Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

LANGSUNG BEBAS! Dua Aktivis Pati Ini Langsung Bebas Usai Dapat Vonis Hakim

M. Ainul Budi • Kamis, 5 Maret 2026 | 17:14 WIB

Foto Sidang Pembacaan Putusan Perkara Botok dan Teguh Istiyanto. Dokumentasi Humas PN Pati.
Foto Sidang Pembacaan Putusan Perkara Botok dan Teguh Istiyanto. Dokumentasi Humas PN Pati.

RADAR JEMBER - Hasil Sidang Putusan Sidang, Majelis Hakim: Kedua Terdakwa Diperintahkan untuk Dikeluarkan dari Tahana, Segera Setelah Putusan Diucapkan

Sidang putusan atau vonis terhadap dua terdakwa yakni: Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto alias Pak RW yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati Kelas 1A, pada Kamis (05/03/2026).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana pengawasan selama enam bulan kepada kedua terdakwa.

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra itu dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Fauzan, dengan hakim anggota Wira Indra Bangsa dan Muhammad Taofik.

Persidangan sendiri dimulai sekitar pukul 10.30 WIB.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum.

Namun, pidana yang dijatuhkan berupa “pidana pengawasan” selama 6 bulan sehingga tidak perlu dijalani di dalam tahanan.

“Terdakwa dijatuhi pidana pengawasan dan diperintahkan untuk dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan,” ujar Hakim Ketua Muhammad Fauzan saat membacakan putusan.

Dengan putusan tersebut, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto alias Pak RW langsung diperintahkan keluar dari tahanan setelah sidang selesai.

Putusan ini sekaligus menutup rangkaian proses persidangan yang menarik perhatian publik baik Kabupaten Pati maupun Nasional.

Suasana sukacita tampak di sekitar depan Kantor PN Pati, massa yang menunggu sejak pagi sangat bergembira mendengar hasil vonis.

Botok - Teguh spontan naik ke atas pagar menyapa para warga yang senantiasa mendukung mereka hingga divonis bebas.

Kemudian mereka berdua menuju Lapas untuk membereskan segala hal untuk segera bebas.

Editor : M. Ainul Budi
#pn pati #pengadilan negeri #pati #aktivis #vonis bebas #botok #sudewo