JAKARTA, RADARJEMBER.ID- Setelah dua tahun pemerintah melarang mudik lebaran akibat pandemi Covid-19, kini pekerja perantauan bisa bernafas lega karena di lebaran tahun 2022 ini pemerintah mengizinkan mereka untuk berlebaran di kampung halaman berkumpul bersama sanak keluarga untuk saling memaafkan melebur dosa.
Terkait mudik lebaran 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi puncak arus mudik terjadi tanggal 28 April 2022, sedangkan arus balik berlangsung tanggal 8 Mei 2022. Mengingat tradisi mudik selalu dilakukan orang menjelang Idul Fitri, disaat itulah dipastikan terjadi penumpukan kendaraan sehingga menimbulkan kemacetan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Budi Setiadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar) Kemenhub, ia mengatakan untuk mengatasi penumpukan kendaraan selama lebaran tahun 2022, Kemenhub bakal memberlakukan pembatasan kendaraan berhenti di rest area pemanfaatan rest area perkotaan.
“Bisa saya terangkan disini bahwa maksud dari pemanfaatan rest area perkotaan adalah keluar dari tol dan singgah di lokasi terdekat untuk beristirahat.Saat berada di tempat itu orang seringkali membeli oleh-oleh dan makanan, diharapkan setelah itu mereka bisa bergegas kembali ke tol sehingga penumpukan kendaraan bisa diatasi.”ucap Budi.
Ketika pemudik berada di rest area kota, sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bisa terdongkrak karena di tempat itu mereka bisa berbelanja dan itu berarti meningkatkan pendapatan UMKM, selain pula untuk keselamatan pemudik terhindar dari kelelahan karena bakal; melakukan perjalanan jauh menuju kota tujuan.
Tidak itu saja, Kemenhub juga menerapkan pembatasan angkutan kendaraan ketika berlangsung arus mudik dan itu kini masih dalam pembahasan.Namun demikian, yang pasti akan dibatasi adalah mobil barang dengan jumlah angkutan lebih 14.00Kg.
Selain itu, dia juga memaparkan, pembatasan angkutan kendaraan barang saat mudik masih dalam tahap pembahasan. Salah satu yang akan dibatasi adalah mobil barang dengan jumlah angkutan lebih dari 14.000 kg.(*)
Penulis:Winardyasto
Foto:Dery Ridwansah/Jawa Pos
Sumber Berita: JawaPos.com