RADAR JEMBER - Memasuki pengujung Ramadan 1447 H, menunaikan zakat fitrah menjadi kewajiban utama bagi setiap Muslim yang mampu untuk menyucikan diri dan berbagi kebahagiaan dengan sesama.
Bagi Anda yang berdomisili di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), pemerintah melalui BAZNAS telah menetapkan standar besaran zakat yang berlaku untuk tahun 2026.
Penetapan ini disesuaikan dengan fluktuasi harga beras rata-rata di wilayah ibu kota dan penyangganya agar nilai manfaat yang diterima mustahik tetap terjaga.
Meskipun ada acuan nasional, BAZNAS di tiap daerah memiliki kebijakan untuk menyesuaikan nilai zakat jika harga beras di wilayah tersebut berbeda signifikan. Berikut perinciannya untuk kawasan Jabodetabek:
Kota Bekasi & Tangerang Selatan menetapkan besaran yang sama dengan nasional, yakni Rp50.000 per jiwa.
Kota Tangerang menetapkan besaran sedikit di bawah nasional, yaitu Rp47.000 per jiwa.
Kota Depok & Kota Bogor menetapkan Rp45.000 per jiwa.
Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat secara digital, setiap kota telah menyediakan situs resmi seperti kotabekasi.baznas.go.id, baznasdepok.id, hingga kotabogor.baznas.go.id untuk mempermudah transaksi melalui transfer bank (BSI, BJB, BTN Syariah, dll).
Editor : M. Ainul Budi