Radar Jember – Kabar yang dinanti-nanti oleh jutaan aparatur sipil negara (ASN) akhirnya tiba.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, secara resmi mengumumkan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk tahun anggaran 2026 pada Selasa (3/3/2026).
Tahun ini menjadi momen spesial bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah memutuskan untuk membayarkan THR secara penuh 100 persen, sebuah kebijakan yang diambil sebagai stimulus ekonomi nasional.
Jadwal Pencairan: THR Lebih Awal, Gaji ke-13 di Tengah Tahun
Menko Airlangga memberikan kepastian bahwa proses distribusi dana sudah mulai berjalan.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang kerap cair sangat mepet dengan hari raya, tahun ini alur birokrasi dipercepat.
- THR 2026 Sudah mulai dicairkan secara bertahap sejak 26 Februari 2026. Penyaluran diutamakan tuntas pada pekan-pekan awal Maret agar ASN memiliki keleluasaan dalam memenuhi kebutuhan logistik jelang Idulfitri.
- Gaji ke-13 2026 dipastikan cair pada Juni 2026. Kebijakan ini diselaraskan dengan periode tahun ajaran baru sekolah untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan anak-anak ASN.
Baca Juga: Panduan Zakat Fitrah Jabodetabek 2026: Simak Besaran Nominal dan Niat Lengkapnya di Sini
Bedah Anggaran: Kenaikan 10 Persen yang Signifikan
Demi memastikan daya beli tetap terjaga, pemerintah tidak tanggung-tanggung dalam mengalokasikan dana.
Total anggaran THR 2026 mencapai Rp55 triliun, melonjak sebesar 10 persen dari tahun lalu yang berada di angka Rp49 triliun.
Pemerintah membagi alokasi ini secara proporsional ke tiga sektor utama:
- ASN Pusat, TNI, dan Polri: Mendapatkan jatah sebesar Rp22,2 triliun untuk 2,4 juta personel.
- ASN Daerah (PNS dan PPPK Daerah): Mendapatkan alokasi Rp20,2 triliun untuk 4,3 juta pegawai.
- Pensiunan: Dialokasikan sebesar Rp12,7 triliun untuk 3,8 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Daftar Estimasi Gaji Pokok PPPK Berdasarkan Golongan
Sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berikut adalah struktur gaji pokok yang menjadi acuan dasar perhitungan THR dan Gaji ke-13 bagi PPPK di tahun 2026:
Golongan Rentang Nominal (Min - Max)
Golongan I Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan IX (Umum) Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan XVII Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Karena THR dibayar 100 persen, maka jumlah yang diterima adalah total Gaji Pokok ditambah Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, serta Tunjangan Jabatan atau Kinerja secara utuh.
Strategi Menjaga Stabilitas Ekonomi
Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kenaikan anggaran dan pembayaran penuh ini bukan tanpa alasan.
Langkah ini adalah bagian dari strategi pemerintah untuk memutar roda ekonomi di tingkat akar rumput melalui konsumsi rumah tangga yang meningkat selama momentum Lebaran.
Dengan cairnya THR lebih awal, diharapkan tidak terjadi penumpukan transaksi di akhir Ramadan yang dapat memicu lonjakan inflasi yang tidak terkendali.
Editor : Imron Hidayatullahh