24 C
Jember
Thursday, 1 June 2023

Istri Mantan Rektor Unila Tak Mau Beri Kesaksian Suami

Mobile_AP_Rectangle 1

LAMPUNG, RADARJEMBER.ID – Istri terdakwa kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Karomani, yakni Enung Juhartini menolak memberikan kesaksian untuk suami di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, di Bandarlampung, Selasa (29/3).

“Apakah Anda bersedia memberikan kesaksian di persidangan atas terdakwa Karomani?,” jelas Lingga Setiaawan, Ketua Majelis Hakim PN Tanjungkarang  saat bertanya kepada Enung Juhartini dalam persidangan tersebut.

BACA JUGA : Kasihan Korban Tak Bisa Pulang Jadi Korban Penipuan Umrah

Mobile_AP_Rectangle 2

Lingga Setiawan mengatakan sesuai Pasal 168 KUHAP bahwa keluarga sedarah atau saudara dari terdakwa mempunyai hak undur diri dari kewajiban untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

“Namun yang bersangkutan masih tetap harus bersaksi terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Heryandi dan M Basri,” kata Lingga. Enung Juhartini dalam persidangan menyatakan menolak bersaksi untuk Karomani karena telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai saksi.

- Advertisement -

LAMPUNG, RADARJEMBER.ID – Istri terdakwa kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Karomani, yakni Enung Juhartini menolak memberikan kesaksian untuk suami di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, di Bandarlampung, Selasa (29/3).

“Apakah Anda bersedia memberikan kesaksian di persidangan atas terdakwa Karomani?,” jelas Lingga Setiaawan, Ketua Majelis Hakim PN Tanjungkarang  saat bertanya kepada Enung Juhartini dalam persidangan tersebut.

BACA JUGA : Kasihan Korban Tak Bisa Pulang Jadi Korban Penipuan Umrah

Lingga Setiawan mengatakan sesuai Pasal 168 KUHAP bahwa keluarga sedarah atau saudara dari terdakwa mempunyai hak undur diri dari kewajiban untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

“Namun yang bersangkutan masih tetap harus bersaksi terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Heryandi dan M Basri,” kata Lingga. Enung Juhartini dalam persidangan menyatakan menolak bersaksi untuk Karomani karena telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai saksi.

LAMPUNG, RADARJEMBER.ID – Istri terdakwa kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Karomani, yakni Enung Juhartini menolak memberikan kesaksian untuk suami di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, di Bandarlampung, Selasa (29/3).

“Apakah Anda bersedia memberikan kesaksian di persidangan atas terdakwa Karomani?,” jelas Lingga Setiaawan, Ketua Majelis Hakim PN Tanjungkarang  saat bertanya kepada Enung Juhartini dalam persidangan tersebut.

BACA JUGA : Kasihan Korban Tak Bisa Pulang Jadi Korban Penipuan Umrah

Lingga Setiawan mengatakan sesuai Pasal 168 KUHAP bahwa keluarga sedarah atau saudara dari terdakwa mempunyai hak undur diri dari kewajiban untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

“Namun yang bersangkutan masih tetap harus bersaksi terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Heryandi dan M Basri,” kata Lingga. Enung Juhartini dalam persidangan menyatakan menolak bersaksi untuk Karomani karena telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai saksi.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca