajib maka perintah bupati Jember menjadi rahim persoalan.

Jika perintah mengaji dikeluarkan Bupati Jember dalam kerangka menumbuhkembangkan integritas moral dengan harapan membersihkan penyakit birokrasi yang mencederai pelayanan publik, maka perintah demikian sungguh kontradiktif dengan fakta hukum beberapa bulan lalu. Masih mengiang di telinga dan tersimpan di memori, ketika bupati melarang Komunitas Milenial mendatangkan Ustad Hannan Attaki dalam acara pengajian yang telah direncanakan. (Opini Radar Jember, 23 July 2022).

Mereka, Komunitas Milenial berproses untuk mengaji, tapi dihakimi sebelum terealisasi. Larangan menggelar pengajian Ustad Hannan Attaki adalah fakta hukum yang tidak bisa dipungkiri dan cacat aksi karena menabrak konstitusi. Lantas, secara tiba-tiba Bupati Jember memberikan perintah mengaji rutin untuk ASN. Dua aksi kebijakan publik yang saling bertabrakan justru dipamerkan dalam ruang publik. Perintah mengaji sekaligus melarang mengaji oleh bupati yang sama. Ke mana Jember akan dibawa dan diarahkan?

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca