30.4 C
Jember
Saturday, 10 June 2023

Inovasi Bank Desa, Solusi Tepat Terhindar Jerat Rentenir 4.0

Mobile_AP_Rectangle 1

AKHIR-AKHIR ini, masyarakat cukup diresahkan dengan maraknya praktik rentenir yang hangat diperbincangkan di media massa. Praktik yang pada awalnya dilakukan secara konvensional, kini telah bertransformasi dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi terbarukan. Praktik rentenir tersebut terbungkus dalam sebuah budaya baru bernama pinjol atau pinjaman online.

Pinjol merupakan budaya baru yang mulai merebak di masyarakat. Berbagai persoalan seperti pemenuhan ekonomi rumah tangga menjadi alasan tersendiri bagi masyarakat menggunakan alternatif pinjol tersebut. Alhasil, mereka terjerat oleh perangkap pinjol ilegal yang nyatanya bukan memudahkan melainkan menyengsarakan.

Aplikasi pinjol ilegal adalah sebuah rekayasa lintah darat baru yang dikelola oleh para rentenir 4.0. Melihat peluang keterpurukan ekonomi masyarakat di tengah pandemi, mereka semakin menggencarkan praktik ini sebagai ladang keuntungan yang berlipat ganda. Masyarakat yang memiliki keterbatasan modal untuk menjalankan pekerjaan atau usaha yang dimiliki terpaksa untuk menempuh jalan ini.

Mobile_AP_Rectangle 2

Seperti diberitakan di media massa, Satuan Tugas (Satgas) Antirentenir di Kota Bandung telah menemukan sekitar 7.321 warga Bandung terjerat rentenir atau pinjaman online ilegal yang terhitung sejak tahun 2018–2021. Berdasarkan hasil dari pengaduan yang dilakukan, ditemukan sekitar 49 persen masyarakat menggunakan layanan rentenir untuk keperluan usaha. Sisanya digunakan untuk keperluan pendidikan, kebutuhan konsumtif, keperluan berobat, dan biaya hidup sehari-hari.

Selain itu, juga ditemukan salah satu warga di Kabupaten Jember dan Bojonegoro yang nekat bunuh diri akibat tidak sanggup menanggung beban utang dari aplikasi pinjol ilegal yang digunakan. Hal tersebut tidak lain akibat pengambilan suku bunga yang cukup mencekik dan meresahkan nasabahnya. Diperkirakan nominal bunga yang dikenakan nasabah dari ulah rentenir mencapai hingga lebih dari 10 persen per bulan.

Selain itu, perlakuan dari pihak rentenir tidak sedikit yang kurang wajar dalam penagihan utang, juga berdampak buruk terhadap psikologi nasabah. Mirisnya, memilih untuk mengembuskan napas terakhir seakan-akan menjadi jalan keluar tersendiri bagi korban untuk dapat lepas dan terbebas dari jerat rentenir (lintah darat).

Tidak bisa dimungkiri, saat ini praktik rentenir masih cukup masif dilakukan seperti halnya di daerah perdesaan yang kerap dijadikan sebagai sasaran. Kemudahan dalam akses pinjaman serta proses pencairan dana yang cukup cepat menyebabkan masyarakat tergiur dan lebih memilih jalan pintas ini demi memperoleh pinjaman yang diinginkan, tanpa memikirkan akibat yang akan menimpa di kemudian hari.

Hal ini menjadi perhatian penting bagi banyak pihak untuk bisa menyelesaikan serta memberikan solusi agar masyarakat terhindar dari praktik dan jerat rentenir. Sebuah inovasi yang dapat dilakukan untuk memberikan kemudahan serta keamanan dalam simpan pinjaman dapat melalui pelaksanaan bank desa yang akhir-akhir ini mulai digencarkan.

Bank desa merupakan sebuah lembaga yang berfondasi dari pelaksanaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk memberikan fasilitas simpan pinjam bagi nasabah di daerah perdesaan. Seperti halnya keperluan modal dalam menjalankan usaha atau kebutuhan lainnya. Hadirnya bank desa dapat dijadikan alternatif solusi bagi masyarakat untuk bisa mendapatkan pinjaman dengan lebih mudah dan murah, serta saling menguntungkan dan tidak merugikan satu belah pihak seperti jebakan rentenir. Di sisi lain, selain mudah dalam akses pinjaman, masyarakat juga bisa menabung di bank desa untuk dapat dikelola serta diberdayakan bersama untuk kemajuan desa.

Inovasi dari pelaksanaan bank desa juga direspon baik oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar yang mengatakan, BUMDesma bisa saja mendirikan bank desa yang murni swasta sehingga masyarakat bisa lebih mudah mengakses pinjaman dan menyimpan uangnya melalui bank desa. Melalui pelaksanaan Bank Desa, masyarakat juga diharapkan bisa memaksimalkan usaha yang sedang dijalani, sehingga output-nya dapat membuka banyak lapangan pekerjaan baru yang bermanfaat untuk orang banyak.

Guna mendorong pelaksanaan bank desa agar berjalan maksimal, maka dibutuhkan struktur tata kelola yang baik serta strategi efektif agar pelaksanaan bank desa dapat diterima dengan baik oleh masyarakat. Beberapa strategi yang bisa dilakukan di antaranya melalui sosialisasi yang menarik kepada masyarakat mengenai pembentukan bank desa. Melalui sosialisasi tersebut masyarakat diharapkan dapat mengetahui gambaran pelaksanaan serta manfaat yang akan diperoleh dari pelaksanaan bank desa.

Kedua, menyediakan modul atau buku panduan dengan lengkap yang membahas konsep, peraturan dan manfaat dari pelaksanaan bank desa. Modul tersebut bisa digunakan oleh pendamping nasabah untuk memberikan arahan dalam pelaksanaan bank desa. Di sisi lain, modul tersebut juga bermanfaat untuk digunakan sebagai acuan bersama.

Ketiga, memberikan reward bagi masyarakat yang aktif dalam melakukan aktivitas simpan pinjam di bank desa. Pemberian reward ini dapat dilakukan sebagai daya tarik masyarakat untuk konsisten melakukan hal simpan pinjam dengan tepat waktu. Di sisi lain, dengan pemberian reward ini juga bisa meningkatkan loyalitas nasabah untuk tetap menggunakan bank desa sebagai layanan simpan pinjam.

Keempat, melaksanakan workshop untuk nasabah mengenai strategi atau cara memulai atau memaksimalkan usaha per sektor usaha. Workshop ini cukup penting dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat cara mengoptimalkan usaha agar cepat berkembang. Penyesuaian dengan sektor usaha nasabah juga perlu diperhatikan agar workshop yang digelar dapat diterima dengan baik oleh nasabah sesuai dengan usaha yang sedang digeluti.

Kelima, melakukan pendampingan secara intens kepada nasabah pasca workshop dilakukan. Pendampingan ini bisa dilakukan oleh mentor yang sudah kompeten di bidangnya untuk membantu masyarakat mengoptimalkan usaha yang sedang dijalani. Mentor ini dapat memberikan masukan dan arahan terhadap keberlangsungan usaha nasabah.

Beberapa strategi di atas dapat dilakukan guna memaksimalkan pelaksanaan bank desa agar berjalan dengan lancar dan berkesinambungan. Tentu keberhasilan dari pelaksanaan tersebut tidak akan terlepas dari dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak seperti pemerintah, masyarakat dan pihak lain di dalamnya. Selain itu, peningkatan SDM pelaksana juga dibutuhkan guna memaksimalkan tugas dan fungsi bank desa dengan baik.

Di sisi lain pengawasan dari pemerintah desa sangat diperlukan untuk menjaga agar kinerja dan operasionalisasi bank desa tetap berjalan dan sesuai dengan ketentuan sebagai BUMDes. Yaitu tidak hanya menjalankan bisnis secara ekonomi akan tetapi juga menjalankan bisnis secara sosial.

Inovasi pelaksanaan bank desa memiliki banyak manfaat serta sangat potensial untuk diimplementasikan di daerah perdesaan guna membangun ekonomi masyarakat agar bisa mandiri secara finansial.

 

*) Penulis adalah mahasiswa Prodi Ekonomi Syariah UIN KHAS Jember dan Ketua Umum Unity of Writer.

 

- Advertisement -

AKHIR-AKHIR ini, masyarakat cukup diresahkan dengan maraknya praktik rentenir yang hangat diperbincangkan di media massa. Praktik yang pada awalnya dilakukan secara konvensional, kini telah bertransformasi dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi terbarukan. Praktik rentenir tersebut terbungkus dalam sebuah budaya baru bernama pinjol atau pinjaman online.

Pinjol merupakan budaya baru yang mulai merebak di masyarakat. Berbagai persoalan seperti pemenuhan ekonomi rumah tangga menjadi alasan tersendiri bagi masyarakat menggunakan alternatif pinjol tersebut. Alhasil, mereka terjerat oleh perangkap pinjol ilegal yang nyatanya bukan memudahkan melainkan menyengsarakan.

Aplikasi pinjol ilegal adalah sebuah rekayasa lintah darat baru yang dikelola oleh para rentenir 4.0. Melihat peluang keterpurukan ekonomi masyarakat di tengah pandemi, mereka semakin menggencarkan praktik ini sebagai ladang keuntungan yang berlipat ganda. Masyarakat yang memiliki keterbatasan modal untuk menjalankan pekerjaan atau usaha yang dimiliki terpaksa untuk menempuh jalan ini.

Seperti diberitakan di media massa, Satuan Tugas (Satgas) Antirentenir di Kota Bandung telah menemukan sekitar 7.321 warga Bandung terjerat rentenir atau pinjaman online ilegal yang terhitung sejak tahun 2018–2021. Berdasarkan hasil dari pengaduan yang dilakukan, ditemukan sekitar 49 persen masyarakat menggunakan layanan rentenir untuk keperluan usaha. Sisanya digunakan untuk keperluan pendidikan, kebutuhan konsumtif, keperluan berobat, dan biaya hidup sehari-hari.

Selain itu, juga ditemukan salah satu warga di Kabupaten Jember dan Bojonegoro yang nekat bunuh diri akibat tidak sanggup menanggung beban utang dari aplikasi pinjol ilegal yang digunakan. Hal tersebut tidak lain akibat pengambilan suku bunga yang cukup mencekik dan meresahkan nasabahnya. Diperkirakan nominal bunga yang dikenakan nasabah dari ulah rentenir mencapai hingga lebih dari 10 persen per bulan.

Selain itu, perlakuan dari pihak rentenir tidak sedikit yang kurang wajar dalam penagihan utang, juga berdampak buruk terhadap psikologi nasabah. Mirisnya, memilih untuk mengembuskan napas terakhir seakan-akan menjadi jalan keluar tersendiri bagi korban untuk dapat lepas dan terbebas dari jerat rentenir (lintah darat).

Tidak bisa dimungkiri, saat ini praktik rentenir masih cukup masif dilakukan seperti halnya di daerah perdesaan yang kerap dijadikan sebagai sasaran. Kemudahan dalam akses pinjaman serta proses pencairan dana yang cukup cepat menyebabkan masyarakat tergiur dan lebih memilih jalan pintas ini demi memperoleh pinjaman yang diinginkan, tanpa memikirkan akibat yang akan menimpa di kemudian hari.

Hal ini menjadi perhatian penting bagi banyak pihak untuk bisa menyelesaikan serta memberikan solusi agar masyarakat terhindar dari praktik dan jerat rentenir. Sebuah inovasi yang dapat dilakukan untuk memberikan kemudahan serta keamanan dalam simpan pinjaman dapat melalui pelaksanaan bank desa yang akhir-akhir ini mulai digencarkan.

Bank desa merupakan sebuah lembaga yang berfondasi dari pelaksanaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk memberikan fasilitas simpan pinjam bagi nasabah di daerah perdesaan. Seperti halnya keperluan modal dalam menjalankan usaha atau kebutuhan lainnya. Hadirnya bank desa dapat dijadikan alternatif solusi bagi masyarakat untuk bisa mendapatkan pinjaman dengan lebih mudah dan murah, serta saling menguntungkan dan tidak merugikan satu belah pihak seperti jebakan rentenir. Di sisi lain, selain mudah dalam akses pinjaman, masyarakat juga bisa menabung di bank desa untuk dapat dikelola serta diberdayakan bersama untuk kemajuan desa.

Inovasi dari pelaksanaan bank desa juga direspon baik oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar yang mengatakan, BUMDesma bisa saja mendirikan bank desa yang murni swasta sehingga masyarakat bisa lebih mudah mengakses pinjaman dan menyimpan uangnya melalui bank desa. Melalui pelaksanaan Bank Desa, masyarakat juga diharapkan bisa memaksimalkan usaha yang sedang dijalani, sehingga output-nya dapat membuka banyak lapangan pekerjaan baru yang bermanfaat untuk orang banyak.

Guna mendorong pelaksanaan bank desa agar berjalan maksimal, maka dibutuhkan struktur tata kelola yang baik serta strategi efektif agar pelaksanaan bank desa dapat diterima dengan baik oleh masyarakat. Beberapa strategi yang bisa dilakukan di antaranya melalui sosialisasi yang menarik kepada masyarakat mengenai pembentukan bank desa. Melalui sosialisasi tersebut masyarakat diharapkan dapat mengetahui gambaran pelaksanaan serta manfaat yang akan diperoleh dari pelaksanaan bank desa.

Kedua, menyediakan modul atau buku panduan dengan lengkap yang membahas konsep, peraturan dan manfaat dari pelaksanaan bank desa. Modul tersebut bisa digunakan oleh pendamping nasabah untuk memberikan arahan dalam pelaksanaan bank desa. Di sisi lain, modul tersebut juga bermanfaat untuk digunakan sebagai acuan bersama.

Ketiga, memberikan reward bagi masyarakat yang aktif dalam melakukan aktivitas simpan pinjam di bank desa. Pemberian reward ini dapat dilakukan sebagai daya tarik masyarakat untuk konsisten melakukan hal simpan pinjam dengan tepat waktu. Di sisi lain, dengan pemberian reward ini juga bisa meningkatkan loyalitas nasabah untuk tetap menggunakan bank desa sebagai layanan simpan pinjam.

Keempat, melaksanakan workshop untuk nasabah mengenai strategi atau cara memulai atau memaksimalkan usaha per sektor usaha. Workshop ini cukup penting dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat cara mengoptimalkan usaha agar cepat berkembang. Penyesuaian dengan sektor usaha nasabah juga perlu diperhatikan agar workshop yang digelar dapat diterima dengan baik oleh nasabah sesuai dengan usaha yang sedang digeluti.

Kelima, melakukan pendampingan secara intens kepada nasabah pasca workshop dilakukan. Pendampingan ini bisa dilakukan oleh mentor yang sudah kompeten di bidangnya untuk membantu masyarakat mengoptimalkan usaha yang sedang dijalani. Mentor ini dapat memberikan masukan dan arahan terhadap keberlangsungan usaha nasabah.

Beberapa strategi di atas dapat dilakukan guna memaksimalkan pelaksanaan bank desa agar berjalan dengan lancar dan berkesinambungan. Tentu keberhasilan dari pelaksanaan tersebut tidak akan terlepas dari dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak seperti pemerintah, masyarakat dan pihak lain di dalamnya. Selain itu, peningkatan SDM pelaksana juga dibutuhkan guna memaksimalkan tugas dan fungsi bank desa dengan baik.

Di sisi lain pengawasan dari pemerintah desa sangat diperlukan untuk menjaga agar kinerja dan operasionalisasi bank desa tetap berjalan dan sesuai dengan ketentuan sebagai BUMDes. Yaitu tidak hanya menjalankan bisnis secara ekonomi akan tetapi juga menjalankan bisnis secara sosial.

Inovasi pelaksanaan bank desa memiliki banyak manfaat serta sangat potensial untuk diimplementasikan di daerah perdesaan guna membangun ekonomi masyarakat agar bisa mandiri secara finansial.

 

*) Penulis adalah mahasiswa Prodi Ekonomi Syariah UIN KHAS Jember dan Ketua Umum Unity of Writer.

 

AKHIR-AKHIR ini, masyarakat cukup diresahkan dengan maraknya praktik rentenir yang hangat diperbincangkan di media massa. Praktik yang pada awalnya dilakukan secara konvensional, kini telah bertransformasi dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi terbarukan. Praktik rentenir tersebut terbungkus dalam sebuah budaya baru bernama pinjol atau pinjaman online.

Pinjol merupakan budaya baru yang mulai merebak di masyarakat. Berbagai persoalan seperti pemenuhan ekonomi rumah tangga menjadi alasan tersendiri bagi masyarakat menggunakan alternatif pinjol tersebut. Alhasil, mereka terjerat oleh perangkap pinjol ilegal yang nyatanya bukan memudahkan melainkan menyengsarakan.

Aplikasi pinjol ilegal adalah sebuah rekayasa lintah darat baru yang dikelola oleh para rentenir 4.0. Melihat peluang keterpurukan ekonomi masyarakat di tengah pandemi, mereka semakin menggencarkan praktik ini sebagai ladang keuntungan yang berlipat ganda. Masyarakat yang memiliki keterbatasan modal untuk menjalankan pekerjaan atau usaha yang dimiliki terpaksa untuk menempuh jalan ini.

Seperti diberitakan di media massa, Satuan Tugas (Satgas) Antirentenir di Kota Bandung telah menemukan sekitar 7.321 warga Bandung terjerat rentenir atau pinjaman online ilegal yang terhitung sejak tahun 2018–2021. Berdasarkan hasil dari pengaduan yang dilakukan, ditemukan sekitar 49 persen masyarakat menggunakan layanan rentenir untuk keperluan usaha. Sisanya digunakan untuk keperluan pendidikan, kebutuhan konsumtif, keperluan berobat, dan biaya hidup sehari-hari.

Selain itu, juga ditemukan salah satu warga di Kabupaten Jember dan Bojonegoro yang nekat bunuh diri akibat tidak sanggup menanggung beban utang dari aplikasi pinjol ilegal yang digunakan. Hal tersebut tidak lain akibat pengambilan suku bunga yang cukup mencekik dan meresahkan nasabahnya. Diperkirakan nominal bunga yang dikenakan nasabah dari ulah rentenir mencapai hingga lebih dari 10 persen per bulan.

Selain itu, perlakuan dari pihak rentenir tidak sedikit yang kurang wajar dalam penagihan utang, juga berdampak buruk terhadap psikologi nasabah. Mirisnya, memilih untuk mengembuskan napas terakhir seakan-akan menjadi jalan keluar tersendiri bagi korban untuk dapat lepas dan terbebas dari jerat rentenir (lintah darat).

Tidak bisa dimungkiri, saat ini praktik rentenir masih cukup masif dilakukan seperti halnya di daerah perdesaan yang kerap dijadikan sebagai sasaran. Kemudahan dalam akses pinjaman serta proses pencairan dana yang cukup cepat menyebabkan masyarakat tergiur dan lebih memilih jalan pintas ini demi memperoleh pinjaman yang diinginkan, tanpa memikirkan akibat yang akan menimpa di kemudian hari.

Hal ini menjadi perhatian penting bagi banyak pihak untuk bisa menyelesaikan serta memberikan solusi agar masyarakat terhindar dari praktik dan jerat rentenir. Sebuah inovasi yang dapat dilakukan untuk memberikan kemudahan serta keamanan dalam simpan pinjaman dapat melalui pelaksanaan bank desa yang akhir-akhir ini mulai digencarkan.

Bank desa merupakan sebuah lembaga yang berfondasi dari pelaksanaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk memberikan fasilitas simpan pinjam bagi nasabah di daerah perdesaan. Seperti halnya keperluan modal dalam menjalankan usaha atau kebutuhan lainnya. Hadirnya bank desa dapat dijadikan alternatif solusi bagi masyarakat untuk bisa mendapatkan pinjaman dengan lebih mudah dan murah, serta saling menguntungkan dan tidak merugikan satu belah pihak seperti jebakan rentenir. Di sisi lain, selain mudah dalam akses pinjaman, masyarakat juga bisa menabung di bank desa untuk dapat dikelola serta diberdayakan bersama untuk kemajuan desa.

Inovasi dari pelaksanaan bank desa juga direspon baik oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar yang mengatakan, BUMDesma bisa saja mendirikan bank desa yang murni swasta sehingga masyarakat bisa lebih mudah mengakses pinjaman dan menyimpan uangnya melalui bank desa. Melalui pelaksanaan Bank Desa, masyarakat juga diharapkan bisa memaksimalkan usaha yang sedang dijalani, sehingga output-nya dapat membuka banyak lapangan pekerjaan baru yang bermanfaat untuk orang banyak.

Guna mendorong pelaksanaan bank desa agar berjalan maksimal, maka dibutuhkan struktur tata kelola yang baik serta strategi efektif agar pelaksanaan bank desa dapat diterima dengan baik oleh masyarakat. Beberapa strategi yang bisa dilakukan di antaranya melalui sosialisasi yang menarik kepada masyarakat mengenai pembentukan bank desa. Melalui sosialisasi tersebut masyarakat diharapkan dapat mengetahui gambaran pelaksanaan serta manfaat yang akan diperoleh dari pelaksanaan bank desa.

Kedua, menyediakan modul atau buku panduan dengan lengkap yang membahas konsep, peraturan dan manfaat dari pelaksanaan bank desa. Modul tersebut bisa digunakan oleh pendamping nasabah untuk memberikan arahan dalam pelaksanaan bank desa. Di sisi lain, modul tersebut juga bermanfaat untuk digunakan sebagai acuan bersama.

Ketiga, memberikan reward bagi masyarakat yang aktif dalam melakukan aktivitas simpan pinjam di bank desa. Pemberian reward ini dapat dilakukan sebagai daya tarik masyarakat untuk konsisten melakukan hal simpan pinjam dengan tepat waktu. Di sisi lain, dengan pemberian reward ini juga bisa meningkatkan loyalitas nasabah untuk tetap menggunakan bank desa sebagai layanan simpan pinjam.

Keempat, melaksanakan workshop untuk nasabah mengenai strategi atau cara memulai atau memaksimalkan usaha per sektor usaha. Workshop ini cukup penting dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat cara mengoptimalkan usaha agar cepat berkembang. Penyesuaian dengan sektor usaha nasabah juga perlu diperhatikan agar workshop yang digelar dapat diterima dengan baik oleh nasabah sesuai dengan usaha yang sedang digeluti.

Kelima, melakukan pendampingan secara intens kepada nasabah pasca workshop dilakukan. Pendampingan ini bisa dilakukan oleh mentor yang sudah kompeten di bidangnya untuk membantu masyarakat mengoptimalkan usaha yang sedang dijalani. Mentor ini dapat memberikan masukan dan arahan terhadap keberlangsungan usaha nasabah.

Beberapa strategi di atas dapat dilakukan guna memaksimalkan pelaksanaan bank desa agar berjalan dengan lancar dan berkesinambungan. Tentu keberhasilan dari pelaksanaan tersebut tidak akan terlepas dari dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak seperti pemerintah, masyarakat dan pihak lain di dalamnya. Selain itu, peningkatan SDM pelaksana juga dibutuhkan guna memaksimalkan tugas dan fungsi bank desa dengan baik.

Di sisi lain pengawasan dari pemerintah desa sangat diperlukan untuk menjaga agar kinerja dan operasionalisasi bank desa tetap berjalan dan sesuai dengan ketentuan sebagai BUMDes. Yaitu tidak hanya menjalankan bisnis secara ekonomi akan tetapi juga menjalankan bisnis secara sosial.

Inovasi pelaksanaan bank desa memiliki banyak manfaat serta sangat potensial untuk diimplementasikan di daerah perdesaan guna membangun ekonomi masyarakat agar bisa mandiri secara finansial.

 

*) Penulis adalah mahasiswa Prodi Ekonomi Syariah UIN KHAS Jember dan Ketua Umum Unity of Writer.

 

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca