22.7 C
Jember
Friday, 9 June 2023

Pengusutan Kasus Kanjurun Tambah Jumlah Tersangka

Mobile_AP_Rectangle 1

JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Sejauh ini sudah 108 orang diperiksa dalam perkara ini. “Sebelumnya kan 93 (saksi), tambah lagi hari ini pemeriksaan tambahan 15 orang,” kata Irjen Pol Dedy Prasetyo, ia tak merinci pihak mana saja ikut diperiksa.

Namun, dia memastikan penyidik masih berpeluang menetapkan lagi tersangka baru.  “(Potensi tersangka baru) Ada, nanti dulu,” jelas Dedi. Sebelumnya, penyidik Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur menetapkan 6 orang tersangka kerusuhan di stadion Kanjuruhan Malang.

Korea Berduka! Peringatan Halloween di Itaewon Memakan 149 Korban Jiwa

Mobile_AP_Rectangle 2

Penetapan ini diputuskan usai dilakukan gelar perkara. “Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Malang, Kamis (6/10).

Para tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita. Dia dianggap bersalah karena tidak memastikan stadion berfungsi dengan baik, khususnya dalam aspek keamanan.

Kedua, Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana. Dia melanggar karena tidak mengikuti rekomendasi polisi, serta menjual tiket melebihi kapasitas stadion. Ketiga, SS selaku security officer. Dia melanggar karena tidak membuat dokumen penilaian resiko.

Dia juga memerintahkan steward meninggalkan penjagaan di pintu gerbang sebelum penonton meninggalkan stadion Keempat, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Perannya yakni mengetahui aturan FIFA.

Aturan itu jelas melarang penggunaan gas air mata untuk pengamanan pertandingan sepakbola. Namun, dia tidak mencegah atau melarang para anggotanya membawa gas air mata ke stadion. Kelima, H selaku anggota Brimob Polda Jawa Timur.

Keenam, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Mereka adalah perwira memerintahkan penembakan gas air mata ke arah suporter. Sehingga berakibat fatal ratusan orang meninggal dan mengalami cidera fisik.(*)

Editor : Winardyasto HariKirono

Foto:Antara

Sumber Berita:jawapos.com

- Advertisement -

JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Sejauh ini sudah 108 orang diperiksa dalam perkara ini. “Sebelumnya kan 93 (saksi), tambah lagi hari ini pemeriksaan tambahan 15 orang,” kata Irjen Pol Dedy Prasetyo, ia tak merinci pihak mana saja ikut diperiksa.

Namun, dia memastikan penyidik masih berpeluang menetapkan lagi tersangka baru.  “(Potensi tersangka baru) Ada, nanti dulu,” jelas Dedi. Sebelumnya, penyidik Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur menetapkan 6 orang tersangka kerusuhan di stadion Kanjuruhan Malang.

Korea Berduka! Peringatan Halloween di Itaewon Memakan 149 Korban Jiwa

Penetapan ini diputuskan usai dilakukan gelar perkara. “Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Malang, Kamis (6/10).

Para tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita. Dia dianggap bersalah karena tidak memastikan stadion berfungsi dengan baik, khususnya dalam aspek keamanan.

Kedua, Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana. Dia melanggar karena tidak mengikuti rekomendasi polisi, serta menjual tiket melebihi kapasitas stadion. Ketiga, SS selaku security officer. Dia melanggar karena tidak membuat dokumen penilaian resiko.

Dia juga memerintahkan steward meninggalkan penjagaan di pintu gerbang sebelum penonton meninggalkan stadion Keempat, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Perannya yakni mengetahui aturan FIFA.

Aturan itu jelas melarang penggunaan gas air mata untuk pengamanan pertandingan sepakbola. Namun, dia tidak mencegah atau melarang para anggotanya membawa gas air mata ke stadion. Kelima, H selaku anggota Brimob Polda Jawa Timur.

Keenam, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Mereka adalah perwira memerintahkan penembakan gas air mata ke arah suporter. Sehingga berakibat fatal ratusan orang meninggal dan mengalami cidera fisik.(*)

Editor : Winardyasto HariKirono

Foto:Antara

Sumber Berita:jawapos.com

JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Sejauh ini sudah 108 orang diperiksa dalam perkara ini. “Sebelumnya kan 93 (saksi), tambah lagi hari ini pemeriksaan tambahan 15 orang,” kata Irjen Pol Dedy Prasetyo, ia tak merinci pihak mana saja ikut diperiksa.

Namun, dia memastikan penyidik masih berpeluang menetapkan lagi tersangka baru.  “(Potensi tersangka baru) Ada, nanti dulu,” jelas Dedi. Sebelumnya, penyidik Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur menetapkan 6 orang tersangka kerusuhan di stadion Kanjuruhan Malang.

Korea Berduka! Peringatan Halloween di Itaewon Memakan 149 Korban Jiwa

Penetapan ini diputuskan usai dilakukan gelar perkara. “Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Malang, Kamis (6/10).

Para tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita. Dia dianggap bersalah karena tidak memastikan stadion berfungsi dengan baik, khususnya dalam aspek keamanan.

Kedua, Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana. Dia melanggar karena tidak mengikuti rekomendasi polisi, serta menjual tiket melebihi kapasitas stadion. Ketiga, SS selaku security officer. Dia melanggar karena tidak membuat dokumen penilaian resiko.

Dia juga memerintahkan steward meninggalkan penjagaan di pintu gerbang sebelum penonton meninggalkan stadion Keempat, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Perannya yakni mengetahui aturan FIFA.

Aturan itu jelas melarang penggunaan gas air mata untuk pengamanan pertandingan sepakbola. Namun, dia tidak mencegah atau melarang para anggotanya membawa gas air mata ke stadion. Kelima, H selaku anggota Brimob Polda Jawa Timur.

Keenam, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Mereka adalah perwira memerintahkan penembakan gas air mata ke arah suporter. Sehingga berakibat fatal ratusan orang meninggal dan mengalami cidera fisik.(*)

Editor : Winardyasto HariKirono

Foto:Antara

Sumber Berita:jawapos.com

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca