Negara merupakan organisasi terbesar dalam masyarakat, yang memiliki tatanan struktur yang tersistem. Mulai dari tatanan pembuat legasi produk hukum atau undang-undang, penyelenggara yang menjalankan undang-undang sampai pengawas undang-undang. Memiliki hierarki dari skala nasional (pusat) hingga ke daerah dan sampai yang terkecil, yaitu desa. Desa adalah daerah otonom yang paling tua, di mana desa lahir sebelum lahirnya daerah koordinasi yang lebih besar dan sebelum lahirnya kerajaan (negara), sehingga ia mempunyai otonomi yang penuh dan asli. Di Indonesia, diperkirakan lebih dari tiga perempat penduduk di Indonesia tinggal di daerah perdesaan. Sehingga selalu menjadi masalah pelik dalam pemajuannya.
Tersendatnya pembangunan nasional salah satu faktornya adalah tidak begitu baiknya mengatrol pembangunan di tataran akar rumput, yaitu desa itu sendiri. Persoalan ini mencoba dipecahkan di era reformasi ini. Pascaruntuhnya era Orde Baru negara mulai memberikan perhatiannya pada desa dengan legitimasi hukum sebagai penguatnya. Contoh UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang mengakhiri sistem yang sentralistik. Sehingga membuka kembali sebuah wacana dan harapan baru untuk mengembalikan satu perspektif tentang desa, terutama yang berkaitan dengan desa terberdayakan. Namun, legitimasi hukum ini belum sepenuhnya mampu menyelesaikan berbagai problema di desa itu sendiri.
Kemiskinan, angka buta huruf yang tinggi, pengangguran, hingga kesenjangan sosial masih merebak dalam masyarakat desa. Negara belum memiliki stimulus yang efektif dalam menangani hal ini, terutama pemerintah desa. Sedangkan dalam struktur kerja dan pengorganisasian desa cukup komplet mulai dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), PKK, Posyandu, Gerbangmas, dan karang taruna. Namun, masih dirasa sulit untuk sekadar mengatrol pembangunan di desa secara signifikan. Kebanyakan dari banyaknya desa justru seakan lupa bahwa mereka mempunyai unsur dan elemen penting di dalamnya, yaitu pemuda. Pemuda sebagai generasi harapan bangsa yang memiliki peran sangat penting dalam proses pembangunan bangsa, baik pembangunan di bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya (Londa, 2015). Pemuda desa lebih tepatnya, menjadikan elemen yang diikut sertakan dalam pembangunan desa.
Pemuda dinilai menjadi formula yang tepat dalam menggapai agenda kemajuan di suatu wilayah, khususnya desa. Mengingat bahwa sosok pemuda sebagai aset masa depan. Ulung, tangkas, tanggap, dan responsif dalam menyikapi sesuatu. Memiliki tenaga dan pikiran yang masih fresh atau segar dan rasional terhadap dinamisme kehidupan. Kita pikir bahwa sumber daya manusia (SDM) pemuda di desa cukup melimpah. Namun, masih belum mampu terakomodasi dengan baik dan belum mampu terintegrasi secara peran untuk wacana pembangunan desa. Sudah selayaknya pemuda desa dilibatkan dalam wacana pembangunan. Pelibat elemen pemuda ini perlu dibangun secara struktural dan lembaga, untuk menyatukan visi. Jadi, terbentuk hubungan antara pemuda desa dengan rencana pembangunan desa.
Seperti yang disebutkan di atas, elemen kelembagaan desa salah satunya yang mewadahi pemuda adalah karang taruna. Karang taruna sebagai tempat atau wadah pembinaan generasi muda. Berdasarkan hal tersebut keberadaan organisasi kepemudaan desa ini merupakan wadah pengembangan generasi muda yang mempunyai posisi yang cukup strategis dan semakin diperlukan dalam menjawab permasalahan sosial (Novitasari, Triana & Susanto, Fajar, 2019). Maksudnya adalah melalui organisasi kepemudaan desa ini mereka para pemuda mampu menyinergikan antara lembaga desa satu dengan lembaga desa yang lain. Dapat menjadi penerjemah antara pemerintahan desa dengan masyarakat. Tak terkecuali juga dapat membuat sebuah program kepemudaan atau aktivitas kepemudaan yang linier dengan program pemerintah desa itu sendiri. Contoh dalam segmentasi kehidupan desa. Pemuda atau organisasi pemuda desa melakukan pendampingan terhadap kegiatan pertanian, pendidikan, ekonomi, atau pelayanan publik kepada masyarakat.
Membantu para petani yang ada di desa dalam melakukan inovasi terbaru untuk menunjang pertanian masyarakat desa. Teknisnya, pemuda ikut andil langsung dalam hal tersebut, baik secara pengkajian ataupun telaah permasalahan pertanian atau dengan melibatkan pemuda dalam bertani secara praktis dengan metode yang lebih modern. Apalagi metode bertani secara modern dari rumah dewasa ini juga menjadi tren lokal bisnis. Pemuda harus mampu menerapkan hal ini untuk paling tidak menjadi role model bertani dengan teknik modern. Dalam segi memajukan pendidikan dan pembangunan manusia desa, mereka yang terinventarisasi oleh organisasi pemuda dapat melakukan sebuah bimbingan belajar, baik bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu maupun lansia. Ini bertujuan untuk menaikkan kualitas sumber daya manusia desa melalui pendidikan yang digawangi oleh pemuda. Sumber daya pemuda yang memiliki tingkat pendidikan yang lebih baik bagi masyarakat desa yang lain harus mengimplementasikan ke desanya dalam mengurangi angka buta huruf dan keterbelakangan pendidikan.
Selain itu, peran yang lain adalah untuk pemuda desa itu sendiri. Kembali melalui organisasi kepemudaan desa seperti karang taruna atau yang lain melakukan upgrading terhadap anggotanya melalui peningkatan skill untuk bekal kecakapan pemuda secara umum. Memberikan pelatihan wirausaha, kekaryaan, kesenian, dan lain-lain. Supaya menjadi generasi yang unggul dan siap bersaing untuk menyiapkan pada profesi dan pekerjaan yang layak. Tujuannya adalah untuk memberikan kehidupan yang produktif dan ekonomi yang kuat serta upaya mengurangi pengangguran. Segmen lain adalah pemuda harus menjadi penyambung antara masyarakat dengan pemerintah desa atau sebaliknya. Melakukan sosialisasi atau edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya administrasi kependudukan. Tidak mengabaikan berbagai macam catatan sipil administrasi. Atau justru melakukan advokasi terhadap masyarakat desa apabila hak mereka tidak diberikan dengan baik. Memberikan pemahaman advokasi dana bantuan, kesehatan yang mana ke depan tidak terjadi tindakan manipulatif, korupsi, kolusi, dan nepotisme terhadap hak masyarakat desa.
Di sisi lain, setiap desa memiliki potensi masing-masing. Baik dalam hal sumber daya alam ataupun potensi produksi. Keberadaan pemuda menjadi titik tumpu selain dalam pengembangan potensi yang ada di desa juga sebagai bargaining desa yang unggul. Konsep desa wisata, desa yang berdaya adalah hal yang lumrah dalam konseptual masa kini. Namun, untuk mewujudkan itu semua diperlukan sosok-sosok yang kompeten. Yang dimaksud tidak lain adalah pemuda desa itu sendiri menjadi trendsetter peranannya. Jika sinyal seperti ini dapat ditangkap oleh pemuda desa sebagai objek utama dan pemerintah desa sebagai objek mitra bersama masyarakat. Secara otomatis agenda pembangunan desa akan terintegrasi dengan baik. Pemuda juga mampu memainkan peran sebagai penengah jika sewaktu waktu terjadi konflik antara lembaga pemerintahan atau konflik horizontal sesama warga masyarakat itu sendiri.
Itu adalah contoh teknis upaya yang bisa dilakukan pemuda dalam beberapa segmen. Sebagai sebuah langkah yang sifatnya konseptual yang coba disajikan. Bisa terbayang bagaimana jika hal ini terlaksana secara tersistem, kontinu, dan sinergisitas. Tidak menutup kemungkinan desa madani (berperadaban) akan tercipta. Kemajuan desa sulit dilepaskan dari keberadaan para pemudanya. Pemuda merupakan sumber kekuatan membangun sebuah peradaban desa. Peranannya diperlukan untuk melakukan mobilisasi dan dinamisme bagi masyarakat desa. Sudah saatnya pemuda menjadi lokomotif perubahan itu, agar menjadi bangsa yang berperadaban madani
*) Penulis adalah Ketua Karang Taruna Desa Bondoyudo Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang.