Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Skandal 'Perusahaan Ibu': KPK Bongkar Korupsi Dinasti Bupati Pekalongan Senilai Rp19 Miliar

Imron Hidayatullahh • Kamis, 5 Maret 2026 | 11:51 WIB

Bupati Pekalongan, Fadia A Rafiq yang terjaring OTT KPK.
Bupati Pekalongan, Fadia A Rafiq yang terjaring OTT KPK.

Radar Jember – Tabir gelap di balik Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), akhirnya tersingkap.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Fadia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing yang melibatkan suami, anak, hingga orang kepercayaannya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik lancung ini dijalankan melalui sebuah kendaraan bisnis keluarga bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Modus Operandi: Intervensi dan 'HPS Bocor'

KPK menyebutkan PT RNB didirikan oleh suami Fadia, Mihktaruddin Ashraff Abu (Anggota DPR RI), dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (Anggota DPRD Pekalongan).

Meskipun posisi direktur dipegang oleh orang kepercayaan bernama Rul Bayatun, Fadia diduga kuat sebagai Beneficial Ownership atau penerima manfaat utama.

Selama periode 2023–2026, Fadia diduga melakukan intervensi masif kepada para kepala dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan. Modusnya meliputi:

Bancakan Uang Rakyat: Gaji Dipotong 40 Persen

Data transaksi menunjukkan arus dana yang masuk ke PT RNB mencapai Rp46 miliar. Namun, fakta memilukan terungkap dalam perincian penggunaan uang tersebut:

Rincian Aliran Dana ke Keluarga Bupati:

Penerima                                 Hubungan                              Nominal

Fadia Arafiq (FAR)                 Bupati Pekalongan                  Rp5,5 Miliar

Sabiq Ashraff (MSA)              Anak (Anggota DPRD)             Rp4,6 Miliar

Mehnaz Na (MHN)                 Anak Bupati                            Rp2,5 Miliar

Rul Bayatun (RUL)                Orang Kepercayaan                 Rp2,3 Miliar

Mihktaruddin Ashraff (ASH)  Suami (Anggota DPR RI)         Rp1,1 Miliar

Penarikan Tunai:  Rp3,0 Miliar 

 Baca Juga: Sesuai Aturan PMK Terbaru: Simak Mekanisme Lengkap Penyaluran THR ASN 2026 yang Segera Cair

Bukti Digital: Grup WhatsApp "Belanja RSUD"

Praktik bagi-bagi uang ini dikendalikan langsung oleh Fadia. Penyidik menemukan bukti kuat berupa grup WhatsApp bernama ‘Belanja RSUD’.

Di dalam grup tersebut, setiap pengambilan uang untuk Bupati dilaporkan secara mendetail, lengkap dengan dokumentasi foto yang dikirim oleh para stafnya.

KPK menegaskan akan terus menelusuri apakah PT RNB juga digunakan sebagai alat untuk menerima suap atau gratifikasi dalam proyek-proyek lain di Kabupaten Pekalongan.

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#bupati pekalongan #dinasti politik #Korupsi #Fadia A Rafiq #perusahaan ibu