Mobile_AP_Rectangle 1
Jakarta, RADARJEMBER.ID – Pemberian gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), dikatakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, akan dimulai pada Juni 2023.
BACA JUGA :Â Cegah Banjir Meluber ke Perkampungan, Buka Jalur Aliran Air Sumberlangsep
“Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang dipantau virtual di Jakarta, Rabu.
Mobile_AP_Rectangle 2
Pembayaran gaji ke-13 bertujuan membantu keluarga terutama pada saat tahun ajaran baru yaitu membantu belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN.
Menkeu menuturkan pengaturan pelaksanaan teknis dari THR dan gaji ke-13 akan segera diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.
- Advertisement -
Jakarta, RADARJEMBER.ID – Pemberian gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), dikatakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, akan dimulai pada Juni 2023.
BACA JUGA :Â Cegah Banjir Meluber ke Perkampungan, Buka Jalur Aliran Air Sumberlangsep
“Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang dipantau virtual di Jakarta, Rabu.
Pembayaran gaji ke-13 bertujuan membantu keluarga terutama pada saat tahun ajaran baru yaitu membantu belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN.
Menkeu menuturkan pengaturan pelaksanaan teknis dari THR dan gaji ke-13 akan segera diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.
Jakarta, RADARJEMBER.ID – Pemberian gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), dikatakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, akan dimulai pada Juni 2023.
BACA JUGA :Â Cegah Banjir Meluber ke Perkampungan, Buka Jalur Aliran Air Sumberlangsep
“Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang dipantau virtual di Jakarta, Rabu.
Pembayaran gaji ke-13 bertujuan membantu keluarga terutama pada saat tahun ajaran baru yaitu membantu belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN.
Menkeu menuturkan pengaturan pelaksanaan teknis dari THR dan gaji ke-13 akan segera diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.