Mobile_AP_Rectangle 1
JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengajukan permohonan perpanjangan penahanan kepada terdakwa Ferdy Sambo dan 4 terdakwa lainnya.
BACA JUGA : Bantuan Swasta Berupa Pustu di Relokasi
Masa penahanan mereka diketahui akan habis pada 6 Februari 2022. Sedangkan persidangan belum selesai. “Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan,” kata Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat dikonfirmasi, Sabtu (28/1).
Mobile_AP_Rectangle 2
BACA JUGA : Bantuan Swasta Berupa Pustu di Relokasi
Perpanjangan penahanan kali ini diminta lagi selama 30 hari ke depan. Saat ini, pengadilan negeri masih menunggu surat penetapan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. “(Diperpanjang) 30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023.”papar Djuyamto.
JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup. Sambo dianggap bersalah melakukan dua pelanggaran dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Pelanggaran pertama pembunuhan berencana, kedua merintangi penyidik atau obstruction of justice. (*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Dery Ridwansah/JawaPos.com
Sumber Berita:jawapos.com
- Advertisement -
JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengajukan permohonan perpanjangan penahanan kepada terdakwa Ferdy Sambo dan 4 terdakwa lainnya.
BACA JUGA : Bantuan Swasta Berupa Pustu di Relokasi
Masa penahanan mereka diketahui akan habis pada 6 Februari 2022. Sedangkan persidangan belum selesai. “Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan,” kata Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat dikonfirmasi, Sabtu (28/1).
BACA JUGA : Bantuan Swasta Berupa Pustu di Relokasi
Perpanjangan penahanan kali ini diminta lagi selama 30 hari ke depan. Saat ini, pengadilan negeri masih menunggu surat penetapan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. “(Diperpanjang) 30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023.”papar Djuyamto.
JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup. Sambo dianggap bersalah melakukan dua pelanggaran dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Pelanggaran pertama pembunuhan berencana, kedua merintangi penyidik atau obstruction of justice. (*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Dery Ridwansah/JawaPos.com
Sumber Berita:jawapos.com
JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengajukan permohonan perpanjangan penahanan kepada terdakwa Ferdy Sambo dan 4 terdakwa lainnya.
BACA JUGA : Bantuan Swasta Berupa Pustu di Relokasi
Masa penahanan mereka diketahui akan habis pada 6 Februari 2022. Sedangkan persidangan belum selesai. “Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan,” kata Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat dikonfirmasi, Sabtu (28/1).
BACA JUGA : Bantuan Swasta Berupa Pustu di Relokasi
Perpanjangan penahanan kali ini diminta lagi selama 30 hari ke depan. Saat ini, pengadilan negeri masih menunggu surat penetapan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. “(Diperpanjang) 30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023.”papar Djuyamto.
JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup. Sambo dianggap bersalah melakukan dua pelanggaran dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Pelanggaran pertama pembunuhan berencana, kedua merintangi penyidik atau obstruction of justice. (*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Dery Ridwansah/JawaPos.com
Sumber Berita:jawapos.com