JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Bareskrim Polri bakal menjadwalkan pemeriksaan kepada pengurus Koperasi 212 pekan depan. Pemeriksaan ini terkait dengan penerimaan Rp 10 miliar dari uang yang diduga disalahgunakan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
“Mungkin minggu depan (pengurus Koperasi 212 diperiksa), sekarang fokus pada tersangka dahulu,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Wisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (27/7).
Wisnu memastikan, penyidik akan mengusut tuntas aliran dana ACT kepada seluruh penerima, termasuk Koperasi 212. Sehingga dapat diketahui penggunaan dari uang tersebut.“Didalami semua dong, satu-satu didalami.
\Siapa pengurusnya, nanti ditanya, semua didalami, untuk apa, kan ada terafiliasi dengan perusahaannya,” imbuh Hermawan.Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana di Yayasan ACT.
Penetapan ini diputuskan usai dilakukan gelar perkara.“Yang telah disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan tersangka,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni pendiri ACT, Ahyudin; Presiden ACT, Ibnu Khajar; Hariyana Hermain selalu Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy; dan Novariadi Imam Akbari, selaku sekretaris ACT periode 2009 – 2019.
Saat ini Imam menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.“Inisial A selaku Ketua Pembina, IK ini juga pada saat itu sebagai pengurus yayasan, selanjutnya H sebagai anggota pembina dan NIA selaku anggota pembina,” jelas Helfi. (*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Dery Ridwansah/Jawa Pos.com
Sumber Berita;jawapos.com
.