JAKARTA, RADARJEMBER.ID-Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) cuma memberikan sanksi demosi selama 3 tahun 4 bulan kepada Irjen Pol Napoleonj Bonaparte, meski pria tersebut terlibat kasus suap Rp.7,2 M..
B rigjen Pol Ahmad Ramadan, Karopenmas Divhumas Polri mengatakan, dalam sidang KKEP y diketuai Komjen Ahmad Dofiri itu, terdapat sejumlah keputusan. Antara lain, perilaku Irjen Napoleon adalah perbuatan tercela.
”Irjen NB (Napoleon Bonaparte, Red) juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,”imbuh pria itu..Sanksi administratifnya berupa demosi atau penurunan jabatan selama 3 tahun 4 bulan.
Menurut dia, Irjen NB bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dan telah dinyatakan bersalah dengan mendapat hukuman penjara selama empat tahun. ”Untuk sanksi sidang KKEP, Irjen NB menerimanya,” imbuh Ramadhan dalam keterangan tertulis, Senin (28/8).
Sementara itu, Bambang Rukminto, pengamat kepolisian mengatakan, putusan sidang KKEP tersebut memberikan beban tambahan terhadap kinerja Kapolri dan tengah membangun kepercayaan publik. ”Publik malah disuguhi sidang KKEP tidak elok,” tegas Bambang.
Ia menegaskan, Napoleon tidak sekadar melanggar disiplin. Namun, kasus dia merupakan korupsi mencemarkan nama baik Polri. ”Atas dasar peraturan mana keputusan demosi itu diberikan ke terpidana korupsi,” imbuh Bambang.
Menurut pria tersebut, selama menjalani hukuman penjara, Irjen Napoleon terus mendapatkan gaji. Hukuman penjaranya ditempuh selama tiga tahun. ”Sudah korupsi, mendapat gaji dari uang rakyat saat tidak bekerja. Bagaimana ini,” tegas Bambang.(*)
Editor : Radar Digital