Mobile_AP_Rectangle 1
RADARJEMBER.ID – JPU menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi APBDes Kapas 2019-2020 dengan pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Adi Wibowo, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro mengatakan, bahwa terdakwa tak hanya dituntut pidana penjara 6,5 tahun. Tapi juga pidana denda Rp 250 juta subsider pidana kurungan empat bulan.
BACA JUGA : Membawa Masalah Palestina ke ICJ Hanya Akan Menguntungkan Para Ekstremis
Serta dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp 443,7 juta subsider pidana penjara tiga tahun tiga bulan. “Total kerugian negara sekitar Rp 581 juta. Namun, terdakwa sudah ada pengembalian uang sebesar Rp 137 juta saat proses penyidikan.”tutur Adi.Ia menerangkan, JPU membacakan surat tuntutan secara luring di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya kemarin (29/11).
- Advertisement -
RADARJEMBER.ID – JPU menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi APBDes Kapas 2019-2020 dengan pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Adi Wibowo, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro mengatakan, bahwa terdakwa tak hanya dituntut pidana penjara 6,5 tahun. Tapi juga pidana denda Rp 250 juta subsider pidana kurungan empat bulan.
BACA JUGA : Membawa Masalah Palestina ke ICJ Hanya Akan Menguntungkan Para Ekstremis
Serta dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp 443,7 juta subsider pidana penjara tiga tahun tiga bulan. “Total kerugian negara sekitar Rp 581 juta. Namun, terdakwa sudah ada pengembalian uang sebesar Rp 137 juta saat proses penyidikan.”tutur Adi.Ia menerangkan, JPU membacakan surat tuntutan secara luring di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya kemarin (29/11).
RADARJEMBER.ID – JPU menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi APBDes Kapas 2019-2020 dengan pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Adi Wibowo, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro mengatakan, bahwa terdakwa tak hanya dituntut pidana penjara 6,5 tahun. Tapi juga pidana denda Rp 250 juta subsider pidana kurungan empat bulan.
BACA JUGA : Membawa Masalah Palestina ke ICJ Hanya Akan Menguntungkan Para Ekstremis
Serta dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp 443,7 juta subsider pidana penjara tiga tahun tiga bulan. “Total kerugian negara sekitar Rp 581 juta. Namun, terdakwa sudah ada pengembalian uang sebesar Rp 137 juta saat proses penyidikan.”tutur Adi.Ia menerangkan, JPU membacakan surat tuntutan secara luring di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya kemarin (29/11).