Pernyataan Bupati Jember Hendy Siswanto di sela-sela kegiatan Jember Hadir untuk Rakyat (J-HUR) di Kecamatan Rambipuji tempo hari menjadi angin segar bagi perkembangan kehidupan kesenian di Jember. Saat itu, Bupati Hendy Siswanto menyatakan bahwa gedung eks Dinas Sosial nantinya akan diubah menjadi gedung kesenian. Sudah lama masyarakat Jember, khususnya para pelaku seni, mendambakan keberadaan sebuah tempat yang sengaja dikhususkan bagi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan berkesenian.
Sebagian dari kita mungkin masih mengingat ketika dulu Jember masih memiliki bagian kota administratif. Saat itu, muncul polemik mengenai tanggung jawab dan wewenang pengelolaan kesenian antara pemerintah kabupaten dan wilayah kota administratif (Kaliwates, Patrang, dan Sumbersari). Polemik tersebut tentu saja menarik, mengingat wilayah kotatif saat itu berada di pusat kota. Isu perihal tanggung jawab dan pengelolaan kesenian saat itu tak kunjung berkesudahan, bahkan hingga saat status keberadaan wilayah kota administratif di Jember dihapus.
Di sekitar tahun 2000-an Pemerintah Jember melakukan penataan ulang struktur kelembagaan dan pemerintahannya sebagai tindak lanjut mengikuti undang-undang tentang otonomi daerah, sehingga berujung pada penghapusan wilayah kota administratif. Penghapusan wilayah administratif tersebut mestinya dapat menjadi titik tolak pembenahan pengelolaan kesenian di Jember. Polemik mengenai siapa penanggung jawab pengelolaan kesenian tidak lagi relevan untuk diteruskan. Setelah dihapusnya wilayah kota administratif, maka wewenang dan tanggung jawab pengelolaan kesenian jatuh pada pemerintah kabupaten sebagai penyelenggara pemerintahan saat itu.
Di titik itu, mimpi para pegiat seni untuk memiliki gedung kesenian daerah seolah bisa menjadi kenyataan. Bermimpi tentang adanya sebuah kompleks atau bangunan yang sengaja disediakan pemerintah kabupaten sebagai tempat yang sesuai untuk penyelenggaraan kegiatan-kegiatan kesenian. Dugaan akan adanya gedung kesenian daerah itu seolah semakin kuat setelah diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Jember pun telah menerbitkan surat keputusan bupati tentang pembentukan dewan kesenian sebagai lembaga khusus yang mengurusi kesenian. Maka, kala itu banyak pegiat seni berandai-andai di daerah mana kelak gedung kesenian itu akan dibangun. Berangan-angan kira-kira kegiatan dan program kesenian apa saja yang akan dilakukan di tempat itu. Namun, pada kenyataannya mimpi itu belum menjadi terwujud.
Sejak saat itu, setelah melewati berkali-kali suksesi kepemimpinan daerah, berkali-kali itu pula telah terbit pembaruan surat keputusan mengenai kepengurusan dewan kesenian di Kabupaten Jember. Namun, berkali itu pula isu pengelolaan kesenian hanya menjadi buah bibir yang lenyap tanpa gema setelah menghantam tembok besar. Alih-alih akan memiliki gedung kesenian daerah, yang terjadi malah tata kelola kehidupan berkesenian di Jember terkesan jalan di tempat. Penetapan kepengurusan dewan kesenian ternyata tidak diikuti dengan aturan kewenangan dan skema penganggaran yang jelas, bahkan terkesan ada pembiaran. Tidak ada sarana atau prasarana yang memadai bagi dewan itu untuk melaksanakan tugas-tugasnya. Usaha pemerintah mewujudkan lembaga dewan kesenian itu seakan hanya sebatas dalam rangka menggugurkan kewajiban, demi terciptanya sebuah opini bahwa Pemerintah Kabupaten Jember telah peduli terhadap penyelenggaraan kehidupan berkesenian masyarakatnya.
Berkesenian merupakan salah satu bentuk hak berekspresi yang sudah semestinya dijamin oleh negara. Begitu juga kehendak untuk mengapresiasi dan menikmati karya seni adalah hak yang mesti dijamin oleh negara. Jaminan tersebut sudah seharusnya diwujudkan secara nyata, paling tidak ada upaya dari negara–dalam hal ini pemerintah daerah–untuk menyediakan ruang khusus bagi masyarakat untuk dapat mengakses dan mengapresiasi karya seni. Karena itu, efektivitas penerbitan SK bupati mengenai kepengurusan dewan kesenian akan menjadi tumpul jika tanpa disertai ketersediaan sarana dan prasarana pendukungnya.
Perlu diingat bahwa selain pembentukan dewan kesenian dengan aturan kewenangan dan penganggaran yang jelas, upaya menyediakan sarana dan prasarana berkesenian juga menjadi prasyarat yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. Salah satu pemenuhan sarana prasarana tersebut adalah dengan menyediakan gedung kesenian daerah yang dapat merepresentasikan kehidupan berkesenian di Jember. Sebuah gedung atau tempat yang mampu mempertemukan antara para pelaku seni dengan penikmat seni atau masyarakat pada umumnya. Sebuah ruang yang mampu mewadahi dan memfasilitasi beragam bentuk kreasi dan apresiasi seni di Jember.
Ketersediaan gedung kesenian daerah yang menjadi tempat khusus sebagai pusat penyelenggaraan kesenian yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah ini harus dipandang sebagai keperluan yang mendesak. Mengingat bahwa semakin ke sini keberadaan para pelaku seni di Jember beserta karya-karya seninya semakin terasa termarginalkan. Kehidupan berkesenian, terutama para pelaku seni dan karya-karyanya, seolah-olah menjadi entitas yang tidak terlalu penting dalam kehidupan masyarakat Jember. Telah tercipta keberjarakan yang semakin lebar antara seniman dengan masyarakat.
Keberjarakan itu bukan karena kuantitas atau kualitas karya pelaku seni di Jember yang menurun. Juga bukan karena masyarakat Jember yang tidak mau menikmati karya-karya para pelaku seninya. Bukan. Bukan karena itu. Namun, lebih karena belum adanya regulasi yang tepat dalam menjamin kehidupan berkesenian di Jember.
Pada kenyataannya, kita tahu, sudah banyak pelaku seni di Jember mampu melahirkan karya-karya yang sangat berkualitas, yang telah mewarnai perkembangan kehidupan berkesenian di Jember, maupun di sekitaran Jawa Timur, bahkan nasional. Namun sayang, capaian-capaian tersebut tidak begitu saja dapat dengan mudah dinikmati oleh masyarakat Jember. Hanya segelintir orang atau komunitas-komunitas tertentu yang mengetahui dan menikmati karya-karya apik dan berkualitas tersebut. Patut dicurigai bahwa penyebab utama masyarakat kehilangan akses terhadap capaian-capaian pelaku seni tersebut adalah karena tidak adanya sarana dan prasarana pendukung yang disediakan pemerintah selama ini. Masyarakat dan pelaku seni di Jember selama ini belum memiliki ruang bersama yang layak untuk mengapresiasi atau menikmati karya-karya seni.
Padahal, jika kita memperhatikan, Kabupaten Jember memiliki potensi kesenian yang cukup beragam dan unik. Berbekal komposisi populasi masyarakatnya yang multietnis, sebenarnya sudah terlihat betapa kaya potensi kesenian di Jember. Ada beragam bentuk seni tradisional dengan latar belakang budaya yang berbeda di Jember. Belum lagi besarnya potensi kreativitas dari kalangan generasi milenial dengan penguasaan mereka terhadap teknologi baru. Tentu kreativitas generasi milenial ini akan memberi warna tersendiri terhadap pola dan produksi karya seni. Semua potensi itu sudah selayaknya diberikan tempat yang tepat dan dapat diapresiasi secara mudah oleh masyarakat Jember. Sungguh sangat disayangkan jika potensi besar itu dilewatkan begitu saja, menjadi sia-sia, atau bahkan tidak dapat dinikmati oleh masyarakat secara lebih luas.
Oleh karena itu, keberjarakan antara masyarakat dengan pelaku seni yang selama ini kita alami harus segera dicarikan penyelesaiannya. Masyarakat dan pelaku seni Jember butuh sebuah pusat berkesenian yang dinamis sebagai ruang bersama untuk berkreasi, berdialektika dan mengapresiasi seni dalam kehidupan berkeseniannya, baik itu seni tradisional maupun seni kontemporer. Masyarakat Jember membutuhkan sebuah ruang yang mampu menjadi episentrum untuk menularkan dinamika semangat kreativitas dan berkesenian di masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Jember.
Sudah sepatutnya rencana pengadaan gedung kesenian, sebagaimana telah dinyatakan oleh Bupati Hendy Siswanto tersebut, dapat segera terealisasi. Dan, jika benar keberadaan gedung kesenian itu dapat terwujud, maka langkah ini merupakan sebuah terobosan yang sangat menggembirakan bagi masyarakat Jember. Terobosan untuk menjamin kehidupan berkesenian yang sehat dan bermartabat. Mari kita tunggu.
* Penulis adalah guru sekaligus pegiat sastra/teater.