Mobile_AP_Rectangle 1
Selain merazia motor yang menggunakan knalpot brong, lanjut dia, pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan kondisi kendaraan serta kelengkapan surat-surat dari pengendaranya.
Dari hasil pemeriksaan itu, sejumlah kendaraan yang dijaring di CPI Makassar menggunakan knalpot brong, hingga memodifikasi kendaraan menjadi kendaraan yang diduga akan digunakan balap liar.
Hampir 100 kendaraan yang terjaring razia itu kemudian langsung dibawa ke Polrestabes Makassar.
Mobile_AP_Rectangle 2
Termasuk yang bonceng tiga, menggunakan knalpot brong, dan kelengkapan brondol semua diamankan dan dibawa ke Polrestabes.
Sementara bagi pemilik motor, ungkap Darminto, diberikan sanksi tilang penahan kendaraan di Polrestabes Makassar.
“Selanjutnya Polrestabes kami serahkan ke fungsi (Satuan) Lalu Lintas untuk dilakukan penilangan,” paparnya. (*)
Foto : Antara/HO
Sumber : Antara
- Advertisement -
Selain merazia motor yang menggunakan knalpot brong, lanjut dia, pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan kondisi kendaraan serta kelengkapan surat-surat dari pengendaranya.
Dari hasil pemeriksaan itu, sejumlah kendaraan yang dijaring di CPI Makassar menggunakan knalpot brong, hingga memodifikasi kendaraan menjadi kendaraan yang diduga akan digunakan balap liar.
Hampir 100 kendaraan yang terjaring razia itu kemudian langsung dibawa ke Polrestabes Makassar.
Termasuk yang bonceng tiga, menggunakan knalpot brong, dan kelengkapan brondol semua diamankan dan dibawa ke Polrestabes.
Sementara bagi pemilik motor, ungkap Darminto, diberikan sanksi tilang penahan kendaraan di Polrestabes Makassar.
“Selanjutnya Polrestabes kami serahkan ke fungsi (Satuan) Lalu Lintas untuk dilakukan penilangan,” paparnya. (*)
Foto : Antara/HO
Sumber : Antara
Selain merazia motor yang menggunakan knalpot brong, lanjut dia, pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan kondisi kendaraan serta kelengkapan surat-surat dari pengendaranya.
Dari hasil pemeriksaan itu, sejumlah kendaraan yang dijaring di CPI Makassar menggunakan knalpot brong, hingga memodifikasi kendaraan menjadi kendaraan yang diduga akan digunakan balap liar.
Hampir 100 kendaraan yang terjaring razia itu kemudian langsung dibawa ke Polrestabes Makassar.
Termasuk yang bonceng tiga, menggunakan knalpot brong, dan kelengkapan brondol semua diamankan dan dibawa ke Polrestabes.
Sementara bagi pemilik motor, ungkap Darminto, diberikan sanksi tilang penahan kendaraan di Polrestabes Makassar.
“Selanjutnya Polrestabes kami serahkan ke fungsi (Satuan) Lalu Lintas untuk dilakukan penilangan,” paparnya. (*)
Foto : Antara/HO
Sumber : Antara