Mobile_AP_Rectangle 1
Kuala Lumpur, RADARJEMBER.ID – Kebijakan baru dikeluarkan Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) bahwa tidak lagi mewajibkan penumpang menggunakan masker dalam pesawat terbang.
BACA JUGA : Dulu Ratusan Ribu, Kini Harga Cabai Merah Rp 35 Ribu per Kilogram
Dalam keterangan tertulisnya diterima di Kuala Lumpur, Kamis, Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin mengatakan berdasarkan penilaian situasi COVID-19 serta dengan mempertimbangkan kebutuhan saat ini, KKM ingin mengumumkan bahwa pemakaian masker tidak lagi diwajibkan ketika menaiki pesawat.
Mobile_AP_Rectangle 2
”Protokol baru itu mulai berlaku sejak 28 September 2022,” ujarnya.
Meski demikian, dia mengatakan KKM sangat mendorong agar pemakaian masker terus dilakukan bagi kelompok individu yang bergejala seperti demam, batuk dan selesma. Selain itu, individu berisiko tinggi seperti warga lanjut usia (lansia), orang dengan penyakit kronik, individu dengan imunitas rendah dan ibu hamil.
- Advertisement -
Kuala Lumpur, RADARJEMBER.ID – Kebijakan baru dikeluarkan Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) bahwa tidak lagi mewajibkan penumpang menggunakan masker dalam pesawat terbang.
BACA JUGA : Dulu Ratusan Ribu, Kini Harga Cabai Merah Rp 35 Ribu per Kilogram
Dalam keterangan tertulisnya diterima di Kuala Lumpur, Kamis, Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin mengatakan berdasarkan penilaian situasi COVID-19 serta dengan mempertimbangkan kebutuhan saat ini, KKM ingin mengumumkan bahwa pemakaian masker tidak lagi diwajibkan ketika menaiki pesawat.
”Protokol baru itu mulai berlaku sejak 28 September 2022,” ujarnya.
Meski demikian, dia mengatakan KKM sangat mendorong agar pemakaian masker terus dilakukan bagi kelompok individu yang bergejala seperti demam, batuk dan selesma. Selain itu, individu berisiko tinggi seperti warga lanjut usia (lansia), orang dengan penyakit kronik, individu dengan imunitas rendah dan ibu hamil.
Kuala Lumpur, RADARJEMBER.ID – Kebijakan baru dikeluarkan Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) bahwa tidak lagi mewajibkan penumpang menggunakan masker dalam pesawat terbang.
BACA JUGA : Dulu Ratusan Ribu, Kini Harga Cabai Merah Rp 35 Ribu per Kilogram
Dalam keterangan tertulisnya diterima di Kuala Lumpur, Kamis, Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin mengatakan berdasarkan penilaian situasi COVID-19 serta dengan mempertimbangkan kebutuhan saat ini, KKM ingin mengumumkan bahwa pemakaian masker tidak lagi diwajibkan ketika menaiki pesawat.
”Protokol baru itu mulai berlaku sejak 28 September 2022,” ujarnya.
Meski demikian, dia mengatakan KKM sangat mendorong agar pemakaian masker terus dilakukan bagi kelompok individu yang bergejala seperti demam, batuk dan selesma. Selain itu, individu berisiko tinggi seperti warga lanjut usia (lansia), orang dengan penyakit kronik, individu dengan imunitas rendah dan ibu hamil.