Mobile_AP_Rectangle 1
Diantara tiga komitmen pokok yang paling rawan untuk dilanggar adalah masalah mutasi perangkat pendidikan yaitu Guru dan Kepala Sekolah Penggerak. Kesediaan pemerintah daerah untuk tidak merotasi pengawas atau penilik, kepala satuan pendidikan, guru atau pendidik PAUD, dan tenaga administrasi satuan pendidikan selama paling sedikit 4 (empat) tahun di sekolah penggerak (khusus untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah), kecuali telah memperoleh izin dari izin dari pemimpin unit utama terkait pada Kemendikbudristek. Hal ini perlu difahami semua pihak pemangku kepentingan pendidikan sehingga tercipta ketertiban dan keselarasan dalam mewujudkan program sekolah penggerak di daerah. Dibutuhkan kesungguhan semua pihak pemangku kepentingan di bidang pendidikan dalam rangka pelayanan pendidikan kepada masyarakat.
Tidak awareness terhadap Program Sekolah Penggerak jika pemerintah memutasi Guru penggerak sebelum empat tahun. Bentuk komitmen atas Program Sekolah Penggerak, salah satunya adalah tidak melakukan mutasi perangkat pendidikan sekolah penggerak. Memutasi Guru Penggerak memiliki risiko serius karena proses menjadi kepala sekolah dan guru penggerak tidaklah mudah. Apalagi jika memutasi Guru Penggerak ke satuan Pendidikan yang bukan Sekolah Penggerak.
Kepmendikbudristek Sekolah Penggerak merupakan wujud lex posteriory derogate legi priory dalam urusan mutasi perangkat satuan pendidikan sekolah penggerak. Terdapat ketentuan baru jika akan memutasi guru penggerak. Hal ini seiring dengan proses Pendidikan guru penggerak yang komplet dan kompleks. Proses menjadi guru penggerak harus memenuhi banyak persyaratan dan menjalani tahapan yang cukup rumit dan melelahkan. Proses inilah yang dijaga oleh regulasi agar tidak gampang melakukan mutasi perangkat pendidikan sekolah penggerak yaitu guru, kepala sekolah dan tenaga administrasinya.
Mobile_AP_Rectangle 2
Kesimpulannya bahwa larangan memutasi guru penggerak jelas diatur dalam Kepmendikbudristek Sekolah Penggerak sebagaimana telah ditandatanganinya Nota Kesepakatan antara Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dengan para kepala daerah provinsi/kabupaten/kota. Substansinya dibutuhkan iktikad baik semua pemangku kepentingan sekolah penggerak untuk mewujudkan tujuan dibentuknya sekolah penggerak.
Sebuah Nota Kesepakatan itu ditandatangani atas dasar good faith dalam sebuah produk hukum. good faith berarti iktikad baik. Dalam Black’s Law Dictionary Iktikad baik didefinisikan sebagai: “In or with good faith, honestly, openly and sincerely, without deceit or fraud truly, actually, without simulation or pretense” Maka Nota Kesepakatan dan regulasi apa pun adalah alat ketertiban, maka good faith adalah kunci pokok dalam menciptakan ketertiban, karena di dalam mengandung unsur kejujuran.
Pemda diminta tidak memutasi Guru Penggerak. “Kami minta pemda tidak melakukan rotasi kepala sekolah, guru dan sumber daya lainnya selama minimal empat tahun khusus untuk sekolah negeri di Sekolah Penggerak,” ujar Hudori dalam Peluncuran Merdeka Belajar Episode VII: Program Sekolah Penggerak secara daring di Jakarta, Senin (300123). Harapannya semoga Pendidikan kita semakin berkualitas karena dikelola secara baik dan benar.
*) Penulis adalah akademisi ITB Widya Gama Lumajang dan Pengurus APHTN-HAN Provinsi Jawa Timur
- Advertisement -
Diantara tiga komitmen pokok yang paling rawan untuk dilanggar adalah masalah mutasi perangkat pendidikan yaitu Guru dan Kepala Sekolah Penggerak. Kesediaan pemerintah daerah untuk tidak merotasi pengawas atau penilik, kepala satuan pendidikan, guru atau pendidik PAUD, dan tenaga administrasi satuan pendidikan selama paling sedikit 4 (empat) tahun di sekolah penggerak (khusus untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah), kecuali telah memperoleh izin dari izin dari pemimpin unit utama terkait pada Kemendikbudristek. Hal ini perlu difahami semua pihak pemangku kepentingan pendidikan sehingga tercipta ketertiban dan keselarasan dalam mewujudkan program sekolah penggerak di daerah. Dibutuhkan kesungguhan semua pihak pemangku kepentingan di bidang pendidikan dalam rangka pelayanan pendidikan kepada masyarakat.
Tidak awareness terhadap Program Sekolah Penggerak jika pemerintah memutasi Guru penggerak sebelum empat tahun. Bentuk komitmen atas Program Sekolah Penggerak, salah satunya adalah tidak melakukan mutasi perangkat pendidikan sekolah penggerak. Memutasi Guru Penggerak memiliki risiko serius karena proses menjadi kepala sekolah dan guru penggerak tidaklah mudah. Apalagi jika memutasi Guru Penggerak ke satuan Pendidikan yang bukan Sekolah Penggerak.
Kepmendikbudristek Sekolah Penggerak merupakan wujud lex posteriory derogate legi priory dalam urusan mutasi perangkat satuan pendidikan sekolah penggerak. Terdapat ketentuan baru jika akan memutasi guru penggerak. Hal ini seiring dengan proses Pendidikan guru penggerak yang komplet dan kompleks. Proses menjadi guru penggerak harus memenuhi banyak persyaratan dan menjalani tahapan yang cukup rumit dan melelahkan. Proses inilah yang dijaga oleh regulasi agar tidak gampang melakukan mutasi perangkat pendidikan sekolah penggerak yaitu guru, kepala sekolah dan tenaga administrasinya.
Kesimpulannya bahwa larangan memutasi guru penggerak jelas diatur dalam Kepmendikbudristek Sekolah Penggerak sebagaimana telah ditandatanganinya Nota Kesepakatan antara Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dengan para kepala daerah provinsi/kabupaten/kota. Substansinya dibutuhkan iktikad baik semua pemangku kepentingan sekolah penggerak untuk mewujudkan tujuan dibentuknya sekolah penggerak.
Sebuah Nota Kesepakatan itu ditandatangani atas dasar good faith dalam sebuah produk hukum. good faith berarti iktikad baik. Dalam Black’s Law Dictionary Iktikad baik didefinisikan sebagai: “In or with good faith, honestly, openly and sincerely, without deceit or fraud truly, actually, without simulation or pretense” Maka Nota Kesepakatan dan regulasi apa pun adalah alat ketertiban, maka good faith adalah kunci pokok dalam menciptakan ketertiban, karena di dalam mengandung unsur kejujuran.
Pemda diminta tidak memutasi Guru Penggerak. “Kami minta pemda tidak melakukan rotasi kepala sekolah, guru dan sumber daya lainnya selama minimal empat tahun khusus untuk sekolah negeri di Sekolah Penggerak,” ujar Hudori dalam Peluncuran Merdeka Belajar Episode VII: Program Sekolah Penggerak secara daring di Jakarta, Senin (300123). Harapannya semoga Pendidikan kita semakin berkualitas karena dikelola secara baik dan benar.
*) Penulis adalah akademisi ITB Widya Gama Lumajang dan Pengurus APHTN-HAN Provinsi Jawa Timur
Diantara tiga komitmen pokok yang paling rawan untuk dilanggar adalah masalah mutasi perangkat pendidikan yaitu Guru dan Kepala Sekolah Penggerak. Kesediaan pemerintah daerah untuk tidak merotasi pengawas atau penilik, kepala satuan pendidikan, guru atau pendidik PAUD, dan tenaga administrasi satuan pendidikan selama paling sedikit 4 (empat) tahun di sekolah penggerak (khusus untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah), kecuali telah memperoleh izin dari izin dari pemimpin unit utama terkait pada Kemendikbudristek. Hal ini perlu difahami semua pihak pemangku kepentingan pendidikan sehingga tercipta ketertiban dan keselarasan dalam mewujudkan program sekolah penggerak di daerah. Dibutuhkan kesungguhan semua pihak pemangku kepentingan di bidang pendidikan dalam rangka pelayanan pendidikan kepada masyarakat.
Tidak awareness terhadap Program Sekolah Penggerak jika pemerintah memutasi Guru penggerak sebelum empat tahun. Bentuk komitmen atas Program Sekolah Penggerak, salah satunya adalah tidak melakukan mutasi perangkat pendidikan sekolah penggerak. Memutasi Guru Penggerak memiliki risiko serius karena proses menjadi kepala sekolah dan guru penggerak tidaklah mudah. Apalagi jika memutasi Guru Penggerak ke satuan Pendidikan yang bukan Sekolah Penggerak.
Kepmendikbudristek Sekolah Penggerak merupakan wujud lex posteriory derogate legi priory dalam urusan mutasi perangkat satuan pendidikan sekolah penggerak. Terdapat ketentuan baru jika akan memutasi guru penggerak. Hal ini seiring dengan proses Pendidikan guru penggerak yang komplet dan kompleks. Proses menjadi guru penggerak harus memenuhi banyak persyaratan dan menjalani tahapan yang cukup rumit dan melelahkan. Proses inilah yang dijaga oleh regulasi agar tidak gampang melakukan mutasi perangkat pendidikan sekolah penggerak yaitu guru, kepala sekolah dan tenaga administrasinya.
Kesimpulannya bahwa larangan memutasi guru penggerak jelas diatur dalam Kepmendikbudristek Sekolah Penggerak sebagaimana telah ditandatanganinya Nota Kesepakatan antara Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dengan para kepala daerah provinsi/kabupaten/kota. Substansinya dibutuhkan iktikad baik semua pemangku kepentingan sekolah penggerak untuk mewujudkan tujuan dibentuknya sekolah penggerak.
Sebuah Nota Kesepakatan itu ditandatangani atas dasar good faith dalam sebuah produk hukum. good faith berarti iktikad baik. Dalam Black’s Law Dictionary Iktikad baik didefinisikan sebagai: “In or with good faith, honestly, openly and sincerely, without deceit or fraud truly, actually, without simulation or pretense” Maka Nota Kesepakatan dan regulasi apa pun adalah alat ketertiban, maka good faith adalah kunci pokok dalam menciptakan ketertiban, karena di dalam mengandung unsur kejujuran.
Pemda diminta tidak memutasi Guru Penggerak. “Kami minta pemda tidak melakukan rotasi kepala sekolah, guru dan sumber daya lainnya selama minimal empat tahun khusus untuk sekolah negeri di Sekolah Penggerak,” ujar Hudori dalam Peluncuran Merdeka Belajar Episode VII: Program Sekolah Penggerak secara daring di Jakarta, Senin (300123). Harapannya semoga Pendidikan kita semakin berkualitas karena dikelola secara baik dan benar.
*) Penulis adalah akademisi ITB Widya Gama Lumajang dan Pengurus APHTN-HAN Provinsi Jawa Timur