Radar Jember - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengumumkan hasil sidang putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif yang diduga melanggar kode etik pada Rabu (5/11/2025).
Kelima legislator tersebut adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Adies Kadir dari Fraksi Golkar, serta dua politisi PAN, Eko Patrio dan Surya Utama atau Uya Kuya.
Sidang yang dipimpin Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam itu memeriksa masing-masing perkara dengan nomor registrasi 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.
Hasilnya, tiga dari lima anggota DPR dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik.
Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun membacakan putusan bahwa Ahmad Sahroni dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan sejak tanggal putusan dibacakan.
“Menghukum Teradu 5 Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP NasDem,” ujar Adang.
Sementara itu, Nafa Urbach dikenai sanksi nonaktif selama tiga bulan.
Eko Patrio juga mendapat sanksi nonaktif selama empat bulan.
Selama masa penonaktifan tersebut, ketiganya juga tidak akan menerima hak keuangan berupa gaji dan tunjangan sebagai anggota DPR.
Berbeda dengan ketiganya, Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak bersalah.
MKD menilai tidak ada unsur pelanggaran etik yang dilakukan keduanya.
Dengan demikian, mereka akan segera diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.
Dalam pembacaan putusan, Wakil Ketua MKD Imron Amin menegaskan bahwa tidak terdapat niat buruk dalam tindakan Uya Kuya yang sempat menjadi sorotan publik.
“Mahkamah berpendapat tidak ada niat Teradu 3 Surya Utama untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Kemarahan publik timbul karena adanya berita bohong yang menyebut dirinya berjoget karena kenaikan gaji,” ujarnya.
Sebagai latar belakang, kelima anggota DPR ini sebelumnya dinonaktifkan oleh partainya masing-masing pada Agustus 2025 setelah memicu reaksi publik.
Salah satunya, Adies Kadir, dilaporkan ke MKD atas pernyataannya mengenai tunjangan anggota DPR yang dianggap tidak tepat dan menimbulkan kegaduhan.
Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam menambahkan, lembaganya menerima sejumlah laporan masyarakat pada September 2025 terkait dugaan pelanggaran etik oleh para anggota dewan tersebut.
“Mahkamah menerima pengaduan atas pernyataan saudara Adies Kadir yang dinilai keliru dan menimbulkan reaksi luas di masyarakat,” jelas Dek Gam.
Dengan putusan ini, MKD berharap para anggota DPR dapat menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran penting untuk menjaga integritas, etika, dan kehormatan lembaga legislatif di mata publik.
Penulis: Athok Ainurridho