Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Perkebunan Teh Kemuning Saksi Bisu Perjuangan Lawan Belanda

Safitri • Kamis, 27 April 2023 | 23:12 WIB
Informasi dari berbagai sumber, potensi alam di kawasan kebun teh Kemuning sudah digarap sejak zaman kekuasaan Pura Mangkunegaran.
Informasi dari berbagai sumber, potensi alam di kawasan kebun teh Kemuning sudah digarap sejak zaman kekuasaan Pura Mangkunegaran.
KARANGANYAR, RADARJEMBER.ID - Pada masa Mangkunegara IV memerintah, kebun teh Kemuning telah dikelola sebagai daerah perkebunan kopi.Tanaman tersebut selanjutnya diusahakan oleh para pemegang apanage (tanah jabatan sebagai gaji) di atas tanahnya sendiri.

BACA JUGA : Presiden Ukraina Sambut Baik Upaya China Cari Solusi Diplomatik

Namun, pada 1862, Mangkunegara IV menarik kembali tanah-tanah apanage dan menggantikannya dengan uang kepada pemegang apanage. Kemudian wilayah perkebunan Kemuning kali pertama dibuka untuk perkebunan kopi pada 1814.

Perkebunan tersebut terdiri atas 24 daerah bagian (afdeling). Dan masing-masing afdeling dipimpin oleh administratur berkebangsaan Eropa maupun Jawa.Administratur berkebangsaan Jawa bergelar panewu kopi atau mantri kopi.

Setiap afdeling mempunyai sebuah pesanggrahan digunakan sebagai tempat tinggal administratur dan sebuah gudang.Namun, pada saat penarikan kembali tanah-tanah apanage, sebagian tidak dapat diambil oleh Mangkunegara IV karena keterbatasan dana.

Serta sistem sewa tanah yang diberlakukan belum habis jangka waktunya. Termasuk juga wilayah Kemuning.Beberapa apanage disewakan kepada pengusaha swasta Hindia Belanda dengan jangka waktu 50 tahun dan belum habis masa sewanya.

Sebagian dari apanage di Kemuning disewa oleh warga Belanda bernama Waterink Mij. Dimana lahan seluas 444 hektare ditanami tanaman teh. Perusahaan tersebut bernama NV. Cultuur Mij Kemuning dipimpin oleh Johan De Van Mescender Work.

Berdasarkan Undang-Undang Agraria Hindia Belanda 1870, pengusaha Belanda dapat menyewa tanah dari Pura Mangkunegaran dengan jangka waktu 50 tahun.Akta perjanjian dilakukan 1 April 1926 dengan luas tanah yang diusahakan 1.220 hektare.

Kemudian Pemerintah Hindia Belanda kala itu mengatur tentang sewa-menyewa tanah kerajaan. Dimana untuk perkebunan swasta dilakukan oleh pihak Hindia Belanda dan asing lainnya dapat menyewa tanah kerajaan dalam jangka waktu 25-70 tahun.

Tetapi sebelum habis masa sewanya, terjadi pergolakan politik menyebabkan para pengusaha Hindia Belanda meninggalkan perkebunan. Tahun 1945-1948 kebun teh Kemuning berada di Kecamatan Ngargoyoso dimiliki kembali  Pura Mangkunegaran dibawah pimpinan Ir. Sarsito.

Tahun 1948-1950, kebun teh itu dikuasai Pemerintah Militer Republik Indonesia dan hasil produksi digunakan untuk biaya perjuangan.Kemudian, kawasan itu dikelola Koperasi Perusahaan Perkebunan Kemuning (KPPK) hingga diambil alih Kodam IV/Diponegoro. (*)

Editor:Winardyasto Hari Kirono

Foto:Rudi Hartono/Jawa P:os Radar Soolo

Sumber Berita:Jawa Pos Radar Karanganyar Editor : Safitri
#sejarah