Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Mahfud MD Dukung Menteri Keuangan Baru, Ini 3 Kebijakan Menkeu Purbaya Terkait Pajak

Faqih Humaini • Selasa, 7 Oktober 2025 | 18:47 WIB
Menkeu Purbaya soal kritik cukai rokok bisa berpengaruh pada kesehatan. (Instagram/menkeuri)
Menkeu Purbaya soal kritik cukai rokok bisa berpengaruh pada kesehatan. (Instagram/menkeuri)

radar jember - Mahfud MD melontarkan pujian dan dukungannya kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Dukungan dari Mahfud terlihat dalam cuitannya di akun media sosial X atau yang dulu dikenal dengan Twitter, @mohmafudmd pada Senin, 6 Oktober 2025.

Mahfud menyebut Purbaya sebagai pejabat yang tidak memberatkan rakyat dengan kebijakan menaikkan pajak.

“Salut kepada Menkeu Pak Purbaya. Dia tidak membebani rakyat dengan pungutan pajak-pajak baru,” tulis Mahfud.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Periode 2019-2024 itu juga menyinggung langkah Purbaya yang berani bergerak dengan tegas melakukan efisiensi pada anggaran negara di Kementerian dan Lembaga (K/L).

“Dia sikat korupsi. Dia lakukan efektifitas dan efisiensi di K/L & BUMN. Dia mulai hantam korupsi dan ilegalitas di perpajakan dan kepabeanan. Terus maju, Pak. Bravo,” imbuhnya sambil menautkan Wikipedia tentang Purbaya.

Purbaya sendiri dilantik menjadi Menteri Keuangan oleh Presiden Prabowo pada 8 September 2025 menggantikan Sri Mulyani.

Meski langkah awalnya dibayangi kontroversi karena pernyataan beraninya, ada beberapa kebijakan terkait pajak Menkeu Purbaya yang jadi sorotan publik.

Pastikan Tarif Pajak Rokok 2026 Tidak Naik

Kepastian tak ada kenaikan pajak rokok diumumkan oleh Purbaya pada 26 September 2025 usai bertemu dengan perwakilan dari Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI).

“Satu hal yang saya diskusikan dengan mereka, apakah saya perlu merubah tarif cukai ya tahun 2026, mereka bilang asal nggak dirubah udah cukup, ya sudah, saya tidak ubah,” ucap Purbaya kepada awak media di Kantor Kemenkeu Jakarta pada 26 September 2025 lalu.

“Tadinya padahal saya mikir mau nurunin, dia minta saya nggak ubah, udah cukup, ya sudah. Salahin mereka sendiri, ntar nyesel lho. Tau gitu minta turun, untungnya minta konstan aja. Jadi, tidak kita naikin,” kelakarnya.

Tak hanya pajak, Purbaya juga berjanji melindungi pasar dari distribusi rokok ilegal dan akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

Penundaan Pajak 0,5 Persen Pedagang Online

Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga menyatakan bahwa pemerintah akan menunda penerapan pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen kepada pedagang online di e-commerce.

Ditambah menurut Purbaya, dirinya melihat ada gelombang penolakan pada aturan tersebut.

“Ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh, paling enggak sampai kebijakan penempatan uang pemerintah Rp200 triliun di bank, kebijakan untuk mendorong perekonomian, mulai kelihatan dampaknya. Baru kita akan pikirkan nanti,” ucapnya.

Meski ada penundaan, Purbaya menegaskan bahwa sistemnya sudah siap untuk bisa dijalankan.

“Ini kami sedang ngetes sistemnya ya. Sudah bisa diambil, uangnya sudah bisa diambil, beberapa sudah diambil ya, jadi sistemnya sudah siap, tapi yang jelas sistemnya sudah siap sekarang,” imbuh Purbaya.

Langkah tersebut sebagai upaya untuk tidak mengganggu daya beli di masyarakat sebelum mendorongnya ke sistem perekonomian yang disiapkan pemerintah.

Penolakan Tax Amnesty

Pada kesempatan lain, Menkeu Purbaya dengan tegas menolak menerapkan pengampunan pajak atau yang dikenal dengan tax amnesty.

Ia menilai kebijakan tax amnesty ini justru memberi peluang untuk melanggar bayar pajak karena mengandalkan amnesti.

Editor : M. Ainul Budi
#mahfud md #Purbaya #menkeu