Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Ini Kata PN Pati Usai Hakimnya Beri Vonis Bebas Kepada Botok dan Rekannya

M. Ainul Budi • Kamis, 5 Maret 2026 | 19:10 WIB

Foto Sidang Pembacaan Putusan Perkara Botok dan Teguh Istiyanto. Dokumentasi Humas PN Pati.
Foto Sidang Pembacaan Putusan Perkara Botok dan Teguh Istiyanto. Dokumentasi Humas PN Pati.

RADAR JEMBER - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati telah menjatuhkan vonis terhadap dua aktivis Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB), yakni Botok dan Teguh, pada persidangan yang digelar Kamis (5/3/2026).

Keduanya dijatuhi hukuman 6 bulan pidana pengawasan atas kasus hukum yang menjerat mereka.

PN Pati menjamin putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim murni berdasarkan fakta persidangan dan bebas dari segala bentuk intervensi.

Kedua Terdakwa dimaksud, dihukum masing-masing dihukum 6 bulan pidana pengawasan, sehingga keduanya tidak perlu menjalani hukuman penjara, sebagaimana pantauan tim redaksi MARINews dalam persidangan dimaksud.

Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, S.H., M.H., juga menyampaikan setiap proses pengambilan putusan dalam perkara Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto dilakukan dengan pengawasan ketat.

"Majelis Hakim menjunjung tinggi integritas. Dengan adanya penerapan SMAP di Pengadilan Negeri Pati, kami pastikan proses ini berjalan tanpa suap, tanpa gratifikasi, dan bebas dari tekanan langsung. Integritas adalah fondasi utama kami," Retno

Ia, juga menegaskan untuk memenuhi hak informasi publik tanpa mengabaikan aspek keamanan, PN Pati mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi.

Seluruh rangkaian pembacaan putusan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi Pengadilan Negeri Pati.

“Langkah ini diambil untuk mengakomodasi antusiasme ribuan simpatisan dan masyarakat luas yang ingin mengawal kasus ini, sehingga konsentrasi massa di gedung pengadilan dapat diminimalisir”, ujar Retno.

 

Editor : M. Ainul Budi
#pati #aktivis #botok