RADAR JEMBER - Meski Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur teknis pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 belum resmi dirilis, para Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya Golongan II, sudah bisa mulai mengalkulasi perkiraan dana yang akan masuk ke rekening mereka.
Pemerintah dipastikan akan tetap menyalurkan THR sebagai bentuk apresiasi atas kinerja aparatur negara sekaligus penggerak ekonomi menjelang Idul Fitri.
Berikut adalah gambaran estimasi nominal THR 2026 bagi PNS Golongan II berdasarkan komponen gaji pokok yang berlaku saat ini:
Estimasi Gaji Pokok PNS Golongan II
Komponen utama dari THR adalah satu kali gaji pokok. Berdasarkan regulasi penggajian terbaru, berikut adalah estimasi besaran gaji pokok untuk Golongan II (A hingga D):
Golongan IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
Golongan IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
Golongan IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
Golongan IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Kapan PP THR 2026 Terbit?
Saat ini pemerintah tengah melakukan finalisasi terhadap draf PP THR 2026.
Merujuk pada pola tahun-tahun sebelumnya, payung hukum ini biasanya terbit menjelang memasuki bulan Ramadhan atau paling lambat dua minggu sebelum hari raya.
Hal ini dilakukan agar proses administrasi pencairan di tingkat satuan kerja (Satker) dapat berjalan tepat waktu.
Menteri Keuangan sebelumnya juga telah mengonfirmasi bahwa anggaran sudah tersedia, sehingga PNS Golongan II tidak perlu khawatir mengenai ketersediaan dana di bendahara negara.
Editor : M. Ainul Budi