RADAR JEMBER - Menjelang pergantian bulan, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) tahap keempat pada Desember 2025.
Penyaluran ini menjadi lanjutan program bantuan yang diberikan kepada masyarakat selama tiga bulan terakhir.
Program yang akan dicairkan mencakup Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), keduanya ditujukan untuk masyarakat miskin, rentan miskin, dan kurang mampu. Adapun penerima manfaat terdiri dari lansia, penyandang disabilitas, anak sekolah, balita, dan ibu hamil.
Jadwal dan Besaran Bansos BPNT–PKH Desember 2025
BPNT dan PKH dijadwalkan kembali dicairkan pada awal Desember 2025, diperkirakan mulai tanggal 1, selama tidak ada perubahan kebijakan dari pemerintah. Penyaluran bansos pada periode ini sekaligus menjadi penutup pencairan tahap keempat tahun 2025.
Besaran bantuan yang diterima masih sama seperti bulan sebelumnya, yaitu:
• PKH: Rp225.000 – Rp750.000 tergantung kategori penerima.
• BPNT: Rp200.000 – Rp600.000.
Nilai bantuan Rp400.000 dan Rp600.000 diperuntukkan bagi periode Oktober–November dan Oktober–Desember 2025.
Penyaluran dilakukan dalam bentuk tunai melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta PT Pos Indonesia. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memantau jadwal dan informasi resmi melalui kanal Kemensos.
Cara Cek Nama Penerima Bansos BPNT–PKH Desember 2025
Pemeriksaan status penerima bansos dapat dilakukan melalui situs resmi Kemensos ataupun aplikasi Cek Bansos.
1. Cek Melalui Website Kemensos
• Akses situs cekbansos.kemensos.go.id
• Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
• Masukkan NIK
• Klik Cari Data
2. Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos
• Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store
• Buat akun dengan NIK, KK, username, dan password
• Unggah foto KTP dan swafoto memegang KTP
• Login dan pilih menu Cek Bansos
• Masukkan data sesuai KTP dan klik Cari Data
Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk terus mengakses informasi dari sumber resmi guna menghindari penipuan, terutama terkait pencairan bansos dan pemotongan dana yang tidak sah.
Penulis : Muhammad Robitunni’am
Editor : M. Ainul Budi