JAKARTA, Radar Jember – Setelah sekian lama menjadi perbincangan publik dan "terparkir" dalam daftar tunggu legislasi, DPR RI kembali menyalakan sinyal serius untuk menghidupkan kembali mesin pembahasan RUU Perampasan Aset.
Langkah krusial ini dimulai dengan rapat pendalaman bersama Badan Keahlian DPR RI untuk membedah naskah akademik yang akan menjadi fondasi hukum penyitaan aset hasil kejahatan.
Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menegaskan bahwa draf RUU ini sedang disempurnakan agar benar-benar sakti dalam memulihkan kerugian negara tanpa menabrak Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurut dia, RUU ini adalah jawaban atas keresahan masyarakat terhadap rendahnya tingkat pengembalian aset dari para pelaku kejahatan ekonomi selama ini.
"Komisi III memandang bahwa RUU Perampasan Aset sangat vital sebagai instrumen pemulihan kerugian negara dan korban. Namun, prosesnya harus adil, proporsional, dan akuntabel," kata Adang dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Politisi Fraksi PKS ini menjelaskan bahwa RUU ini dirancang untuk menyatukan berbagai aturan perampasan aset yang selama ini masih terpencar-pencar di berbagai undang-undang.
Bahkan, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture) dalam kondisi tertentu, disebutnya juga menjadi poin penting yang dibahas.
Tak hanya soal menyita, Adang menekankan pentingnya pengelolaan aset yang profesional pasca-penyitaan agar harta tersebut tidak terbengkalai dan benar-benar kembali ke kantong publik.
"Perampasan aset tidak boleh berhenti pada penyitaan saja. Negara harus menjamin hasilnya dikelola secara transparan dan dikembalikan untuk kepentingan publik," katanya.
Menyadari RUU ini sangat sensitif karena menyentuh hak warga negara, Komisi III berjanji akan membuka pintu lebar-lebar bagi masukan akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat sipil.
Adang menyebut proses ini tidak akan dilakukan secara tertutup atau tergesa-gesa demi menjaga kewibawaan negara dalam melawan kejahatan ekonomi.
"RUU ini menyangkut kewibawaan negara melawan kejahatan ekonomi. Pembahasannya harus matang dan terbuka," tambah dia.
Editor : M. Ainul Budi