RADAR JEMBER - Menjelang pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026, pemerintah tegaskan pentingnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai salah satu syarat utama dalam proses pendaftaran.
Setiap pelamar diwajibkan memiliki NIK yang valid dan terdaftar dalam Data Kependudukan Nasional.
Kefalitan NIK menjadi hal penting, karena sistem seleksi administrasi CPNS 2026 akan secara otomatis memverifikasi identitas pendaftar berdasarkan data kependudukan.
Jika NIK yang dimasukkan tidak sesuai atau belum terdaftar, kemungkinan pendaftar berisiko mengalami penolakan otomatis pada tahap pendaftaran.
Oleh sebab itu, calon peserta disarankan untuk melakukan pengecekan NIK CPNS 2026 secara online sebelum memulai proses pendaftaran.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyediakan layanan daring untuk memudahkan masyarakat memverifikasi data kependudukan.
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
- Buka situs resmi pendaftaran CPNS 2026 di portal sscasn.bkn.go.id.
- Pilih menu “Verifikasi NIK” atau “Cek Data Pelamar”.
- Masukkan NIK KTP elektronik dan Nomor Kartu Keluarga (KK) sesuai data yang tercatat di Disdukcapil.
- Sistem akan menampilkan status NIK, apakah valid atau perlu dilakukan pembaruan data.
Apabila hasil pengecekan menunjukkan bahwa NIK belum terdaftar atau tidak valid, pelamar harus segera menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk memperbarui data kependudukan.
Persiapan yang matang, termasuk verifikasi data diri sejak awal, akan meningkatkan peluang pelamar untuk lolos seleksi administrasi dan melanjutkan ke tahapan berikutnya seperti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Dengan mengikuti panduan ini, peserta diharapkan dapat memastikan data kependudukan mereka siap digunakan untuk pendaftaran CPNS 2026 secara online tanpa hambatan.
Penulis : Athok Ainurridho
Redaktur : Ainul Budi
Editor : M. Ainul Budi