26.6 C
Jember
Wednesday, 31 May 2023

Bebaskan Pandemi Covid-19 dengan Vaksinasi Booster

Mobile_AP_Rectangle 1

Pemerintah terus optimalisasi kesehatan masyarakat di era pandemic Covid-19 salah satunya dengan program vaksinasi. Data vaksinasi Covid-19 nasional per tanggal 27 Maret 2022 dari laman vaksin.kemkHYPERLINK “https://vaksin.kemkes.go.id/”eHYPERLINK “https://vaksin.kemkes.go.id/”s.go.id total pencapaian vaksinasi dosis 3 sebesar 9,59 persen dengan sebaran 9,85 persen pada lansia dan 9,55 persen pada masyarakat umum. Di Jawa Timur sendiri total vaksinasi dosis 3 masih pada persentase 8,42 persen, sedangkan di Kabupaten Lumajang dengan pencapaian vaksinasi 4,07 persen. Ini menunjukkan pencapaian vaksinasi dosis 3 masih sangat rendah sehingga perlu andil pemerintah untuk optimalisasi cakupan vaksinasi. Mirisnya, cakupan vaksinasi dosis 2 secara nasional per tanggal 27 Maret 2022 juga masih kurang optimal dengan pencapaian sebesar 75,81 persen.

Beberapa daerah saat ini masih berada di posisi level PPKM 3 berdasarkan Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 yang berlaku sejak 22 Maret hingga 4 April 2022 terdapat 7 kabupaten/kota salah satunya adalah Kabupaten Lumajang. Level 3 menunjukkan angka kasus positif Covid-19 antara 50-150 orang, rawat inap di rumah sakit 10-30 orang, dan 2-5 kasus kematian per 100 ribu penduduk per minggu. Pemerintah telah berusaha melakukan edukasi kepada masyarakat dengan berbagai cara melalui tokoh agama, tokoh masyarakat, dan influencer.

Giat pemerintah sinergi dengan berbagai lintas sektoral dilakukan secara kontinu. Upaya-upaya cerdik untuk mendekati masyarakat umum juga tak luput dilakukan. Beberapa langkah cerdik tersebut adalah dengan memikat pemberian door prize bagi penerima vaksin dalam bentuk barang, kebutuhan pokok, uang tunai, bahkan hewan ternak. Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dalam kegiatan HUT ke-48 juga telah melakukan Edukasi Vaksinasi Covid-19 dan vaksinasi booster kepada masyarakat serentak seluruh Indonesia pada tanggal 17 Maret 2022 kemarin. Namun, hal itu belum menunjukkan tingkat signifikansi yang efektif dan kesadaran masyarakat masih rendah terkait pentingnya manfaat vaksin terhadap kesehatannya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Sesuai edaran pemerintah nomor HK.02.02/II/252/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (booster) terkait penyesuaian rentang vaksinasi booster yang awalnya minimal 6 bulan disesuaikan menjadi minimal 3 bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap. Pembaharuan edaran ini juga bukan menjadi hal yang wajib dilakukan masyarakat untuk melakukan vaksinasi booster. Adanya pengaruh persepsi yang salah dalam masyarakat menjadi faktor pencetus cakupan vaksinasi yang masih rendah ini. Beberapa penelitian persepsi masyarakat terhadap vaksinasi Covid-19 menggambarkan adanya pemahaman yang kurang, kecemasan terhadap efek samping, dan persepsi telah memiliki imunitas super setelah terkonfirmasi.

Penelitian terkait analisis kebijakan kewajiban vaksinasi bahwa faktor penyebab terjadinya penolakan dari masyarakat terhadap pelaksanaan program vaksinasi yang diselenggarakan oleh pemerintah adalah pengaruh lingkungan yaitu apabila orang-orang terdekatnya kontra dan terus mempengaruhinya, ada kemungkinan ia menjadi kontra juga terhadap efektivitas vaksin, pola pikir, nilai yang dianut, serta masyarakat ragu kehalalan vaksin.

Kewajiban  pelaksanaan vaksinasi terhadap warga masyarakat merupakan hak dasar yang harus dijamin, karena kesehatan merupakan bagian dari kebutuhan primer setiap manusia dan dalam perspektif pemenuhan hak dasar warga negara atas kesehatan, pemerintah terikat tanggung jawab untuk menjamin akses yang memadai bagi setiap warga negara atas pelayanan kesehatan yang layak dan optimal sebagai upaya untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi kewajiban negara dengan mengimplementasikan norma-norma HAM pada hak atas kesehatan.

Menjelang bulan suci Ramadan dan Idul Fitri bagi umat Islam, hari ini Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah mengumumkan bahwa selama bulan suci Ramadan ibadah salat Tarawih dapat digelar berjamaah di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, masyarakat juga diperbolehkan untuk mudik dengan syarat telah melakukan vaksinasi lengkap dosis 1 dan 2 serta vaksinasi booster. Apakah kebijakan ini akan memengaruhi peningkatan cakupan vaksinasi booster dan membebaskan Indonesia dari pandemi Covid-19? Atau hanya masyarakat sendiri yang dapat memutuskan.

*) Penulis adalah dosen D-3 Keperawatan Universitas Jember, Kampus Lumajang.

 

 

- Advertisement -

Pemerintah terus optimalisasi kesehatan masyarakat di era pandemic Covid-19 salah satunya dengan program vaksinasi. Data vaksinasi Covid-19 nasional per tanggal 27 Maret 2022 dari laman vaksin.kemkHYPERLINK “https://vaksin.kemkes.go.id/”eHYPERLINK “https://vaksin.kemkes.go.id/”s.go.id total pencapaian vaksinasi dosis 3 sebesar 9,59 persen dengan sebaran 9,85 persen pada lansia dan 9,55 persen pada masyarakat umum. Di Jawa Timur sendiri total vaksinasi dosis 3 masih pada persentase 8,42 persen, sedangkan di Kabupaten Lumajang dengan pencapaian vaksinasi 4,07 persen. Ini menunjukkan pencapaian vaksinasi dosis 3 masih sangat rendah sehingga perlu andil pemerintah untuk optimalisasi cakupan vaksinasi. Mirisnya, cakupan vaksinasi dosis 2 secara nasional per tanggal 27 Maret 2022 juga masih kurang optimal dengan pencapaian sebesar 75,81 persen.

Beberapa daerah saat ini masih berada di posisi level PPKM 3 berdasarkan Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 yang berlaku sejak 22 Maret hingga 4 April 2022 terdapat 7 kabupaten/kota salah satunya adalah Kabupaten Lumajang. Level 3 menunjukkan angka kasus positif Covid-19 antara 50-150 orang, rawat inap di rumah sakit 10-30 orang, dan 2-5 kasus kematian per 100 ribu penduduk per minggu. Pemerintah telah berusaha melakukan edukasi kepada masyarakat dengan berbagai cara melalui tokoh agama, tokoh masyarakat, dan influencer.

Giat pemerintah sinergi dengan berbagai lintas sektoral dilakukan secara kontinu. Upaya-upaya cerdik untuk mendekati masyarakat umum juga tak luput dilakukan. Beberapa langkah cerdik tersebut adalah dengan memikat pemberian door prize bagi penerima vaksin dalam bentuk barang, kebutuhan pokok, uang tunai, bahkan hewan ternak. Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dalam kegiatan HUT ke-48 juga telah melakukan Edukasi Vaksinasi Covid-19 dan vaksinasi booster kepada masyarakat serentak seluruh Indonesia pada tanggal 17 Maret 2022 kemarin. Namun, hal itu belum menunjukkan tingkat signifikansi yang efektif dan kesadaran masyarakat masih rendah terkait pentingnya manfaat vaksin terhadap kesehatannya.

Sesuai edaran pemerintah nomor HK.02.02/II/252/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (booster) terkait penyesuaian rentang vaksinasi booster yang awalnya minimal 6 bulan disesuaikan menjadi minimal 3 bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap. Pembaharuan edaran ini juga bukan menjadi hal yang wajib dilakukan masyarakat untuk melakukan vaksinasi booster. Adanya pengaruh persepsi yang salah dalam masyarakat menjadi faktor pencetus cakupan vaksinasi yang masih rendah ini. Beberapa penelitian persepsi masyarakat terhadap vaksinasi Covid-19 menggambarkan adanya pemahaman yang kurang, kecemasan terhadap efek samping, dan persepsi telah memiliki imunitas super setelah terkonfirmasi.

Penelitian terkait analisis kebijakan kewajiban vaksinasi bahwa faktor penyebab terjadinya penolakan dari masyarakat terhadap pelaksanaan program vaksinasi yang diselenggarakan oleh pemerintah adalah pengaruh lingkungan yaitu apabila orang-orang terdekatnya kontra dan terus mempengaruhinya, ada kemungkinan ia menjadi kontra juga terhadap efektivitas vaksin, pola pikir, nilai yang dianut, serta masyarakat ragu kehalalan vaksin.

Kewajiban  pelaksanaan vaksinasi terhadap warga masyarakat merupakan hak dasar yang harus dijamin, karena kesehatan merupakan bagian dari kebutuhan primer setiap manusia dan dalam perspektif pemenuhan hak dasar warga negara atas kesehatan, pemerintah terikat tanggung jawab untuk menjamin akses yang memadai bagi setiap warga negara atas pelayanan kesehatan yang layak dan optimal sebagai upaya untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi kewajiban negara dengan mengimplementasikan norma-norma HAM pada hak atas kesehatan.

Menjelang bulan suci Ramadan dan Idul Fitri bagi umat Islam, hari ini Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah mengumumkan bahwa selama bulan suci Ramadan ibadah salat Tarawih dapat digelar berjamaah di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, masyarakat juga diperbolehkan untuk mudik dengan syarat telah melakukan vaksinasi lengkap dosis 1 dan 2 serta vaksinasi booster. Apakah kebijakan ini akan memengaruhi peningkatan cakupan vaksinasi booster dan membebaskan Indonesia dari pandemi Covid-19? Atau hanya masyarakat sendiri yang dapat memutuskan.

*) Penulis adalah dosen D-3 Keperawatan Universitas Jember, Kampus Lumajang.

 

 

Pemerintah terus optimalisasi kesehatan masyarakat di era pandemic Covid-19 salah satunya dengan program vaksinasi. Data vaksinasi Covid-19 nasional per tanggal 27 Maret 2022 dari laman vaksin.kemkHYPERLINK “https://vaksin.kemkes.go.id/”eHYPERLINK “https://vaksin.kemkes.go.id/”s.go.id total pencapaian vaksinasi dosis 3 sebesar 9,59 persen dengan sebaran 9,85 persen pada lansia dan 9,55 persen pada masyarakat umum. Di Jawa Timur sendiri total vaksinasi dosis 3 masih pada persentase 8,42 persen, sedangkan di Kabupaten Lumajang dengan pencapaian vaksinasi 4,07 persen. Ini menunjukkan pencapaian vaksinasi dosis 3 masih sangat rendah sehingga perlu andil pemerintah untuk optimalisasi cakupan vaksinasi. Mirisnya, cakupan vaksinasi dosis 2 secara nasional per tanggal 27 Maret 2022 juga masih kurang optimal dengan pencapaian sebesar 75,81 persen.

Beberapa daerah saat ini masih berada di posisi level PPKM 3 berdasarkan Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 yang berlaku sejak 22 Maret hingga 4 April 2022 terdapat 7 kabupaten/kota salah satunya adalah Kabupaten Lumajang. Level 3 menunjukkan angka kasus positif Covid-19 antara 50-150 orang, rawat inap di rumah sakit 10-30 orang, dan 2-5 kasus kematian per 100 ribu penduduk per minggu. Pemerintah telah berusaha melakukan edukasi kepada masyarakat dengan berbagai cara melalui tokoh agama, tokoh masyarakat, dan influencer.

Giat pemerintah sinergi dengan berbagai lintas sektoral dilakukan secara kontinu. Upaya-upaya cerdik untuk mendekati masyarakat umum juga tak luput dilakukan. Beberapa langkah cerdik tersebut adalah dengan memikat pemberian door prize bagi penerima vaksin dalam bentuk barang, kebutuhan pokok, uang tunai, bahkan hewan ternak. Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dalam kegiatan HUT ke-48 juga telah melakukan Edukasi Vaksinasi Covid-19 dan vaksinasi booster kepada masyarakat serentak seluruh Indonesia pada tanggal 17 Maret 2022 kemarin. Namun, hal itu belum menunjukkan tingkat signifikansi yang efektif dan kesadaran masyarakat masih rendah terkait pentingnya manfaat vaksin terhadap kesehatannya.

Sesuai edaran pemerintah nomor HK.02.02/II/252/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (booster) terkait penyesuaian rentang vaksinasi booster yang awalnya minimal 6 bulan disesuaikan menjadi minimal 3 bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap. Pembaharuan edaran ini juga bukan menjadi hal yang wajib dilakukan masyarakat untuk melakukan vaksinasi booster. Adanya pengaruh persepsi yang salah dalam masyarakat menjadi faktor pencetus cakupan vaksinasi yang masih rendah ini. Beberapa penelitian persepsi masyarakat terhadap vaksinasi Covid-19 menggambarkan adanya pemahaman yang kurang, kecemasan terhadap efek samping, dan persepsi telah memiliki imunitas super setelah terkonfirmasi.

Penelitian terkait analisis kebijakan kewajiban vaksinasi bahwa faktor penyebab terjadinya penolakan dari masyarakat terhadap pelaksanaan program vaksinasi yang diselenggarakan oleh pemerintah adalah pengaruh lingkungan yaitu apabila orang-orang terdekatnya kontra dan terus mempengaruhinya, ada kemungkinan ia menjadi kontra juga terhadap efektivitas vaksin, pola pikir, nilai yang dianut, serta masyarakat ragu kehalalan vaksin.

Kewajiban  pelaksanaan vaksinasi terhadap warga masyarakat merupakan hak dasar yang harus dijamin, karena kesehatan merupakan bagian dari kebutuhan primer setiap manusia dan dalam perspektif pemenuhan hak dasar warga negara atas kesehatan, pemerintah terikat tanggung jawab untuk menjamin akses yang memadai bagi setiap warga negara atas pelayanan kesehatan yang layak dan optimal sebagai upaya untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi kewajiban negara dengan mengimplementasikan norma-norma HAM pada hak atas kesehatan.

Menjelang bulan suci Ramadan dan Idul Fitri bagi umat Islam, hari ini Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah mengumumkan bahwa selama bulan suci Ramadan ibadah salat Tarawih dapat digelar berjamaah di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, masyarakat juga diperbolehkan untuk mudik dengan syarat telah melakukan vaksinasi lengkap dosis 1 dan 2 serta vaksinasi booster. Apakah kebijakan ini akan memengaruhi peningkatan cakupan vaksinasi booster dan membebaskan Indonesia dari pandemi Covid-19? Atau hanya masyarakat sendiri yang dapat memutuskan.

*) Penulis adalah dosen D-3 Keperawatan Universitas Jember, Kampus Lumajang.

 

 

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca