Mobile_AP_Rectangle 1
BOGOR, RADARJEMBER.ID- Entah apa faktor kebetulan atau tidak, Ade Munawaroh Yasin, Bupati Bogor mengikuti jejak sang kakak mantan Bupati Bogor Rahmad Yasin, karena tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Operasi tangkap tangan (OTT)Â dilakukan KPK Selasa (26/4) malam, Tim Satgas KPK menciduk Bupati Bogor Ade Yasin bersama beberapa orang dari perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.
Seorang sumber di internal KPK mengungkapkan, Bupati Bogor Ade Yasin diduga telah melakukan suap ke pihak BPK Provinsi Jawa Barat agar bisa memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. KPK juga mengamankan sejumlah uang dari OTT tersebut.
Mobile_AP_Rectangle 2
Dahulu sang kakak mantan Bupati Bogor periode 2009-2014 Rahmad Yasin tertangkap oleh KPK, terkait perkara dugaan suap suap alih fungsi 2.754 hektar lahan hutan di kawasan Bogor dan Puncak.
Kala itu, sebanyak uang Rp 1,5 miliar diamankan oleh KPK. Uang itu diduga adalah hasil dari praktik kotor dilakukan oleh Rahmad Yasin. Atas perbuatan tersebut, pada 27 November 2014, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung memvonis Rahmad Yasin dengan hukuman 5,5 tahun kurungan penjara.Â
Selain itu terdakwa Rahmat Yasin juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 300 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara. Rahmad Yasin juga dicabut hak politik untuk menempati jabatan publik selama tiga tahun. Dia terbukti menerima suap tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri sebesar Rp 4,5 miliar.(*)
Penulis: Winardyasto
Foto: Instagram Ade Munawaroh Yasin
Sumber Berita: JawaPos.com
- Advertisement -
BOGOR, RADARJEMBER.ID- Entah apa faktor kebetulan atau tidak, Ade Munawaroh Yasin, Bupati Bogor mengikuti jejak sang kakak mantan Bupati Bogor Rahmad Yasin, karena tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Operasi tangkap tangan (OTT)Â dilakukan KPK Selasa (26/4) malam, Tim Satgas KPK menciduk Bupati Bogor Ade Yasin bersama beberapa orang dari perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.
Seorang sumber di internal KPK mengungkapkan, Bupati Bogor Ade Yasin diduga telah melakukan suap ke pihak BPK Provinsi Jawa Barat agar bisa memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. KPK juga mengamankan sejumlah uang dari OTT tersebut.
Dahulu sang kakak mantan Bupati Bogor periode 2009-2014 Rahmad Yasin tertangkap oleh KPK, terkait perkara dugaan suap suap alih fungsi 2.754 hektar lahan hutan di kawasan Bogor dan Puncak.
Kala itu, sebanyak uang Rp 1,5 miliar diamankan oleh KPK. Uang itu diduga adalah hasil dari praktik kotor dilakukan oleh Rahmad Yasin. Atas perbuatan tersebut, pada 27 November 2014, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung memvonis Rahmad Yasin dengan hukuman 5,5 tahun kurungan penjara.Â
Selain itu terdakwa Rahmat Yasin juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 300 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara. Rahmad Yasin juga dicabut hak politik untuk menempati jabatan publik selama tiga tahun. Dia terbukti menerima suap tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri sebesar Rp 4,5 miliar.(*)
Penulis: Winardyasto
Foto: Instagram Ade Munawaroh Yasin
Sumber Berita: JawaPos.com
BOGOR, RADARJEMBER.ID- Entah apa faktor kebetulan atau tidak, Ade Munawaroh Yasin, Bupati Bogor mengikuti jejak sang kakak mantan Bupati Bogor Rahmad Yasin, karena tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Operasi tangkap tangan (OTT)Â dilakukan KPK Selasa (26/4) malam, Tim Satgas KPK menciduk Bupati Bogor Ade Yasin bersama beberapa orang dari perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.
Seorang sumber di internal KPK mengungkapkan, Bupati Bogor Ade Yasin diduga telah melakukan suap ke pihak BPK Provinsi Jawa Barat agar bisa memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. KPK juga mengamankan sejumlah uang dari OTT tersebut.
Dahulu sang kakak mantan Bupati Bogor periode 2009-2014 Rahmad Yasin tertangkap oleh KPK, terkait perkara dugaan suap suap alih fungsi 2.754 hektar lahan hutan di kawasan Bogor dan Puncak.
Kala itu, sebanyak uang Rp 1,5 miliar diamankan oleh KPK. Uang itu diduga adalah hasil dari praktik kotor dilakukan oleh Rahmad Yasin. Atas perbuatan tersebut, pada 27 November 2014, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung memvonis Rahmad Yasin dengan hukuman 5,5 tahun kurungan penjara.Â
Selain itu terdakwa Rahmat Yasin juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 300 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara. Rahmad Yasin juga dicabut hak politik untuk menempati jabatan publik selama tiga tahun. Dia terbukti menerima suap tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri sebesar Rp 4,5 miliar.(*)
Penulis: Winardyasto
Foto: Instagram Ade Munawaroh Yasin
Sumber Berita: JawaPos.com