Mobile_AP_Rectangle 1
BALI, RADARJEMBER.ID – Kejaksaan Tinggi Bali kembali memeriksa mantan Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. Anak Agung Sudewi Sp.S(K) sebagai saksi untuk tersangka Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara terkait kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI).
Putu Agus Eka Sabana Putra, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali mengatakan, pemanggilan terhadap mantan rektor Universitas Udayana periode 2017-2021 tersebut oleh jaksa pidana khusus masih seputar dana SPI.
BACA JUGA : Pengurus PPP Bondowoso Klarifikasi Isu Jual Beli Jabatan, Pertanda Apa?
Mobile_AP_Rectangle 2
”Pemeriksaan lima orang saksi. Mantan rektor diperiksa sebagai saksi,” kata Eka Sabana seperti dilansir dari Antara. Meskipun demikian, Eka tidak memberikan keterangan lanjutan terkait identitas empat saksi lain diperiksa penyidik Pidana Khusus Kejati Bali pada Senin (27/3).
Raka Sudewi, Mantan Rektor Universitas Udayana Raka Sudewi sebelumnya Selasa (28/2) diperiksa penyidik Kejati Bali ditemani tim hukum Unud. Saat ditemui setelah pemeriksaan, dia tidak memberikan sedikit keterangan terkait pemeriksaan kala itu.
- Advertisement -
BALI, RADARJEMBER.ID – Kejaksaan Tinggi Bali kembali memeriksa mantan Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. Anak Agung Sudewi Sp.S(K) sebagai saksi untuk tersangka Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara terkait kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI).
Putu Agus Eka Sabana Putra, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali mengatakan, pemanggilan terhadap mantan rektor Universitas Udayana periode 2017-2021 tersebut oleh jaksa pidana khusus masih seputar dana SPI.
BACA JUGA : Pengurus PPP Bondowoso Klarifikasi Isu Jual Beli Jabatan, Pertanda Apa?
”Pemeriksaan lima orang saksi. Mantan rektor diperiksa sebagai saksi,” kata Eka Sabana seperti dilansir dari Antara. Meskipun demikian, Eka tidak memberikan keterangan lanjutan terkait identitas empat saksi lain diperiksa penyidik Pidana Khusus Kejati Bali pada Senin (27/3).
Raka Sudewi, Mantan Rektor Universitas Udayana Raka Sudewi sebelumnya Selasa (28/2) diperiksa penyidik Kejati Bali ditemani tim hukum Unud. Saat ditemui setelah pemeriksaan, dia tidak memberikan sedikit keterangan terkait pemeriksaan kala itu.
BALI, RADARJEMBER.ID – Kejaksaan Tinggi Bali kembali memeriksa mantan Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. Anak Agung Sudewi Sp.S(K) sebagai saksi untuk tersangka Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara terkait kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI).
Putu Agus Eka Sabana Putra, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali mengatakan, pemanggilan terhadap mantan rektor Universitas Udayana periode 2017-2021 tersebut oleh jaksa pidana khusus masih seputar dana SPI.
BACA JUGA : Pengurus PPP Bondowoso Klarifikasi Isu Jual Beli Jabatan, Pertanda Apa?
”Pemeriksaan lima orang saksi. Mantan rektor diperiksa sebagai saksi,” kata Eka Sabana seperti dilansir dari Antara. Meskipun demikian, Eka tidak memberikan keterangan lanjutan terkait identitas empat saksi lain diperiksa penyidik Pidana Khusus Kejati Bali pada Senin (27/3).
Raka Sudewi, Mantan Rektor Universitas Udayana Raka Sudewi sebelumnya Selasa (28/2) diperiksa penyidik Kejati Bali ditemani tim hukum Unud. Saat ditemui setelah pemeriksaan, dia tidak memberikan sedikit keterangan terkait pemeriksaan kala itu.