24 C
Jember
Thursday, 1 June 2023

Dilaporkan Langgar Kode Etik, Anggota KPU Musi Banyuasin Diperiksa DKPP

Mobile_AP_Rectangle 1

Palembang, Sumatera Selatan, RADARJEMBER.ID – Sidang pemeriksaan ketua dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara tahapan Pemilu 2024, digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

BACA JUGA : 184 Imigran Rohingya Terdapar di Aceh setelah Kapal Pengangkut Kabur

Dipimpin Ketua Majelis DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dengan dihadiri para pihak pengadu (Badan Pengawas Pemilu Musi Banyuasin) dan teradu (KPU Musi Banyuasin), sidang pemeriksaan tersebut berlangsung secara daring yang dikutip dari Palembang, Senin.

Mobile_AP_Rectangle 2

Komisioner Bawaslu Musi Banyuasin Arsyad dalam sidang mengatakan pihaknya mengadukan Ketua KPU Musi Banyuasin Yupizer dan empat anggotanya, Maryani, Amril Nurman, Maryadi Mustafa, dan Khoirul Anam.

Mereka dilaporkan atas dugaan mengumumkan hasil tes tertulis (CAT) seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Musi Banyuasin sampai tiga kali dalam tiga hari yang berturut-turut.

Pengumuman ini, kata dia, teregistrasi dengan nomor administrasi yang sama akan tetapi berbeda-beda isinya.

- Advertisement -

Palembang, Sumatera Selatan, RADARJEMBER.ID – Sidang pemeriksaan ketua dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara tahapan Pemilu 2024, digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

BACA JUGA : 184 Imigran Rohingya Terdapar di Aceh setelah Kapal Pengangkut Kabur

Dipimpin Ketua Majelis DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dengan dihadiri para pihak pengadu (Badan Pengawas Pemilu Musi Banyuasin) dan teradu (KPU Musi Banyuasin), sidang pemeriksaan tersebut berlangsung secara daring yang dikutip dari Palembang, Senin.

Komisioner Bawaslu Musi Banyuasin Arsyad dalam sidang mengatakan pihaknya mengadukan Ketua KPU Musi Banyuasin Yupizer dan empat anggotanya, Maryani, Amril Nurman, Maryadi Mustafa, dan Khoirul Anam.

Mereka dilaporkan atas dugaan mengumumkan hasil tes tertulis (CAT) seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Musi Banyuasin sampai tiga kali dalam tiga hari yang berturut-turut.

Pengumuman ini, kata dia, teregistrasi dengan nomor administrasi yang sama akan tetapi berbeda-beda isinya.

Palembang, Sumatera Selatan, RADARJEMBER.ID – Sidang pemeriksaan ketua dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara tahapan Pemilu 2024, digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

BACA JUGA : 184 Imigran Rohingya Terdapar di Aceh setelah Kapal Pengangkut Kabur

Dipimpin Ketua Majelis DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dengan dihadiri para pihak pengadu (Badan Pengawas Pemilu Musi Banyuasin) dan teradu (KPU Musi Banyuasin), sidang pemeriksaan tersebut berlangsung secara daring yang dikutip dari Palembang, Senin.

Komisioner Bawaslu Musi Banyuasin Arsyad dalam sidang mengatakan pihaknya mengadukan Ketua KPU Musi Banyuasin Yupizer dan empat anggotanya, Maryani, Amril Nurman, Maryadi Mustafa, dan Khoirul Anam.

Mereka dilaporkan atas dugaan mengumumkan hasil tes tertulis (CAT) seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Musi Banyuasin sampai tiga kali dalam tiga hari yang berturut-turut.

Pengumuman ini, kata dia, teregistrasi dengan nomor administrasi yang sama akan tetapi berbeda-beda isinya.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca