JAKARTA, Radar Jember - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) turun tangan sebagai ahli dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Kamis (5/2/2026).
Dalam perkara nomor 335/G/2025/PTUN-JKT tersebut, Komnas Perempuan menegaskan bahwa kekerasan seksual massal pada Tragedi Mei 1998 bukanlah isapan jempol, melainkan fakta sejarah yang telah diakui negara.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menekankan bahwa temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) adalah dokumen resmi yang lahir dari mandat Presiden.
"Kekerasan seksual Mei 1998 bukan isu spekulatif," kata Maria, dalam keterangan resminya.
Data yang telah diverifikasi oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mencatat setidaknya 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus perkosaan dan berbagai bentuk penganiayaan seksual lainnya.
Menanggapi pihak-pihak yang mencoba menyangkal peristiwa ini dengan dalih "ketiadaan data identitas korban", Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, memberikan pembelaan keras.
Ia menjelaskan bahwa merahasiakan identitas korban adalah standar hukum internasional dan nasional (victim-centered approach) untuk mencegah trauma berulang.
Baca Juga: Prabowo Klaim Program MBG Telah Serap 1 Juta Tenaga Kerja dan Jangkau 60 Juta Rakyat
Sementara itu, Komisioner Sri Agustini menyayangkan sikap pejabat negara yang masih hobi menyangkal sejarah.
Menurutnya, penyangkalan tersebut mencerminkan ketidakpahaman atas etika pendokumentasian pelanggaran HAM berat.
Komnas Perempuan pun mendorong PTUN untuk mengabulkan gugatan masyarakat sipil ini. Pengakuan atas kebenaran tragedi 1998 dinilai sebagai fondasi krusial bagi pemulihan korban dan harga diri bangsa Indonesia sebagai negara hukum.
Editor : M. Ainul Budi