24 C
Jember
Thursday, 1 June 2023

Jelang Sahur Tujuh Pemuda Malah Mabuk Ditangkap Polisi

Mobile_AP_Rectangle 1

PROBOLINGGO, RADARJEMBER.ID – Tujuh pemuda dan seorang penjual minuman keras (miras) diamankan anggota Polres Probolinggo Kota. Ketujuh pemuda itu diamankan setelah ketahuan mabuk di Alun-alun Kota Probolinggo, Minggu (26/3) dini hari.

BACA JUGA : Patroli TNI Temui Warga Koroptak yang Mengungsi ke Kenyam Kabupaten Nduga

Dari tujuh pemuda itu, dua di antaranya berasal dari Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Masing-masing bernisial DMB, 23 dan AM, 27. Lima orang lainnya berasal dari Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

Mobile_AP_Rectangle 2

Masing-masing berinsial RC, 20; AT, 23; MM, 19; YB, 23; dan BBM, 20.Polisi juga mengamankan GV, penjual arak bali asal Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Kedelapan orang ini dinyatakan melanggar Perda Kota Probolinggo Nomor 3/2015.

Perda itu tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Mereka dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).Iptu Zainullah, Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota  mengatakan, GV diamankan setelah mengamankan ketujuh pemuda mabuk.

- Advertisement -

PROBOLINGGO, RADARJEMBER.ID – Tujuh pemuda dan seorang penjual minuman keras (miras) diamankan anggota Polres Probolinggo Kota. Ketujuh pemuda itu diamankan setelah ketahuan mabuk di Alun-alun Kota Probolinggo, Minggu (26/3) dini hari.

BACA JUGA : Patroli TNI Temui Warga Koroptak yang Mengungsi ke Kenyam Kabupaten Nduga

Dari tujuh pemuda itu, dua di antaranya berasal dari Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Masing-masing bernisial DMB, 23 dan AM, 27. Lima orang lainnya berasal dari Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

Masing-masing berinsial RC, 20; AT, 23; MM, 19; YB, 23; dan BBM, 20.Polisi juga mengamankan GV, penjual arak bali asal Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Kedelapan orang ini dinyatakan melanggar Perda Kota Probolinggo Nomor 3/2015.

Perda itu tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Mereka dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).Iptu Zainullah, Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota  mengatakan, GV diamankan setelah mengamankan ketujuh pemuda mabuk.

PROBOLINGGO, RADARJEMBER.ID – Tujuh pemuda dan seorang penjual minuman keras (miras) diamankan anggota Polres Probolinggo Kota. Ketujuh pemuda itu diamankan setelah ketahuan mabuk di Alun-alun Kota Probolinggo, Minggu (26/3) dini hari.

BACA JUGA : Patroli TNI Temui Warga Koroptak yang Mengungsi ke Kenyam Kabupaten Nduga

Dari tujuh pemuda itu, dua di antaranya berasal dari Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Masing-masing bernisial DMB, 23 dan AM, 27. Lima orang lainnya berasal dari Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

Masing-masing berinsial RC, 20; AT, 23; MM, 19; YB, 23; dan BBM, 20.Polisi juga mengamankan GV, penjual arak bali asal Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Kedelapan orang ini dinyatakan melanggar Perda Kota Probolinggo Nomor 3/2015.

Perda itu tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Mereka dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).Iptu Zainullah, Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota  mengatakan, GV diamankan setelah mengamankan ketujuh pemuda mabuk.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca