Mobile_AP_Rectangle 1
Kementerian Pendidikan Nasional telah meluncurkan program Sekolah Penggerak. Program ini dalam rangka mewujudkan implementasi Pasal 31 UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang berkualitas. Selanjutnya pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system Pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Jadi jelas disini bahwa pengelolaan Pendidikan yang serius, sungguh-sungguh dan bertanggung jawab merupakan amanat konstitusi.
Sebagaimana kita ketahui bahwa penetapan daerah penyelenggara Program Sekolah Penggerak mempertimbangkan tiga kriteria sebagai berikut: 1) Kesanggupan untuk menyelenggarakan Program Sekolah Penggerak di satuan pendidikan di wilayahnya, 2. Kebijakan/peraturan daerah/program pembangunan daerah yang mendukung kemajuan Pendidikan, dan 3) Komitmen daerah berupa alokasi anggaran pendidikan yang bersumber dari pendapatan asli daerah. Kriteria dimaksud semata-mata untuk mewujudkan pelaksanaan pembelajaran paradigma baru guna mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat konstitusi telah jelas bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan Pendidikan dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia (Pasal 28C:1 UUD NRI 1945).
Sumber hukum sekolah penggerak adalah Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 371/M/2021 tentang Sekolah Penggerak (Kepmendikbudristek Sekolah Penggerak). Selanjutnya telah ditindaklanjuti dengan Nota Kesepakatan dalam rangka menyukseskan program Sekolah Penggerak meliputi tiga hal penting yang harus disepakati yaitu : 1) Tidak melakukan rotasi perangkat Pendidikan, 2) Kesediaan alokasi anggaran daerah, dan 3) Pembentukan kebijakan daerah. Jaminan atas tiga hal penting dimaksudkan agar Program Sekolah Penggerak pada satuan pendidikan bisa berjalan hingga tuntas. Jika melakukan rotasi, akan dapat menyebabkan tidak sinergi dan gagalnya rencana yang telah disusun oleh Sekolah Penggerak.
Mobile_AP_Rectangle 2
Penandatanganan “Nota Kesepakatan” merupakan bukti keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung program nasional sekolah penggerak. Namun masih banyak pihak yang belum memahami betul tentang Nota Kesepakatan dalam Program Sekolah Penggerak. Nota Kesepakatan merupakan sebuah pedoman bagi Kemendikbudristek dan pemerintah daerah dalam menjalin kerja sama strategis untuk penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak.
- Advertisement -
Kementerian Pendidikan Nasional telah meluncurkan program Sekolah Penggerak. Program ini dalam rangka mewujudkan implementasi Pasal 31 UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang berkualitas. Selanjutnya pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system Pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Jadi jelas disini bahwa pengelolaan Pendidikan yang serius, sungguh-sungguh dan bertanggung jawab merupakan amanat konstitusi.
Sebagaimana kita ketahui bahwa penetapan daerah penyelenggara Program Sekolah Penggerak mempertimbangkan tiga kriteria sebagai berikut: 1) Kesanggupan untuk menyelenggarakan Program Sekolah Penggerak di satuan pendidikan di wilayahnya, 2. Kebijakan/peraturan daerah/program pembangunan daerah yang mendukung kemajuan Pendidikan, dan 3) Komitmen daerah berupa alokasi anggaran pendidikan yang bersumber dari pendapatan asli daerah. Kriteria dimaksud semata-mata untuk mewujudkan pelaksanaan pembelajaran paradigma baru guna mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat konstitusi telah jelas bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan Pendidikan dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia (Pasal 28C:1 UUD NRI 1945).
Sumber hukum sekolah penggerak adalah Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 371/M/2021 tentang Sekolah Penggerak (Kepmendikbudristek Sekolah Penggerak). Selanjutnya telah ditindaklanjuti dengan Nota Kesepakatan dalam rangka menyukseskan program Sekolah Penggerak meliputi tiga hal penting yang harus disepakati yaitu : 1) Tidak melakukan rotasi perangkat Pendidikan, 2) Kesediaan alokasi anggaran daerah, dan 3) Pembentukan kebijakan daerah. Jaminan atas tiga hal penting dimaksudkan agar Program Sekolah Penggerak pada satuan pendidikan bisa berjalan hingga tuntas. Jika melakukan rotasi, akan dapat menyebabkan tidak sinergi dan gagalnya rencana yang telah disusun oleh Sekolah Penggerak.
Penandatanganan “Nota Kesepakatan” merupakan bukti keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung program nasional sekolah penggerak. Namun masih banyak pihak yang belum memahami betul tentang Nota Kesepakatan dalam Program Sekolah Penggerak. Nota Kesepakatan merupakan sebuah pedoman bagi Kemendikbudristek dan pemerintah daerah dalam menjalin kerja sama strategis untuk penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak.
Kementerian Pendidikan Nasional telah meluncurkan program Sekolah Penggerak. Program ini dalam rangka mewujudkan implementasi Pasal 31 UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang berkualitas. Selanjutnya pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system Pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Jadi jelas disini bahwa pengelolaan Pendidikan yang serius, sungguh-sungguh dan bertanggung jawab merupakan amanat konstitusi.
Sebagaimana kita ketahui bahwa penetapan daerah penyelenggara Program Sekolah Penggerak mempertimbangkan tiga kriteria sebagai berikut: 1) Kesanggupan untuk menyelenggarakan Program Sekolah Penggerak di satuan pendidikan di wilayahnya, 2. Kebijakan/peraturan daerah/program pembangunan daerah yang mendukung kemajuan Pendidikan, dan 3) Komitmen daerah berupa alokasi anggaran pendidikan yang bersumber dari pendapatan asli daerah. Kriteria dimaksud semata-mata untuk mewujudkan pelaksanaan pembelajaran paradigma baru guna mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat konstitusi telah jelas bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan Pendidikan dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia (Pasal 28C:1 UUD NRI 1945).
Sumber hukum sekolah penggerak adalah Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 371/M/2021 tentang Sekolah Penggerak (Kepmendikbudristek Sekolah Penggerak). Selanjutnya telah ditindaklanjuti dengan Nota Kesepakatan dalam rangka menyukseskan program Sekolah Penggerak meliputi tiga hal penting yang harus disepakati yaitu : 1) Tidak melakukan rotasi perangkat Pendidikan, 2) Kesediaan alokasi anggaran daerah, dan 3) Pembentukan kebijakan daerah. Jaminan atas tiga hal penting dimaksudkan agar Program Sekolah Penggerak pada satuan pendidikan bisa berjalan hingga tuntas. Jika melakukan rotasi, akan dapat menyebabkan tidak sinergi dan gagalnya rencana yang telah disusun oleh Sekolah Penggerak.
Penandatanganan “Nota Kesepakatan” merupakan bukti keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung program nasional sekolah penggerak. Namun masih banyak pihak yang belum memahami betul tentang Nota Kesepakatan dalam Program Sekolah Penggerak. Nota Kesepakatan merupakan sebuah pedoman bagi Kemendikbudristek dan pemerintah daerah dalam menjalin kerja sama strategis untuk penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak.