Mobile_AP_Rectangle 1
“Pelaku MA mengaku bahwa aksi pembakran itu dilakukannya karena sakit hati, Dari Pihak sekolah ada uang sebesar Rp 6 juta yang tak diberikan,” ujar Dede
Kejadian kebakaran tersebut cepat diketahui warga. Api pun tidak menjalar dan langsung dipadamkan. Kobaran api hanya membakar beberapa pintu kelas di SMPN 1 Cikelet. MA ditangkap sebagai pelaku berdasarkan analisis CCTV di sekitar sekolah. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 187 ayat 1 huruf e, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Reporter: Viona Alvioniza
Editor: Mahrus Sholih
Source: Berbagai Sumber
- Advertisement -
“Pelaku MA mengaku bahwa aksi pembakran itu dilakukannya karena sakit hati, Dari Pihak sekolah ada uang sebesar Rp 6 juta yang tak diberikan,” ujar Dede
Kejadian kebakaran tersebut cepat diketahui warga. Api pun tidak menjalar dan langsung dipadamkan. Kobaran api hanya membakar beberapa pintu kelas di SMPN 1 Cikelet. MA ditangkap sebagai pelaku berdasarkan analisis CCTV di sekitar sekolah. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 187 ayat 1 huruf e, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Reporter: Viona Alvioniza
Editor: Mahrus Sholih
Source: Berbagai Sumber
“Pelaku MA mengaku bahwa aksi pembakran itu dilakukannya karena sakit hati, Dari Pihak sekolah ada uang sebesar Rp 6 juta yang tak diberikan,” ujar Dede
Kejadian kebakaran tersebut cepat diketahui warga. Api pun tidak menjalar dan langsung dipadamkan. Kobaran api hanya membakar beberapa pintu kelas di SMPN 1 Cikelet. MA ditangkap sebagai pelaku berdasarkan analisis CCTV di sekitar sekolah. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 187 ayat 1 huruf e, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Reporter: Viona Alvioniza
Editor: Mahrus Sholih
Source: Berbagai Sumber