Mobile_AP_Rectangle 1
Etika bisnis adalah suatu kode etik perilaku pengusaha berdasarkan nilai-nilai moral dan norma yang dijadikan tuntunan dalam membuat keputusan bisnis. Kekuatan etika bisnis terletak pada etika pelaku usaha dalam cara berpikir dan bertindak untuk selalu komitmen guna melakukan apa yang benar dan menghindari apa yang tidak benar. Inilah sejatinya kekuatan seorang pelaku usaha menuju sukses.
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2008 mengatur tentang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Undang-Undang UMKM membagi jenis usaha ini menjadi tiga bagian. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar. Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.
Menurut Inna Primiana, usaha mikro adalah penggerak utama yang dapat membantu membangun Indonesia. Di tengah himpitan ekonomi pasca pandemi, geliat UMKM memberikan angin segar dalam pembangunan daerah. Kehadiran UMKM perlu mendapat suport nyata dari pemerintah. Sulitnya UMKM terhadap akses pendanaan adalah bagian utama pemerintah untuk memberikan solusi. Sementara dunia usaha, dunia industri, dan dunia pendidikan sudah waktunya berkolaborasi nyata mewujudkan sinergisitas. Think globally, act locally.
Mobile_AP_Rectangle 2
Undang-Undang UMKM menjelaskan bahwa kriteria usaha mikro memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta. Kriteria usaha kecil memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan paling banyak Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan paling banyak dua miliar lima ratus juta rupiah. Sementara kriteria usaha menengah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 rupiah sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari dua miliar lima ratus juta rupiah sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar.
- Advertisement -
Etika bisnis adalah suatu kode etik perilaku pengusaha berdasarkan nilai-nilai moral dan norma yang dijadikan tuntunan dalam membuat keputusan bisnis. Kekuatan etika bisnis terletak pada etika pelaku usaha dalam cara berpikir dan bertindak untuk selalu komitmen guna melakukan apa yang benar dan menghindari apa yang tidak benar. Inilah sejatinya kekuatan seorang pelaku usaha menuju sukses.
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2008 mengatur tentang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Undang-Undang UMKM membagi jenis usaha ini menjadi tiga bagian. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar. Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.
Menurut Inna Primiana, usaha mikro adalah penggerak utama yang dapat membantu membangun Indonesia. Di tengah himpitan ekonomi pasca pandemi, geliat UMKM memberikan angin segar dalam pembangunan daerah. Kehadiran UMKM perlu mendapat suport nyata dari pemerintah. Sulitnya UMKM terhadap akses pendanaan adalah bagian utama pemerintah untuk memberikan solusi. Sementara dunia usaha, dunia industri, dan dunia pendidikan sudah waktunya berkolaborasi nyata mewujudkan sinergisitas. Think globally, act locally.
Undang-Undang UMKM menjelaskan bahwa kriteria usaha mikro memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta. Kriteria usaha kecil memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan paling banyak Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan paling banyak dua miliar lima ratus juta rupiah. Sementara kriteria usaha menengah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 rupiah sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari dua miliar lima ratus juta rupiah sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar.
Etika bisnis adalah suatu kode etik perilaku pengusaha berdasarkan nilai-nilai moral dan norma yang dijadikan tuntunan dalam membuat keputusan bisnis. Kekuatan etika bisnis terletak pada etika pelaku usaha dalam cara berpikir dan bertindak untuk selalu komitmen guna melakukan apa yang benar dan menghindari apa yang tidak benar. Inilah sejatinya kekuatan seorang pelaku usaha menuju sukses.
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2008 mengatur tentang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Undang-Undang UMKM membagi jenis usaha ini menjadi tiga bagian. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar. Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.
Menurut Inna Primiana, usaha mikro adalah penggerak utama yang dapat membantu membangun Indonesia. Di tengah himpitan ekonomi pasca pandemi, geliat UMKM memberikan angin segar dalam pembangunan daerah. Kehadiran UMKM perlu mendapat suport nyata dari pemerintah. Sulitnya UMKM terhadap akses pendanaan adalah bagian utama pemerintah untuk memberikan solusi. Sementara dunia usaha, dunia industri, dan dunia pendidikan sudah waktunya berkolaborasi nyata mewujudkan sinergisitas. Think globally, act locally.
Undang-Undang UMKM menjelaskan bahwa kriteria usaha mikro memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta. Kriteria usaha kecil memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan paling banyak Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan paling banyak dua miliar lima ratus juta rupiah. Sementara kriteria usaha menengah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 rupiah sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari dua miliar lima ratus juta rupiah sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar.