Radar Jember – Ada pemandangan menarik dalam pemeriksaan intensif Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), di Gedung Merah Putih KPK.
Politisi Partai Golkar yang baru saja terjaring operasi tangkap tangan (OTT) ini mengeluarkan pembelaan yang cukup unik.
Ia mengaku tidak memahami aturan pengadaan barang dan jasa karena latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Fadia mencoba memosisikan dirinya sebagai musisi, bukan birokrat, untuk menjelaskan ketidaktahuannya atas skandal korupsi outsourcing yang melilitnya.
"FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, bukan seorang birokrat. Ia mengaku urusan teknis diserahkan ke Sekda, sementara dirinya hanya menjalankan fungsi seremonial," ujar Asep, Rabu (4/3/2026).
KPK: ‘Wasit Tak Boleh Main, Musisi Tak Boleh Lupa Hukum’
Namun, ‘nyanyian’ pembelaan pelantun lagu Cik Cik Bum Bum ini langsung dimentahkan oleh KPK.
Asep menegaskan bahwa alasan tersebut bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum, di mana setiap orang dianggap tahu hukum ketika peraturan sudah diundangkan—apalagi seorang kepala daerah.
KPK membeberkan rekam jejak Fadia yang sebenarnya sudah sangat senior di dunia birokrasi:
- Wakil Bupati Pekalongan (2011–2016)
- Bupati Pekalongan Periode Pertama (2021–2024)
- Bupati Pekalongan Periode Kedua (2025–sekarang)
"FAR adalah penyelenggara negara selama dua periode bupati dan satu kali wakil bupati, sehingga sudah semestinya memahami prinsip good governance," cetus Asep menanggapi klaim ‘polos’ sang bupati.
Baca Juga: Mudik 2026: Diskon Tarif Tol Berlaku Selama 4 Hari, Catat Jadwal dan Lokasi Strategisnya!
OTT Ketujuh di Bulan Ramadan
Penangkapan Fadia pada 3 Maret 2026 menjadi OTT ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun ini.
Fadia diciduk di wilayah Semarang bersama ajudan dan orang kepercayaannya, disusul penangkapan 11 orang lainnya di wilayah Pekalongan.
Kini, Fadia telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing tahun anggaran 2023–2026.
Meski mengaku hanya mengerti urusan seni dan seremonial, bukti digital grup WhatsApp ‘Belanja RSUD’ dan aliran dana Rp19 miliar ke keluarganya menjadi catatan berat yang harus ia pertanggungjawabkan di meja hijau.
Editor : Imron Hidayatullahh