24.4 C
Jember
Thursday, 1 June 2023

KPK Gunakan Follow The Money dalam Kasus Korupsi Tukin di KemenESDM

Mobile_AP_Rectangle 1

Jakarta, RADARJEMBER.ID – Sebanyak 10 tersangka disebutkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020-2022.

BACA JUGA : Surutnya Banjir di Jeruk Soksok, Terpaksa Jebol Tanggul Irigasi

“Jumlahnya mungkin 10 ya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Kamis.

Mobile_AP_Rectangle 2

Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah para tersangka tersebut dalam rangka pengumpulan alat bukti.

Asep kemudian mengungkapkan modus korupsi dalam kasus ini adalah dengan sengaja salah memasukkan angka tukin yang akan ditransfer.

“Mereka baginya ke tunjangan kinerja seperti ‘typo’. Misalkan kalau tunjangan kinerja Rp 5 juta, nah dikasih menjadi Rp 50 juta. Kalau ketahuan (dia bilang) ‘typo’ nih, padahal uangnya sudah masuk Rp 50 juta,” ujarnya.

Dia juga mengungkapkan penyidik KPK saat ini menggunakan metode follow the money atau menelusuri ke mana uang yang diduga hasil korupsi tersebut mengalir.

- Advertisement -

Jakarta, RADARJEMBER.ID – Sebanyak 10 tersangka disebutkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020-2022.

BACA JUGA : Surutnya Banjir di Jeruk Soksok, Terpaksa Jebol Tanggul Irigasi

“Jumlahnya mungkin 10 ya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Kamis.

Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah para tersangka tersebut dalam rangka pengumpulan alat bukti.

Asep kemudian mengungkapkan modus korupsi dalam kasus ini adalah dengan sengaja salah memasukkan angka tukin yang akan ditransfer.

“Mereka baginya ke tunjangan kinerja seperti ‘typo’. Misalkan kalau tunjangan kinerja Rp 5 juta, nah dikasih menjadi Rp 50 juta. Kalau ketahuan (dia bilang) ‘typo’ nih, padahal uangnya sudah masuk Rp 50 juta,” ujarnya.

Dia juga mengungkapkan penyidik KPK saat ini menggunakan metode follow the money atau menelusuri ke mana uang yang diduga hasil korupsi tersebut mengalir.

Jakarta, RADARJEMBER.ID – Sebanyak 10 tersangka disebutkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020-2022.

BACA JUGA : Surutnya Banjir di Jeruk Soksok, Terpaksa Jebol Tanggul Irigasi

“Jumlahnya mungkin 10 ya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Kamis.

Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah para tersangka tersebut dalam rangka pengumpulan alat bukti.

Asep kemudian mengungkapkan modus korupsi dalam kasus ini adalah dengan sengaja salah memasukkan angka tukin yang akan ditransfer.

“Mereka baginya ke tunjangan kinerja seperti ‘typo’. Misalkan kalau tunjangan kinerja Rp 5 juta, nah dikasih menjadi Rp 50 juta. Kalau ketahuan (dia bilang) ‘typo’ nih, padahal uangnya sudah masuk Rp 50 juta,” ujarnya.

Dia juga mengungkapkan penyidik KPK saat ini menggunakan metode follow the money atau menelusuri ke mana uang yang diduga hasil korupsi tersebut mengalir.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca