23.2 C
Jember
Sunday, 28 May 2023

Sidang Kasus Penganiayaan Anak Pejabat DJB Dijadwalkan Jumat Ini

Mobile_AP_Rectangle 1

Jakarta, RADARJEMBER.ID – Jadwal sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kasus anak berkonflik dengan hukum terkait penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, AG (15) untuk mendengar tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) dimulai pukul 09.00 WIB, Jumat.

BACA JUGA : Kiper Muda Asli Jember Kecewa Berat, Belum Bisa Main di Piala Dunia

“Hari ini sebagaimana yang telah dijadwalkan pemeriksa perkara anak untuk mendengar tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum kemarin (30/3),” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, di Jakarta.

Mobile_AP_Rectangle 2

Djuyamto menambahkan tahapan persidangan tentu tergantung pada hakim yang akan mengambil keputusan dan dimungkinkan pembacaan putusan sela dilaksanakan pada Senin (3/4) depan.

Kendati demikian, menurut prediksinya, tanggapan JPU atas nota keberatan atau eksepsi anak AG (15) bisa saja berlanjut pembacaan putusan sela pada Jumat sore nanti.

“Tapi, ini prediksi kami. Nanti yang akan memastikan adalah hakim bersangkutan, apakah bisa ditunda sebentar, sehingga sorenya putusan sela,” ujarnya.

Dengan demikian, Djuyamto menyatakan jika pembacaan putusan sela dilakukan pada sore ini, maka Senin (3/4) mendatang bisa dilaksanakan pemeriksaan saksi-saksi.

Namun, dia belum bisa memastikan jumlah saksi yang akan diperiksa lantaran JPU akan membuktikan dalam persidangan.

- Advertisement -

Jakarta, RADARJEMBER.ID – Jadwal sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kasus anak berkonflik dengan hukum terkait penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, AG (15) untuk mendengar tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) dimulai pukul 09.00 WIB, Jumat.

BACA JUGA : Kiper Muda Asli Jember Kecewa Berat, Belum Bisa Main di Piala Dunia

“Hari ini sebagaimana yang telah dijadwalkan pemeriksa perkara anak untuk mendengar tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum kemarin (30/3),” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, di Jakarta.

Djuyamto menambahkan tahapan persidangan tentu tergantung pada hakim yang akan mengambil keputusan dan dimungkinkan pembacaan putusan sela dilaksanakan pada Senin (3/4) depan.

Kendati demikian, menurut prediksinya, tanggapan JPU atas nota keberatan atau eksepsi anak AG (15) bisa saja berlanjut pembacaan putusan sela pada Jumat sore nanti.

“Tapi, ini prediksi kami. Nanti yang akan memastikan adalah hakim bersangkutan, apakah bisa ditunda sebentar, sehingga sorenya putusan sela,” ujarnya.

Dengan demikian, Djuyamto menyatakan jika pembacaan putusan sela dilakukan pada sore ini, maka Senin (3/4) mendatang bisa dilaksanakan pemeriksaan saksi-saksi.

Namun, dia belum bisa memastikan jumlah saksi yang akan diperiksa lantaran JPU akan membuktikan dalam persidangan.

Jakarta, RADARJEMBER.ID – Jadwal sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kasus anak berkonflik dengan hukum terkait penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, AG (15) untuk mendengar tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) dimulai pukul 09.00 WIB, Jumat.

BACA JUGA : Kiper Muda Asli Jember Kecewa Berat, Belum Bisa Main di Piala Dunia

“Hari ini sebagaimana yang telah dijadwalkan pemeriksa perkara anak untuk mendengar tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum kemarin (30/3),” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, di Jakarta.

Djuyamto menambahkan tahapan persidangan tentu tergantung pada hakim yang akan mengambil keputusan dan dimungkinkan pembacaan putusan sela dilaksanakan pada Senin (3/4) depan.

Kendati demikian, menurut prediksinya, tanggapan JPU atas nota keberatan atau eksepsi anak AG (15) bisa saja berlanjut pembacaan putusan sela pada Jumat sore nanti.

“Tapi, ini prediksi kami. Nanti yang akan memastikan adalah hakim bersangkutan, apakah bisa ditunda sebentar, sehingga sorenya putusan sela,” ujarnya.

Dengan demikian, Djuyamto menyatakan jika pembacaan putusan sela dilakukan pada sore ini, maka Senin (3/4) mendatang bisa dilaksanakan pemeriksaan saksi-saksi.

Namun, dia belum bisa memastikan jumlah saksi yang akan diperiksa lantaran JPU akan membuktikan dalam persidangan.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca