Radar Jember – Tabir gelap di balik Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), akhirnya tersingkap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Fadia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing yang melibatkan suami, anak, hingga orang kepercayaannya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik lancung ini dijalankan melalui sebuah kendaraan bisnis keluarga bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Modus Operandi: Intervensi dan 'HPS Bocor'
KPK menyebutkan PT RNB didirikan oleh suami Fadia, Mihktaruddin Ashraff Abu (Anggota DPR RI), dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (Anggota DPRD Pekalongan).
Meskipun posisi direktur dipegang oleh orang kepercayaan bernama Rul Bayatun, Fadia diduga kuat sebagai Beneficial Ownership atau penerima manfaat utama.
Selama periode 2023–2026, Fadia diduga melakukan intervensi masif kepada para kepala dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan. Modusnya meliputi:
- Pemaksaan Pemenang: Perangkat daerah diwajibkan memenangkan PT RNB–yang dijuluki "Perusahaan Ibu"–meski ada perusahaan lain yang menawarkan harga lebih rendah.
- Pembocoran Dokumen Rahasia: Dinas terkait diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB lebih awal agar perusahaan keluarga ini bisa menyesuaikan nilai penawaran.
- Dominasi Proyek: Pada 2025, PT RNB menguasai proyek di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan.
Bancakan Uang Rakyat: Gaji Dipotong 40 Persen
Data transaksi menunjukkan arus dana yang masuk ke PT RNB mencapai Rp46 miliar. Namun, fakta memilukan terungkap dalam perincian penggunaan uang tersebut:
- Hanya Rp22 miliar yang benar-benar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing.
- Rp19 miliar (sekitar 40 persen) justru dinikmati dan dibagi-bagikan kepada keluarga Bupati.
Rincian Aliran Dana ke Keluarga Bupati:
Penerima Hubungan Nominal
Fadia Arafiq (FAR) Bupati Pekalongan Rp5,5 Miliar
Sabiq Ashraff (MSA) Anak (Anggota DPRD) Rp4,6 Miliar
Mehnaz Na (MHN) Anak Bupati Rp2,5 Miliar
Rul Bayatun (RUL) Orang Kepercayaan Rp2,3 Miliar
Mihktaruddin Ashraff (ASH) Suami (Anggota DPR RI) Rp1,1 Miliar
Penarikan Tunai: Rp3,0 Miliar
Baca Juga: Sesuai Aturan PMK Terbaru: Simak Mekanisme Lengkap Penyaluran THR ASN 2026 yang Segera Cair
Bukti Digital: Grup WhatsApp "Belanja RSUD"
Praktik bagi-bagi uang ini dikendalikan langsung oleh Fadia. Penyidik menemukan bukti kuat berupa grup WhatsApp bernama ‘Belanja RSUD’.
Di dalam grup tersebut, setiap pengambilan uang untuk Bupati dilaporkan secara mendetail, lengkap dengan dokumentasi foto yang dikirim oleh para stafnya.
KPK menegaskan akan terus menelusuri apakah PT RNB juga digunakan sebagai alat untuk menerima suap atau gratifikasi dalam proyek-proyek lain di Kabupaten Pekalongan.
Editor : Imron Hidayatullahh