Mobile_AP_Rectangle 1
Jakarta, RADARJEMBER.ID – Terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan pidana hukuman mati
BACA JUGA :Â Temuan Rp 1,3 Miliar di Kementerian ESDM Diduga Terkait Korupsi Tukin
“Menjatuhkan terhadap Teddy Minahasa pidana mati,” kata salah satu JPUÂ Iwan Ginting, di PN Jakarta Barat, Kamis.
Mobile_AP_Rectangle 2
Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama kami,” kata JPU Iwan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
- Advertisement -
Jakarta, RADARJEMBER.ID – Terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan pidana hukuman mati
BACA JUGA :Â Temuan Rp 1,3 Miliar di Kementerian ESDM Diduga Terkait Korupsi Tukin
“Menjatuhkan terhadap Teddy Minahasa pidana mati,” kata salah satu JPUÂ Iwan Ginting, di PN Jakarta Barat, Kamis.
Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama kami,” kata JPU Iwan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Jakarta, RADARJEMBER.ID – Terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan pidana hukuman mati
BACA JUGA :Â Temuan Rp 1,3 Miliar di Kementerian ESDM Diduga Terkait Korupsi Tukin
“Menjatuhkan terhadap Teddy Minahasa pidana mati,” kata salah satu JPUÂ Iwan Ginting, di PN Jakarta Barat, Kamis.
Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama kami,” kata JPU Iwan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.